Laman

Jumat, 04 Februari 2011

Hukum Orang yang Menolak 1 Huruf dari Kitabullah















Nasehat Muslim.

Dari ushul iman dan rukunnya yaitu wajib tiap muslim beriman dengan kitabullah yang Allah telah turunkan atas rasul untuk menjadi petunjuk bagi mahluk, dan Allah ta'ala menurunkan kitab wahyu dari kalam-Nya yang didalamnya ada syariat Allah, perintah dan larangan.

Allah berfirman, artinya,
"Apakah kamu mempercayai sebagian kitab dan kamu kafir dengan yang sebagian ? Maka tidaklah ada ganjaran buat orang-orang yang berbuat demikian daripada kamu , melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia ini"

(QS. Al-baqarah : 85)

Kitabullah wajib beriman dengannya seluruhnya dan beramal dengannya, tidak boleh hanya mengambil yang sesuai dengan nafsunya, dan meninggalkan yang menyelisihi keinginannya.

Barangsiapa yang menolak kitab dari kitabullah, dan atau sebagian dari kitab, atau menolak satu kata dari kitabullah, atau bahkan hanya satu huruf dari kitabulllah, maka dia telah kafir kepada Allah ta'ala.

(referensi, atta'liqatul mukhtasarah 'ala matnil 'aqidah attaahawiyah, Dr. Shalih bin Fauzan, hal 130, darul 'asimah, 1422 H)

nasehat muslim
www.nasehat-muslim.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar