Laman

Rabu, 29 Juni 2011

Bolehkah Menyembelih diKuburan untuk Cari Berkah Orang Mati?











Nasehat Muslim

Pertanyaan :

Sesungguhnya dinegeri kami banyak orang yang melakukan hal berikut ini yaitu mereka menabuh rebana sambil pergi kekuburan dan dikuburan mereka menyembelih binatang ternak seperti sapi dan kambing kemudian memasak dan memakannya apakah ini haram atau tidak? dan ada juga yang pergi keluar kota dengan memukul rebana dan drum sambil berteiak dengan suara keras mengucapkan kata yaitu tolonglah kami wahai syaikh jailani yang telah mati dan perkataan lain yang semisal. Dan mereka juga berjalan berkeliling kepada orang-orang dan meminta harta mereka sambil berkata untuk ziarah kepada syaikh fulan dan perkataan yang semisal itu.Dan ketika salah seorang dari mereka sakit maka mereka membacakan akan, apakah perkara ini diharamkan?

Jawab :
Pertama, tidak diperbolehkan menyembelih unta, sapi, kambing maupun yang lain dikuburan, bahkan hal itu sebuah kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam apabila itu dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada penghuni kubur dengan mengharap berkah kuburan.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam,tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
(QS. Al-an'am : 162-163)

Demikian pula tidak boleh memukul rebana bagi laki-laki secara mutlak, dan boleh bagi wanita saat pernikahan untuk mengumumkan.

Kedua, meminta pertolongan kepada orang mati dan kepada yang hidup ghaib seperti malaikat, jin, manusia dengan berdoa kepada mereka agar didatangkan kemanfaatan dan dijauhkan kemudharatan maka hal adalah kesyirikan akbar yang mengeluarkan dari agama Islam.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Dan, janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia"
(QS.Yunus: 106--107)

Dan adapun memukul drum maka hal ini tidak boleh baik laki-laki maupun wanita.

Ketiga, mengambil harta manusia dengan alasan untuk ziarah kubur maka hal ini sama saja memakan harta manusia secara bathil, barangsiapa bisa memberi nasihat kepada mereka maka selayaknya melakukan hingga mereka tidak melakukan hal itu lagi.

Keempat, adapun meruqyah orang sakit dengan membacakan al-quran dan dzikir yang telah diajarkan oleh nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam dalam hadist maka disyariatkan, akan tetapi jika ditambah dengan menyembelih hewan maka ini ruqyah bid'ah dan makan harta yang bathil, bahkan hal itu bisa menjadi syirik jika menyembelih dengan menyebut nama jin atau orang mati dan yang semisal dengan hal itu.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar