Laman

Jumat, 05 Juli 2013

Penjelasan Rinci Hukum Membakar Alqur'an




 
Nasehat Muslim

 Pertanyaan        

  Apa balasan bagi orang yang membakar alqur'an alkarim secara tidak sengaja karena tidak mengetahui bahwa itu alqur'an kecuali setelah pembakaran terjadi?


Jawab
 
 Tidak mengapa bagi orang yang membakar alqur'an secara tidak sengaja karena tidak mengetahui yang dia bakar alqur'an, demikian juga tidak masalah bagi orang yang membakar alqur'an dikarenakan telah rusak terpotong-potong sehingga tidak bisa dimanfaatkan, maka agar alqur'an tidak dihinakan membakarnya tidak mengapa, karena jika alqur'an sudah rusak terpotong-potong yang menyebabkan tidak bisa dimanfaatkan lagi maka boleh dibakar, hal ini tidak masalah dilakukan, manakala alqur'an telah terpisah-pisah dan terpecah-pecah sehingga tidak bisa dimanfaatkan maka boleh membakarnya, ataupun menguburnya ditempat yang baik sehingga alqur'an tidak dihinakan. 

Namun jika membakar alqur'an karena benci dengan alqur'an, atau sebagai bentuk penghinaan tehadap alqur'an, atau sebagai bentuk pelampiasan kemarahan terhadap alqur'an, maka hal ini kemungkaran yang sangat besar dan orang yang melakukannya murtad (telah keluar dari Islam), demikian juga berdiri diatas alqur'an menginjak dengan kaki dalam rangka penghinaan, atau alqur'an digunakan untuk membersihkan najis yang kotor menjijikkan, atau mencela alqur'an atau mencela orang yang berdalil dengan alqur'an maka ini kafir akbar dan pelakunya murtad (keluar dari Islam), kami meminta perlindungan kepada Allah dari perbuatan demikian.


Lihat Fatwa Syaikh Bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/4754












Nasehat Muslim:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar