Laman

Selasa, 28 Juni 2011

Hukum Minta pada Mayat & Ghaib Selain Allah ta'ala











Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Apakah hukum minta dikabulkan permintaan dari mayat seperti berkata kabulkan permintaan saya wahai mayat fulan, dan apa juga hukum meminta pada orang tapi ghaib?

Jawab :
Pertama, meminta pengkabulan dari mayat dengan berkata kabulkan permintaanku wahai mayat fulan, maka wajib menasihati dan memperingatkan tentang hal ini karena perkara yang haram bahkan kesyirikan, dan barangsiapa senantiasa berbuat demikian maka menjadi musyrik dan kafir karena meminta kepada Allah ta'ala yaitu kepada mayati yang tidak mampu berbuat apapun, dan juga ini hak Allah ta'ala yang tidak boleh untuk selain-Nya.

Allah ta'ala berfirman, artinya:
"lngatlah barangsiapa yang menyekutukan-Nya, maka Allah haramkan ia masuk surga dan tempatnya dalam neraka. Tidak ada penolong bagi orang zalim."
(QS. Al Maidah: 72)

Kedua, meminta pengkabulan pada orang, namun orang itu tidak ada dan juga tidak bisa mengabulkan, maka hal ini tidak boleh, karena hal ini sama saja meminta pada selain Allah ta'ala yang tidak mampu mengabulkan dan hal ini syirik juga.

Allah ta'ala berfirman, artinya
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yg shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.”
(QS. Al-kahfi : 110)

Dan berdoa pada orang yang tidak ada yang tidak bisa mengabulkan maka hal ini juga kesyirikan.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar