Laman

Jumat, 15 Maret 2013

Tidak Boleh Bangun Sekolah dengan Harta Zakat

















Nasehat Muslim

Pertanyaan   
 


Apa boleh membangun masjid dan juga bangunan sekolah dari harta zakat?

Jawab  

Tidak boleh melakukan hal itu karena perbuatan membangun masjid dan sekolah tidak masuk kedalam delapan asnaf yang berhak mendapatkan zakat.

Lihat :  Fatwa Syaikh Bin Baz : http://binbaz.org.sa/mat/1542






Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar