Laman

Sabtu, 29 Desember 2012

Mengolok Wanita Berhijab sebagai Setan Wanita atau Kemah Berjalan maka Kafir

 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim 
Pertanyaan 
Apa hukum bagi orang yang mengolok-olok wanita yang memakai hijab syar'i, dan menjulukinya dengan setan ifrit wanita atau tenda bergerak, dan dengan lafad mengolok-olok selain itu?

Jawab 
Barangsiapa yang mengolok muslimah atau muslim terhadap syariat islam yang dijalankannya maka dia telah kafir, sama saja syariat Islam yang diperolokkan itu hijab syar'i maupun syariat Islam yang selain dari itu.

Abdullah bin 'Umar radhiallahu'anhuma berkata seorang lelaki (munafiq) disuatu majelis dalam satuan perang tabuk berkata bahwa aku tidak melihat para ahli pembaca (alqur'an) seperti mereka (Nabi  Muhammad shalallahu'alaihi wassalam dan para shahabat) yang paling buncit perutnya, paling dusta lisannya, dan yang paling pengecut saat bertemu musuh, maka ada yang berkata, engkau berdusta dan sungguh engkau munafiq, aku akan mengabarkan hal ini pada Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, dan sampailah kabar itu pada Rasulullah Muhammad shalalallahu'alaihi wassalam maka turunlah ayat alqur'an, dan berkata abdullah bin 'umar radhiallahu'anhu, dan saya liat dia bergelantungan di unta Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam hingga kakinya tersandung batu, dan dia berkata, wahai Rasulullah sesungguhnya kami hanya bersendaugurau dan bermain-main, dan Rasulullah Muhammad shalallahu'alaihi wassalam membaca firman Allah ta'ala, "katakanlah, apakah dengan ayat-ayat Allah dan RasulNya kalian memperolok-olok, tidak perlu kamu minta maaf, kamu telah kafir setelah imanmu" (QS. Attaubah : 65-69), maka memperolok orang beirman  karena syariat Islam yang dijalankan maka sama saja memperolok Allah, ayatnya dan RasulNya.



Lihat  Fatwa Alifta Arab Saudi : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=189&PageNo=1&BookID=12
 
 
   
Nasehat Muslim> http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar