Laman

Senin, 31 Desember 2012

Tidak Boleh Dokter Lelaki Berduaan dengan Pasien Wanita

 
 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim  
Pertanyaan  
,, Apakah boleh secara syariat seorang pasien wanita berduaan saja dengan dokter lelaki dalam sebuah pemeriksaan tanpa ada mahram yang menemani karena adanya sebab atau harus ada mahram yang hadir ?
Jawab

Tidak boleh dokter lelaki berduaan dengan pasien wanita saat pemeriksaan kepadanya, akan tetapi wajib didampingi suaminya atau mahramnya saat berlangsung pemeriksaan atas wanita.

Lihat  Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=199&PageNo=1&BookID=12

   




Nasehat Muslim> http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar