Laman

Sabtu, 20 Juli 2013

Hukum Berhubungan Suami Isteri Saat Safar di Bulan Ramadhan

















Nasehat Muslim

Pertanyaan

  
Apa pendapat syaikh tentang seorang lelaki yang melakukan jima' (bercampur) dengan Isterinya pada siang hari bulan ramadhan dan dia saat itu dalam keadaan safar (bepergian jauh)?


Jawab
 
Tidak mengapa dia melakukan hal itu, karena seorang yang sedang melakukan safar boleh meninggalkan puasa sehingga diperbolehkan makan, minum, bersetubuh dengan isterinya, maka tidak mengapa hal ini dilakukan, dan tidak ada kafarah dalam hal ini, akan tetapi dia wajib berpuasa pada hari lain untuk mengganti puasanya pada bulan Ramadhan yang ditinggal.

Demikian juga isteri tidak mengapa berhubungan badan dengan suaminya pada saat dalam keadaan berbuka tatkala safar, namun bagi orang yang mukim tidak melakukan safar maka tidak boleh berhubungan badan karena wajib melaksanakan puasa ramadhan, karena jika melakukan hubungan badan suami isteri maka akan rusak ibadah puasanya sehingga hal itu harus dihindari.
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin:
http://ar.islamway.net/fatwa/15819?ref=g-rel
 
 
 
 
 






Nasehat Muslim
http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar