Laman

Minggu, 14 Agustus 2016

Syarat Jual Beli





Nasehat Muslim

Definisi syarat dalam konsepsi pemahaman fuqaha (para ahli fikih) adalah sesuatu yang ketidakadaannya mengharuskan ketidakadaan suatu hukum ataupun suatu sebab, (contoh: wudhu adalah syarat sah shalat, maka ketidakadaan wudhu mengharuskan ketidaksahannya shalat -ed.), baik dengan menyertakan lafazh syarat ataupun tidak. Sedangkan dalam konsepsi pemahaman para ahli Nahwu lafazh syarat mempunyai makna yang berbeda. Mereka (fuqaha) mengidentifikasikan syarat jual beli ke dalam beberapa macam:

1. Syarat yang berhubungan dengan pelaku jual beli. Dia harus seorang yang berakal dan mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
2. Syarat yang berhubungan dengan alat jual beli yang dalam hal ini berupa lafazh yang menunjukkan kata lampau.
3. Syarat yang berhubungan dengan objek jual beli yang dalam hal ini adalah harus barang berharga dan dapat diserahterimakan.
4. Syarat harus saling rela.
5. Syarat adanya hasil konkrit dari transaksi yang dalam hal ini adalah kepemilikan atau hak kuasa.


Adapun perkataan penulis "Dan Hal-Hal yang Dilarang di Dalamnya," maksud di dalam jual beli. Akan dipaparkan hadits-hadits mengenai sesuatu yang dilarang diperjualbelikan.

Lihat:
Subulussalam syarah Bulughul Maram








Nasehat Muslim : www.nasehat-muslim.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar