Laman

Sabtu, 08 September 2012

Sibuk Hingga Lupa Hak Keluarga, Bolehkah?

 
 
 
 
 
Nasehat Muslim
Pertanyaan
 Berbagai kewajiban telah menyebabkan kesibukan pada sebagian dai dari rumahnya, dan kesibukan itu kadang karena hal yang wajib kifayah, dan dia menjadi tidak bisa menunaikan hak yang lain, apa dia dalam hal ini mendapat udzur, dengan pertimbangan maslahat dan mafsadat dalam setiap sisi ?
Jawab  
Tidak boleh bagi manusia menerima kewajiban dan amalan yang berada diluar batas kemampuannya, yang membuat dia sibuk dari menunaikan hak-hak yang seharusnya dia tunaikan untuk Allah maupun untuk hamba-Nya.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, sesungguhnya atas dirimu ada hak, sesungguhnya atas keluargamu ada hak,  ,dan sesungguhnya pada istri anda ada hak, dan sesungguhnya pada tamu anda ada hak, maka berikan pada pemilik hak atas haknya (HR.Albukhari dan yang lain)

Dan hak keluarga atau istrinya yang harus dia tunaikan yaitu hak pemberian rasa kasih sayang dan kebersamaan dengan mereka, pergaulan yang menyenangkan, menunaikan yang jadi hak mereka, tinggal dengan mereka dalam bahagia, dan tidak diragukan ini tidak akan menghabiskan waktunya untuk menunaikan hak yang lain.

Dan juga dia melaksanakan kewajiban mencari nafkah untuk keluarga, berdakwah dijalan Allah, mengunjungi para shahabat, dan menjalankan berbagai kewajiban agama, dan dia juga masih bisa menjalankan berbagai kegiatan yang fardhu kifayah pada waktu siang maupun malam terlebih jika orang lain belum ada yang menjalankannya.


...
Lihat Fatwa  : Syaikh DR. Abdullah bin abdurrahman Al-Jibrin, Ulama Arab Saudi - http://www.ibn-jebreen.com/?t=fatwa&view=vmasal&subid=12234&parent=3102
 
  
    
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar