Laman

Sabtu, 18 Juni 2011

Menikah Tapi Masih Kuliah, Boleh?











Nasehat Muslim

Pertanyaan
Saya seorang pemuda umur 19 tahun, saya sedang kuliah di fakultas syari'ah dan sekarang masih ditahun pertama sehingga belum bekerja, orangtua yang memberi kebutuhan sehari-hari. Sebagaimana anda ketahui bahwa saat ini keburukan dan fitnah yang menggiring pada dosa-dosa tersebar luas, apakah boleh saya menikah untuk menjaga kehormatan diri padahal belum punya penghasilan untuk memberi nafkah wajib pada istri? atau apakah saya sebaiknya menyelesaikan kuliah dulu atau saya bekerja dulu?

Jawaban
Nikah adalah sunnah para rasul, dan nabi muhammad shalallahu'alaihi wasssalam menganjurkan para pemuda untuk menyegerakan pernikahan bagi yang telah mampu.

Nabi muhammad shalallahu'alaihi wasssalam bersabda
Wahai sekalian pemuda, barangsiapa dari kalian telah mampu maka menikahlah, jika belum mampu hendaknya berpuasa, karena sesungguhnya itu lebih menjaga
(HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu manakala orang tua menyetujui mempersiapkan pernikahan anda maka sungguh itu adalah kemudahan dari Allah ta'ala.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’





Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar