Laman

Kamis, 13 September 2012

Bersumpah dengan Ka'bah, Bolehkah?

 
 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan
 Apa hukum bersumpah dengan ka'bah dan yang semisalnya, dan apakah hal itu bentuk sumpah yang dibolehkan?
Jawab  

Tidak boleh bersumpah dengan ka'bah dan yang selainnya dari mahluk-mahluk.


Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, Barangsiapa yang bersumpah maka bersumpah dengan nama Allah atau hendaknya diam (mutafaq 'ala shihatihi).

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, barangsiapa yang bersumpah dengan sesuatu selain Allah maka sungguh telah kafir (HR. Ahmad, diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih).

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda artinya, barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka sungguh telah kafir atau telah berbuat syirik ( HR. Abu daud, tirmidzi dengan sanad shahih dari hadist abdullah bin umar bin kahttab radhiallahu anhumaa)

Dan hadist-hadist yang semisal itu banyak sehingga diketahui bahwa haram hukumnya bersumpah dengan nama ka'bah juga dengan amanah juga dengan nama para nabi dan yang semisal dengan itu dari nama-nama mahluk.

Adapun sumpah yang disyariatkan yaitu bersumpah dengan nama Allah ta'ala semata, seperti berucap : wallahi (demi Allah), billahi atau tallahi.

..


Lihat Fatwa  : Syaikh Abdul Azis bin Abdullah Bin baz, Ulama Arab Saudi : http://binbaz.org.sa/mat/51
 
  
    
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar