Laman

Jumat, 01 Juli 2011

Hukum Pengkhususan Menyembelih Kurban pada Waktu Tertentu, Bolehkah?











Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Ada suatu kebiasaan dinegeri kami yaitu melakukan penyembelihan pada waktu tertentu seperti pada pertengahan bulan sya'ban atau awal ramadhan atau pada tanggal dua puluh tujuh rajab, apakah boleh memakan hasil dari penyembelihan tersebut?

Jawab :
Penyembelihan mengkhususkan pada pertengahan bulan sya'ban atau pada dua puluh tujuh rajab maka amalan ini adalah perbuatan yang tidak ada tuntunan (dari alqur'an dan assunnah), tidak boleh melakukan hal ini dan tidak boleh memakan dari hasil penyembelihan kegiatan itu karena tidak ada dalil (dalam al-qur'an dan assunnah).

Adapun dibulan yang diberkahi yaitu bulan ramadhan maka bersedekah dan berinfak pada bulan ini dianjurkan sehingga menyembelih hewan untuk tujuan disedekahkan diperbolehkan pada bulan ini, demikian pula dibulan dzulhijah dan yang selainnya maka bersedekah adalah kebaikan.

Adapun pengkhususan pada pertengahan sya'ban atau malam dua puluh tujuh rajab sebagaimana dilakukan sebagian manusia dengan melakukan perayaan tertentu maka hal ini tidak ada asalnya, bahkan hal itu merupakan bid'ah (amalan yang tidak ada tuntunan dari al-qur'an dan assunnah).

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Fatawa Nur 'ala Darb
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar