Laman

Minggu, 05 Desember 2010

Bagaimana Hukum mencari ilmu agama ..

Orang yang berilmu agama tentu tidak sama dengan orang yang bodoh dari ilmu agama, karena berilmu akan mengetahui jalan yang baik dan benar bagi dunia dan akhiratnya.

Allah berfirman : "Katakanlah adakah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui" (surat az-zumar:9).

Memahami dan mengetahui hal-hal dalam agama yang Allah memerintahkan untuk dijalankan dan yang Allah melarangnya, maka hal ini hukumnya adalah wajib.

Sedangkan yang selebihnya dari selain itu maka hukumnya wajib kifayah.

(Referensi Buku : Majmu' fatawa Ibnu Taymiah, 27/80)

abu musa
www.nasehat-muslim.blosot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar