Laman

Jumat, 06 September 2013

Sesatnya Paham Pengkafiran Mutlaq Khawarij


Nasehat Muslim 

Pertanyaan


هناك من يقول من صديقاتي طالما أن الحكام يحكمون بما يخالف شرع اللة وقد ذكر في القرآن أنة من يفعل ذلك كافر فاذا نستطيع تكفير الحكام و أنا لا أجد ما أردة عليهن و لا أعلم كيف أقنع نفسي أن هذا خطأ

Ada teman saya yang berkata bahwa para penguasa yang berhukum dengan hukum yang menyelisihi syariat Allah sebagaimana disebutkan dalam alqur'an maka barangsiapa yang berbuat demikian telah kafir sehingga kita harus mengkafirkan para penguasa, dan saya tidak setuju dengan pendapat mereka namun saya tidak mengetahui bagaimana meyakin diriku bahwa itu salah?


Jawab
الحمد لله، وصلى الله وسلم وبارك على رسول الله، وعلى آله وصحبه.
أما بعد.

Alhamdulillah washallallah wassalam wabarik 'ala Rasulillah, wa 'ala alihi wa shahbihi amma ba'du

فإجابة على سؤالك نقول وبالله تعالى التوفيق:
التكفير المطلق للحكام وغيرهم من مناهج الضلال الخوارج فالواجب التريث وعدم التعجل في مسألة التكفير إذا يحتاج لأمرين : أولهما: التحقق أن الفعل الذي قام به الشخص مكفر.
الثاني: توافر الشروط وانتفاء الموانع لتنزيل الحكم على الشخص.

Adapun jawaban dari pertanyaan anda, kami berkata dan hanya dari Allah taufiq, pengkafiran secara mutlaq kepada penguasa dan yang selainnya merupakan manhaj yang sesat dari pemahaman khawarij, dan yang wajib adalah berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam masalah pengkafiran ini karena membutuhkan dua perkara yaitu yang pertama melakukan penelitian bahwa perkara yang dilakukan seseorang itu benar-benar perbuatan kekafiran, kemudian yang kedua terpenuhinya syarat pada orang yang dihukumi dan hilangnya penghalang dalam menghukumi.

Fatwa Syaikh Prof.Dr.Khalid Al-muslih :







Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar