Laman

Senin, 24 Desember 2012

Kondisi Darurat Boleh Dokter Lelaki Menyentuh Aurat Pasien Lelaki

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim 
Pertanyaan 
Apa pendapat syaikh tentang seorang dokter lelaki yang pada suatu waktu dituntut untuk melihat aurat lelaki yang sakit juga menyentuhnya untuk pemeriksaan? ..
Jawab 
Tidak mengapa dokter lelaki menyentuh aurat pasien lelaki dikarenakan kebutuhan yang darurat serta untuk pengobatan, sama saja aurat depan atau belakang dalam kondisi darurat boleh melihat dan menyentuhnya.

Juga tidak mengapa menyentuh darah apabila ada kebutuhan dalam luka untuk menghilangkannya atau untuk mengetahui keadaan luka tersebut, dan mencuci tangannya setelah itu apabila mengenainya.

Dan wudhu tidak batal disebabkan menyentuh darah atau kencing (karena yang membatalkan wudhu adalah hadast bukan najis), akan tetapi jika menyentuh aurat baik qubul (aurat depan) atau dubur (aurat belakang) maka hal itu membatalkan wudhu, adapun menyentuh darah atau kencing atau selainnya maka hal itu tidak membatalkan wudhu karena itu termasuk najis (yang batalkan wudhu adalah hadast).

Dan menyentuh kemaluan tanpa ada pembatasnya maka hal itu membatalkan wudhu.

Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, barangsiapa yang menyentuh kemaluannya tanpa ada pelapis antara tangan dan kemaluan maka wajib baginya wudhu.

 Demikian pula dokter wanita apabila menyentuh kemaluan pasien wanita maka batal wudhunya apabila sebelumnya dalam keadaan wudhu.

 Lihat Fatwa Syaikh Bin baz :  http://www.binbaz.org.sa/mat/237
    
 
 
Nasehat Muslim> http://nasehat-muslim.blogspot.com/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar