Laman

Selasa, 06 Maret 2012

Menjamak Shalat karena Hujan, Bolehkah ?








Nasehat Muslim 
Pertanyaan
Apabila hari hujan dan sangat dingin, apakah boleh melakukan jamak shalat dzuhur dan ashar secara bersama pada waktu ashar ? 
Jawab  
Apabila disana ada hujan yang menyulitkan dan udzur syar'i maka tidak mengapa menjamak shalat dzuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan Isya hal ini ada atsar yang shahih dari para shahabat radhiallahu 'anhum.
Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin Baz http://binbaz.org.sa/mat/4681
 
 


Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar