Laman

Rabu, 21 Maret 2012

Wanita yang Istihadhah Apa Boleh Shalat, Puasa & Jima' ?























Nasehat Muslim

Pertanyaan

Apakah seorang wanita boleh melaksanakan shalat, juga puasa pada saat dia mengalami keluarnya darah istihadhah ? kami meminta penjelasan, jazakumullah khair


Jawab

Istihadhah hukumnya sebagaimana hukum suci sehingga wanita yang mengeluarkan darah istihadhah tetap berpuasa dan shalat serta berwudhu tiap kali melaksanakan shalat.

Dan pernah ditanya sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma, apakah boleh suami mendatangi (berhubungan suami isteri) saat isterinya istihadhah, maka beliau menjawab Ya boleh.

Dan shalat adalah perkara yang sangat besar, dan istihadhah tidak menyebabkan seseorang terlarang dari shalat, juga tidak pula dari puasa, juga tidak pula terlarang dari hubungan suami isteri karena wanita yang mengeluarkan darah istihadhah maka tetap dihukumi hukum suci.

Fatwa Syaikh Abdulkarim al-khudhair : http://www.khudheir.com/text/5496











Nasehat Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com/.



Catatan : 
Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya. Karena itulah, darah istihadhah ini kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya sehari atau dua hari dalam sebulan. 
[Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 16-17]

1 komentar:

  1. Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya.
    Karena itulah, darah istihadhah ini kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya sehari atau dua hari dalam sebulan.
    [Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 16-17]

    BalasHapus