Nasehat Muslim
The Messenger of Allah Muhammad said,
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Nasehat Muslim
The Messenger of Allah Muhammad said,
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Nasehat Muslim
Abdullah MSi
Pendahuluan
Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi
dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas
perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian
negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output
pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh
publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik
dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan
akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro. Krisis profesi akuntan mulai
mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika akuntan moral hazard
benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting firm terbesar
dunia kategori the big five memanipulasi laporan keuangan Enron perusahaan
energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal demi skandal laporan keuangan
terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan akuntan global, regional,
nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi karena banyak kasus
yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi.[2]. Skandal akuntansi juga terjadi di benua Eropa ketika overstated laba akuntansi Tesco dibongkar Financial
Reporting Council (FRC) Inggris yang diinvetigasi KAP Delloite dengan memeriksa laporan keuangan Tesco selama 3 (tiga) periode
kebelakang. Investigasi membuktikan
bahwa manajemen Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar
selama hanya setengah tahun yang
melibatkan KAP PwC.[3]
Skandal demi skandal akuntansi terjadi
dalam lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam
dunia akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis
secara umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi
dalam dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara
berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan
berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun
akuntan manajemen. Skandal akuntansi
di Indonesia bahkan mengguncang Bursa Efek Indonesia (BEI) yang notabene
memiliki aturan yang sangat ketat bagi tiap perusahaan yang listing
didalamnya. Skandal laporan keuangan ini bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited (EY) kantor akuntan
publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah
satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk[4]. Perusahaan
ini juga terkait dengan skandal besar Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) PT Jiwasraya (Persero) dan PT
Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara
triliunan rupiah terkait penempatan dana nasabah dengan nominal cukup besar di PT
Hanson International Tbk. Perusahaan mendapat
sanksi karena terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan
LKT 16 yang melanggar Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas
Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan metode akrual penuh serta auditor perusahaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PSJ dari Ernst and Young Global Limited
(EY) mendapatkan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
selama satu tahun.
Skandal akuntansi juga menimpa BUMN
terkemuka dengan sanksi yang dikeluarkan Menteri Keuangan kepada auditor laporan
keuangan Garuda Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB &
Rekan auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan
Entitas menerima sanksi diberikan Kemenkeu c.q. Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan memeriksa AP/KAP terkait permasalahan laporan keuangan Garuda
Indonesia pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero
Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27
Juni 2019) terhadap akuntan publik KS
karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan
terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan
perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO
International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26
Juni 2019) kepada KAP TSFB
& Rekan dengan dasar
pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun
2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.[5]
Permasalahan kode etik akuntan juga
terjadi dalam pelaporan keuangan yang
dibuat oleh akuntan Lembaga Pemerintah
Pusat maupun Daerah yang tidak sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan
yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 13.567 permasalahan senilai
Rp 8,97 triliun yang terjadi dalam
semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan,
ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam pelaporan
keuangan badan dan lembaga pemerintah[6]. Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II tahun
2019 ditemukan 5.480
permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan sistem pengendalian intern,
permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif. Permasalahan tersebut
meliputi 1.725 masalah
ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang sejumlah Rp 6,25 triliun.[7]
Pengawasan
terhadap kode etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan
pertimbangan semakin meluasnya bidang akuntansi profesional.[8]
Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi akuntan menjadi kajian
yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak muncul skandal lain yang
sangat merugikan kepentingan publik.[9] Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab secara etika
dalam aktivitas profesionalnya.[10]
Pembuat kebijakan perlu memahami prinsip syariah dan kemudian tatanan lokal
maupun global dalam pembentukan regulasi akuntansi.[11] Konsep
akuntabilitas akuntansi Islam menekankan pertanggungjawaban penuh kejujuran.[12]
Perumusan standar akuntansi syariah memberi implikasi signifikan perkembangan
praktik akuntansi dan perekonomian negara.[13]
Skandal akuntansi Indonesia yang banyak terjadi melibatkan akuntan
publik, auditor internal, maupun
akuntan pemerintah menunjukkan perlunya akuntan profesional
memiliki idealisme menunjukkan kecenderungan tinggi membuat keputusan etis
dalam situasi yang melibatkan dilema etika. Akuntan yang memiliki idealisme
dari prinsip syariah memiliki kecenderungan etis daripada mereka yang hanya memiliki
arah orientasi relativistik semata.[14] Akuntan Islam
perlu memberikan kontribusi dalam penyusunan seperangkat standar akuntansi
Islam dalam suatu negara[15]. Akuntan
Islam tidak boleh mengesampingkan standar dan regulasi akuntansi
(true and fair view override) karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa
menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun
Assunnah.[16] IFRS dan AAOIFI memiliki beberapa celah kesenjangan
yang mungkin sulit untuk dihilangkan sepenuhnya karena perbedaan prinsip dasar
yang mendasari pengembangan kedua standar[17].
Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi di perusahaan secara umum
maupun dan di perusahaan audit secara khsusus[18].
Pembuat kebijakan berkontribusi dalam perdebatan tentang standar pengungkapan seragam
di seluruh dunia diterapkan untuk
memastikan tingkat pengungkapan yang sama[19].
Profesional dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam
budaya bisnis dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional
dengan penggunaan budaya Islami.[20]
Penelitian terdahulu oleh Zulaika Matondang
mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian harus berpedoman dengan
etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan hasil pekerjaan yang
baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi terutama lagi profesi akuntan.[21] Penelitian
sebelumnya oleh Dyah Pravitasari mengemukakan bahwa konsep Islam telah
memberikan kaidah dasar hukum baku yang bersumber dari Syariah Islam bagi
akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi profesionalnya. Akuntan
dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan profesinya sesuai kode
etik yang meliputi aspek Syari’ah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan
muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan perilaku etika akuntan.[22]
Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan
permasalahan yang dikaji. Deskriptif yang dimaksud adalah mendeskripsikan kode
etik akuntansi dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang
dikumpulkan berupa informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba
memberikan ide gagasan mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang
bersumber dari Al-Quran dan Assunnah. Manfaat penelitian secara teoritis bisa
bermanfaat bagi pengembangan teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif
Islam. Manfaat penelitian secara praktis akan memberikan panduan bagi akuntan
dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. Akuntan
merupakan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk mengolah dan
menyusun pelaporan keuangan entitas. Meskipun berbagai kode etik konvensional
sudah disusun mengiringi praktik akuntansi namun skandal akuntansi secara
berkelanjutan masih terjadi yang menyebabkan kekhawatiran publik. Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang telah dibahas maka rumusan permasalahan tulisan
ilmiah ini yaitu bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang
berdasarkan pada Al-Quran dan Assunnah, bagaimana implementasi konsep kode etik
akuntan dalam perspektif Islam bagi profesi akuntan?
Kode Etik Akuntan Profesional Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan
kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai
dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan
di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI
dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014
tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan.
Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan
ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional. Kode
Etik Akuntan Profesional ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics
for Professional Accountants 2016 Edition yang
dikeluarkan oleh International Ethics
Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC).
Proses
penyusunannya IAI melakukan koordinasi dengan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
sesuai Nota Kesepahaman antara IAI, IAPI dan IAMI tentang Kerjasama Pengembangan
Profesi Akuntan di Indonesia. Tujuannya supaya terjadi sinergi antar organisasi
profesi akuntan dan menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan
di Indonesia.
Ikatan
Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang
menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris
adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik
sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI
didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan akuntansi
serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan
akuntan. IAI bertanggungjawab
menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered
Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan
profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi,
dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI
merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara.
Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar
internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi
akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen
AFA.
Visi Ikatan Akuntan Indonesia adalah menjadi organisasi
profesi terdepan dalam pengembangan pengetaan dan praktek akuntansi, manajemen
bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial,
serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional. Adapun misi IAI adalah memelihara integritas, komitmen,
dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang
berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup; mengembangkan
pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntan
bagi masyarakat; dan berpartisipasi aktif di dalam
mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dan dalam perspektif
nasional dan internasional. Tujuan dan
fungsi IAI
bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak
pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. IAI
bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga
terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi
kepentingan bangsa dan negara. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar
belakang tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat
sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras. Landasan hukum Berita
Negara Pendirian IAI yaitu Berita
Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24. Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 17. Daftar
Penetapan menteri Kehakiman RI yaitu Daftar
Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959. Adapun Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga yaitu
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran
Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2018, yang telah melalui pengesahan pada
Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 13
Desember 2018. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan
Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan
Indonesia Tahun 2019, yang telah melalui pengesahan pada SIdang Pleno Tetap
Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 13 Desember 2018. Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263 (KMK.01/2014) tanggal 17 Juni 2014 tentang
Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Akuntan[23]. Susunan Organisasi IAI terdiri
atas Dewan Pengurus Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat. Dewan Pengurus Nasional IAI yang
selanjutnya disingkat DPN adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional. DPN IAI mengorganisasi dan
membawahi badan dan alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus
Wilayah. Majelis Kehormatan adalah badan
peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada Kongres.Dewan Penasehat
adalah badan yang memberikan arahan dan nasehat kepada DPN IAI, serta
bertanggungjawab kepada Kongres. Badan-badan
dan alat kelengkapan kepengurusan terdiri
dari Dewan Standar Profesi; b. Dewan Konsultatif Standar; Dewan Sertifikasi Akuntan
Profesional; d. Dewan Penegakan Disiplin
Anggota; Komite Etika; dan Badan Khusus. Manajemen Eksekutif adalah
kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif
dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanah anggota
untuk mencapai tujuan organisasi. Kompartemen
adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk berdasarkan bidang kerja anggota IAI
untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan
fungsi ilmiah di dalam suatu bidang kerja. Kompartemen
IAI mengorganisasikan anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas
dan bidang pengabdiannya. IAI
Wilayah adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan DPN
dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di Daerah-daerah. Pengurus Wilayah adalah struktur
organisasi di tingkat Daerah dan mengorganisasi seluruh anggota IAI di wilayah
kerjanya. Prinsip
Etika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang disahkan
pada kongres IAI VIII tahun terdiri atas delapan prinsip, yaitu tanggung
jawab profesi, kepentingan public, integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku
professional dan standar teknis[24].
Kode Etik Integritas
Akuntan
Prinsip dasar kode etik akutan profesional yang diterbitkan Ikatan Akutan Indonesia
(IAI) Nomor 100.5 poin a menampilkan bahwa akuntan profesional perlu untuk mematuhi
prinsip dasar etika integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
professional dan bisnis[25]. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan
bahwa integritas adalah memiliki
mutu dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi
dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara.
Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa lugas adalah mengenai sesuatu yang pokok, penting dan yang
perlu saja, tidak pernah menyimpang dari kemanfaatan, bersifat apa adanya,
bersahaja, serba sederhana, tidak berbelit-belit, kalimat tidak
berlebihan, tidak bersifat pribadi, objektif, kelugasan, asas kehematan,
keefisienan, kesederhanaan, keluguan, kepolosan dalam sikap dan tiap
kalimat yang diutarakan memudahkan pemahaman bagi yang mendengarkannya.[26]
Akuntan profesional mematuhi
prinsip dasar etika integritas
yaitu menjadikan sifat kejujuran dalam semua hubungan kinerja profesionalnya. Akuntan
profesional bekerja dalam dunia bisnis profesional yang penuh dengan dinamika keuangan.
Akuntan
muslim berlaku jujur sebagaimana diperintahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan
Hadist. Akuntan sebagai pebisnis muslim yang jujur amanah akan dikumpulkan
bersama para Nabi, shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat[27]. Akuntan sebagai pebisnis muslim yang
memiliki sifat kejujuran akan mendapatkan keutamaan dengan mendapat kedudukan
tinggi di sisi Allah ta’ala serta dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin serta
syuhada pada hari akhirat yang mana mereka adalah teman yang terbaik. Akuntan
muslim profesional sebagai pebisnis muslim dalam perniagaan yang mengutamakan
sifat jujur amanah akan termasuk golongan yang taat kepada Allah ta’ala. Orang
yang memilih bersifat dusta dan khianat maka akan termasuk dalam golongan mereka
yang durhaka kepada Allah ta’ala. Para pendusta dan khianat serta suka
bermaksiat akan termasuk dalam golongan
fasik[28]. Pebisnis muslim dalam kegiataan
perniagaannya senantiasa bersifat jujur dalam memberikan penjelasan tentang
kekurangan pada produk yang ditawarkan jika memang ada cacatnya[29]. Dilema etika
merupakan suatu keadaan
dimana perlu menentukan
keputusan yang mencakup
sikap yang patut. Akuntan dalam kondisi
dilema etika harus senantiasa menjalankan syariat Islam.[30] Penjual dan pembeli dalam transaksi bisnis akan mendapatkan
keberkahan dan kebaikan dalam kejujuran perniagaan sebagaimana dalam hadist.
Pebisnis muslim yang berdusta dan menyembunyikan catat produk maka akan mendapatkan
kehilangan berkah dalam perniagaan tersebut[31]. Muslim yang senantiasa mentaati Allah dan Rasul-Nya akan
dikumpulkan bersama muslim yang dianugerahi nikmat oleh Allah. Akuntansi
memahami bahwa Allah mengetahui aktivitas yang mereka kerjakan. Akuntan muslim
senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta
meninggalkan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah menempatkan akuntan
muslim yang jujur dalam surga berteman dengan mukmin yang shalih lahir dan
batinnya[32].
Kode etik
perlu diterapkan bagi profesi
akuntan untuk menghindari perilaku
tidak etis ketika
akuntan menjalankan
tugasnya terutama ketika ada dilema karena itu merupakan faktor
dasar yang menyebabkan
pelanggaran etika profesi
akuntan publik terjadi.[33] Akuntan profesional menjalankan perintah Allah berlaku
jujur yang telah disebutkan dalam Alqur’an dan Hadist. Muslim yang beriman senantiasa bertakwa kepada Allah dengan menjadi
orang yang jujur dan benar. Akuntan muslim bersikap dan berlaku jujur kepada
Allah yang merupakan bentuk ketaatan dan pelaksanaan perintah Allah dan rasul. Akuntansi
muslim menggunakan perkataan dan perbuatan yang baik serta mulia menunjukkan
kebaikan. Akuntan muslim profesional menjalankan perintah Allah dengan keimanan
benar-benar teguh[34]. Akuntan muslim mengutamakan sikap jujur dan menjauhi
dusta. Akuntan berlaku jujur karena kejujuran mengantarkan pada
kebaikan dan kebaikan akan mengantarkan pada surga. Akuntan muslim yang senantiasa
berlaku dan berusaha jujur maka dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur.Akuntan
bersikap berhati-hati dalam tindakan dan senantiasa menjauhi berbuat dusta
karena tindakan tersebut akan mengantarkan kepada kejahatan yang akan mengantarkan
pada neraka. Orang yang suka berdusta dan berupaya untuk berdusta maka
akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta[35]. Akuntan
berbuat kejujuran karena hal tersebut akan menenangkan. Akuntan muslim meninggalkan hal yang meragukan kepada apa yang tidak
meragukanmu. Akuntan bersikap kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan
menipu akan menggelisahkan jiwa[36].
Akuntan profesional tidak bisa dipisahkan
dengan dunia bisnis. Akuntan Profesional
cenderung mengabaikan persoalan
moral bilamana menemukan
masalah yang bersifat
teknis.[37]
Penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan produk
merupakan tindakan yang haram. Jujur menjadi hal yang penting bagi para pelaku
perniagaan dan bisnis. Jujur dalam dunia perniagaan
terdapat perintah khusus sebagaimana dalam hadist sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan
pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali
pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur[38]. Perilaku jujur merupakan bentuk keberkahan yang
menjadikan kebaikan tetap dan terus bertambah sebagaimana dalam hadist
disebutkan bahwa kedua orang
penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya
belum berpisah jika keduanya berlaku jujur dan saling terus terang maka
keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi sebaliknya jika mereka
berlaku dusta dan saling menutup-nutupi niscaya akan hilanglah keberkahan bagi
mereka pada transaksi itu[39]. Keberkahan sikap jujur
akan menjadi sarana mudah mendapatkan berbagai jalan keluar dan
kelapangan. Berlaku jujur dan terus berpegang dengan sikap jujur,
bersungguh-sungguh menjadi orang yang jujur, jauhi perilaku
dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan sehingga mendapati kelapangan dan
jalan keluar atas perilaku jujur[40]. Akuntan harus senantiasa memiliki etika yang baik. Etika
berarti perilaku mengenai yang baik atau buruk, serta mengenai hak dan
kewajiban moral, sekumpulan asas atau nilai tentang akhlak dan nilai mengenai apa
yang benar maupun salah.[41]
Akuntan
profesional harus senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang merupakan aib
buruk. Akuntan menjauhi perilaku dusta yang merupakan bentuk dosa serta aib yang
teramat buruk. Akuntan muslim tidak melakukan perbuatan dusta yang haram sebagaimana diterangkan
Al-Qur’an Assunnah. Munafik melakukan perbuatan dusta dalam perkataan, menyelisihi janji dalam perjanjian serta khianat dalam amanah padahal dalil
tegas menunjukkan haramnya dusta[42]. Akuntan muslim yang bersikap
jujur akan mendapat kebaikan dunia akhirat, adapun akuntan yang bersikap dusta terbawa kepada
jurang kehancuran dunia akhirat. Akuntan yang menjalankan jasa profesionalya dengan
tindakan bersumpah dusta akan mendapat di hari kiamat. Hadist menyebutkan bahwa
ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara pada
mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan
mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih yaitu mereka yang menjual barangnya
dengan sumpah dusta[43]. Akuntan muslim dan umat Islam yang
berbuat kejujuran akan dibangkitkannya bersama para Nabi, orang yang mati syahid dan orang shalih sebagain bentuk kemuliaan yang tinggi. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul akan bersama orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi, orang jujur, orang yang mati syahid dan orang shalih yang mereka itulah
teman yang sebaik-baiknya[44].
Prinsip dasar kode etik akutan profesional
menyebutkan bahwa akuntan profesional bersikap lugas yaitu mengenai yang pokok dan melakukan hal yang perlu
saja serta pembicaraannya selalu yang penting. Akuntan
muslim profesional hendaknya senantiasa berkata dan berbuat yang pokok, yang perlu dan yang penting saja.
Akuntan muslim profesional yang baik meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak
bermanfaat. Akuntan profesional senantiasa mengisi waktunya hanya dengan hal yang
bermanfaat untuk dunia akhiratnya sebagaimana hadist yang menyebutkan bahwa tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak
bermanfaat[45]. Hadits ini mengandung makna bahwa di antara
kebaikan Islam akuntan muslim adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat
baik berupa perkataan atau perbuatan[46].
Tanda baiknya akuntan muslim melakukan tiap kewajiban yang telah diperintahkan
oleh Allah serta meninggalkan yang haram sebagaimana hadist bahwa muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak
menyakiti orang lain[47]. Akuntan muslim yang baik maka sudah tentu meninggalkan perkara yang
haram, rancu secara hukum syariat (syubhat), makruh dan berlebihan dalam hal mubah yang tidak dibutuhkan. Muslim yang meninggalkan perkara tidak bermanfaat semisal hal tersebut menunjukkan kebaikannya[48].
Profesi akuntan
dalam perspektif Islam merupakan
profesi yang memerlukan akhlak yang baik sehingga akuntan mampu menyusun
pelaporan keuangan dengan keakuratan dan keandalan yang pada akhirnya muncul kredibilitas dan
kepercayaan publik.[49] Ibnu Rajab mengatakan bahwa
mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yang tidak dijaga dan
sibuk dengan perkataan sia-sia[50]. Malaikat mengawasi perbuatan hamba yang dilakukan oleh lisan maupun perbuatan. Allah berfirman sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya
daripada urat lehernya, yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal
perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah
kiri, tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya
melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir[51]. Ibnu
Abbas mengatakan bahwa yang
dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Ketika hari Kamis,
perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah[52]. Tanda kebaikan
Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat[53]. Abu Ishaq Al Khowwash berkata sesungguhnya
Allah mencintai sedikit makan dan sedikit
bicara[54]. Umar bin Abdul Aziz berkata siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya,
tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat[55].
Akuntan dalam bekerja perlu dilandasi
oleh akhlak atau etika sebagai landasan profesi seperti jujur, amanah, murah
hati dan selalu mengingat Allah sehingga ketika
akan melakukan tindakan
yang tidak baik
dan melakukan pelanggaran aturan akan mengurungkan niatnya.[56] Ibnu Rajab berkata ketika
seorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat dan kemudian menyibukkan
diri dengan hal yang bermanfaat maka tanda baik Islamnya[57].
Akuntan muslim perlu mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar
karena hal itu termasuk perkara yang bermanfaat. Golongan umat yang beruntung
senantiasa menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar[58].
Akuntan muslim yang
profesional senantiasa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dalam aktivitas
profesionalnya maupun aktivitas sehari-hari sebagai bentuk karakter
dirinya. Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda tanda kebaikan
keIslaman seseorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya[59], hadits ini merupakan salah satu dasar
pokok bidang akhlak dalam agama Islam. adab kebaikan terhimpun dan bersumber
dari empat hadist yaitu barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam, pertanda
kebaikan Islam seseorang jika meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya, janganlah engkau marah, mukmin mencintai kebaikan untuk
saudaranya sebagaimana mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri[60]. Kalimat
pertanda kebaikan seseorang irabnya adalah khabar yang didahulukan, sedangkan
kata meninggalkan adalah mubtada yang diakhirkan[61]. Huruf min dalam
hadits ini jenisnya tab’idhiyyah atau sebagian maka
makna hadits ini adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan
sebagian dari hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang[62].
Kebaikan Islam
akuntan profesional dicapai dengan mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan
yang merupakan tingkatan golongan pertengahan sebagaimana disitir dalam
Alqur’an. Alquran diwariskan pada orang
yang dipilih di antara hamba yaitu ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada
yang pertengahan dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah[63]. Penegakan etika
bagi akuntan diperlukan agar
mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat
terhadap akuntan publik.[64] Akuntan profesional yang baik keislamannya adalah golongan
pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan
amalan sunnah serta meninggalkan semua
hal-hal yang diharamkan. Pertanda kebaikan Islam seseorang
akuntan profesional jika telah mencapai tingkatan ihsan sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits yang menyebutkan bahwa ihsan adalah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya,
Seandainya tidak mampu melihat-Nya, maka ketahuilah bahwasanya Dia itu melihat
manusia[65]. Kebaikan
keislaman bertingkat masing-masing orang akan berbeda-beda tingkatannya.
Besarnya pahala dan keutamaan seseorang tergantung tingkatan kebaikan keislaman
dia sebagaimana dalam hadist jika Islam seorang baik maka tiap
amal kebaikannya akan dicatat pahalanya sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus
kali lipat[66].
Hilangnya kepercayaan
publik atas jasa
profesi akuntan publik merupakan dampak
yang paling fatal
atas pelanggaran etika
profesi akuntan public maka sepantasnya akuntan menghindari perilaku menyimpang dan
tidak bermanfaat.[67] Ulama ahli
penelitian mengatakan bahwa kebaikan keislaman itu bertingkat-tingkat, tidak
hanya satu level saja. Agama Islam telah menjelaskan segala macam bentuk amal kebaikan.
Kebaikan ajaran Islam terhimpun dalam dua kata yang disebutkan dalam Al-qur’an
yaitu sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat
kebajikan[68]. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat
bagi pemerhatinya dan tidak ada maslahat baginya barus ditinggalkan[69]. Sesuatu yang
tidak bermanfaat bagi seorang muslim bisa berbentuk perkataan maupun perbuatan.
Tiap perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya untuk kepentingan
ukhrawi muslim ataupun duniawinya seharusnya meninggalkannya agar keislamannya
menjadi baik[70]. Cara mengetahui
sesuatu bermanfaat atau tidak sesuai standar dan patokan yaitu syariat dan
bukan hawa nafsu. Akuntan perlu menjadikan hadist meninggalkan suatu hal yang tidak bermanfaat sebagai
tanda dari kebaikan keislaman seseorang. Patokan yang harus kita gunakan
dalam menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Islam. Hal ini
perlu ditekankan karena banyak orang yang salah paham dalam memahami hadits
ini, sehingga dia meninggalkan hal-hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan,
dengan alasan bahwa hal-hal itu tidak bermanfaat baginya.[71]
Akuntan meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu maksiat yang diharamkan dalam syariat. Akuntan profesional wajib
hukumnya meninggalkan maksiat sebagaimana hukumnya wajib ditinggalkan oleh setiap manusia[72]. Maksiat tidak
bermanfaat juga membahayakan diri sendiri di dunia maupun di akhirat. Bahaya yang ditimbulkan maksiat di dunia yaitu mengerasnya hati dan menghitam hingga cahaya
yang ada di dalamnya padam akibatnya menjadi buta tidak bisa membedakan
yang benar dan yang batil[73]. Akibat buruk yang
dijelaskan dalam hadist jika hamba berbuat dosa maka akan
ditorehkan sebuah noktah hitam dalam hati[74], namum
jika meninggalkan dosa dan beristigfar niscaya hati akan dibersihkan dari
noktah hitam itu, sebaliknya jika terus berbuat dosa maka noktah hitam akan
terus bertambah hingga menutup hati[75]. Akuntan yang gemar
berbuat maksiat akan diancam oleh Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka.
Akuntan profesional
meninggalkan hal yang dimakruhkan dalam agama dan berlebih-lebihan dalam mengerjakan
hal yang diperbolehkan agama Islam yang sama sekali tidak mengandung manfaat
namun justru menghalangi dari berbuat amal kebajikan[76]. Akuntan
menjaga perkataan dan perbuatan dari maksiat. Imam an-Nawawi menasihatkan bahwa
hendaknya tiap muslim berusaha untuk selalu menjaga lisan dari segala macam
bentuk ucapan maksiat. Akuntan hendaknya memberikan ucapan hanya yang
mengandung maslahat. Akuntan ketika
bertemu dengan kondisi bahwa kemaslahatan untuk mengucapkan dan untuk
meninggalkannya adalah sebanding maka yang disunnahkan adalah meninggalkan
ucapan tersebut karena perkataan yang diperbolehkan terkadang membawa kepada
perkataan yang diharamkan atau yang dimakruhkan. Padahal keselamatan dari
hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan adalah sebuah mutiara yang tidak
ternilai harganya[77].
Parameter kunci untuk
sistem etika Islam yaitu perilaku etis didasari pada niat karena Allah semata,
niat yang baik diikuti dengan perbuatan yang baik dan Islam memberikan
kebebasan individu untuk berbuat segala sesuatu selama tidak mengorbakan nilai
tanggungjawab sebagai seorang muslim.[78] Harus terdapat
kepercayaan bahwa Allah
memberikan kepada individu
pembebasan. Pengalaman membuktikan bahwa
perkataan baik yang telah dipertimbangkan secara bijak atau mencukupkan diri
dengan diam akan mendatangkan kewibawaan dan kedudukan dalam kepribadian muslim.
Banyak bicara tanpa dipikir panjang dan gemar ikut campur perkara yang tidak
bermanfaat akan menodai kepribadian muslim, mengurangi kewibawaan dan
menjatuhkan kedudukannya di mata orang lain. Imam Ibnu Hibban berpetuah orang
yang berakal akan lebih banyak mempergunakan kedua telinganya daripada
mulutnya. Akuntan muslim perlu menyadari bahwa telah diberi telinga dua buah
sedangkan mulut hanya satu agar lebih banyak mendengar daripada berbicara. Seorang
yang berbicara maka perkataan akan menguasai dirinya, namun jika tidak
berbicara maka akan mampu mengontrol perkataannya[79]. Akuntan
tidak akan meremehkan
perkataan yang terlepas dari lisannya namun senantiasa mempedulikan dampak baik buruk perkataannya. Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam telah memperingatkan seringkali hamba mengucapkan perkataan
yang tidak dipikirkan
dampaknya padahal ternyata perkataan akan menjerumuskannya kedalam neraka yang dalamnya lebih
jauh dari jarak timur dengan barat[80]. Tiap muslim sebelum menyibukkan
diri dengan kekurangan orang lain hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh membenahi
diri dengan berupaya merealisasikan keselamatan dan menjauhkan segala yang
membinasakan dirinya. Alqur’an menyebutkan bahwa sesungguhnya manusia benar-benar
berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
shalih, nasihat-menasihati untuk menetapi kebenaran, serta nasihat-menasihati
supaya menetapi kesabaran[81]. Islam memberikan prinsip dasar etika dalam semua aspek kehidupan termasuk bagi
bisnis dan profesi dengan berlandaskan pada
keteladanan Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihi wassalam.[82] Karakteristik
golongan orang yang selamat dari kerugian yaitu merealisasikan keimanan dan
amal shalih dalam diri mereka sendiri sebelum mendakwahi orang lain untuk
berpegang kepada kebenaran dan bersabar. Celaan kepada Bani Israil karena
meminta orang lain berbuat kebaikan tetapi melupakan kewajiban diri sendiri
sebagaimana dalam Alqur’an bahwa mengapa kalian suruh orang
lain mengerjakan kebaikan sedang kalian melupakan dirim kalian sendiri padahal kalian
membaca Al-Kitab Taurat, maka tidakkah kalian berpikir[83].
Akuntan hendaknya senantiasa berusaha membenahi diri
sendiri sebelum berusaha membenahi orang lain. Akuntan muslim
beristiqamah dalam kebaikan lantas berusaha untuk memadukan antara penerapan
ajaran agama Islam dalam diri sendiri dengan usaha untuk mendakwahi orang lain
agar bermanfaat bagi umat. Akuntan yang berhasil
mencapai penerapan syariat Islam secara kafah maka ia termasuk
hamba Allah yang tinggi kedudukannya kelak di hari akhir[84].
Allah ta’ala berfirman siapakah
yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal shalih dan berkata sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri[85]. Akuntan meninggalkan hal
yang diwajibkan agama dengan alasan tidak berguna baginya karena kekeliruan dalam
pemahaman dan ini merupakan kekeliruan yang nyata sebab amar ma’ruf dan nahi
munkar merupakan perkara yang amat penting bagi muslim[86]. Alqur’an menyampaikan
bahwa hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar[87]. Tiap yang diperintahkan
Allah adalah penting dan bermanfaat bagi manusia. Pengabaian nasihat bagi umat tidak diragukan lagi bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan untuk membudayakan nasihat[88].
Nasihat yang sering
diabaikan yaitu menerangkan kesalahan mereka yang melakukan ibadah tanpa dalil
agar pada umat dengan tujuan agar umat tidak terjerumus ke dalam kesalahan dan
kesesatan. Ulama bersepakat tentang disyariatkannya memberikan nasiha kepada
mereka yang membuat ibadah tanpa dalil bagi umat lebih besar dari segala bentuk
marabahaya[89]. Nasihat kepada
kesesatan bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan[90].
Perilaku etis merupakan tindakan baik
dan benar sesuai
dengan norma sosial yang
dapat diterima masyarakat
umum dan perilaku ini dapat
menentukan kualitas individu yang
dapat menjadi prinsip dalam bingkai perilaku.[91] Ibnu Taimiyah
menerangkan bahwa tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan
kerusakan yang lebih besar juga tidak dibenarkan mencegah kerugian yang ringan
dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Syariat Islam bertujuan
merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya juga melenyapkan kerusakan dan
menguranginya serta jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua kebaikan maka
syariat Islam mengajarkan untuk memilih yang terbaik, begitu pula dengan dua
kerusakan, jika tidak dapat dihindarkan kedua-duanya, maka kerusakan
terbesarlah yang harus dihindarkan[92]. Fenomena kekurangpahaman
terhadap as-sunnah menyebabkan berbagai kesalahan bersikap[93]. Akuntan berkewajiban
menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat tidak menyia-nyiakan hal penting
berkenaan dengan perkara agama maupun dunia. Muslim berusaha keras semampunya untuk
menggapai ridha Allah dan meraih tujuan yang digariskan-Nya sambil memohon
pertolongan dari-Nya serta meminta taufik dan kebenaran[94].
Hadist
menyebutkan bahwa mukmin yang kuat lebih baik dan
lebih dicintai Allah daripada
mukmin
yang lemah dan masing-masing memiliki kebaikan serta bersungguh-sungguh mengerjakan
hal yang bermanfaat dan memohon
pertolongan dari Allah serta
tidak bersikap lemah[95]. Campur tangan dalam perkara-perkara
yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan[96].
Kesimpulan
Implementasi konsep kode etik integritas
akuntan dalam perspektif Islam yaitu akuntan muslim profesional harus terus meningkatkan
kualitas kinerja profesionalnya dan menjaga kejujuran dalam tiap aktivitas sehingga
mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan oleh publik. Akuntan
muslim profesional harus jujur dalam
semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam dalam berbagai dalil dari
Al-qur’an dan Hadist. Akuntan profesional berusaha senantiasa
memiliki
kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap
terjaga. Akuntan profesional muslim senantiasa memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah.
Akuntan muslim profesional senantiasa
berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya.
Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah
menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim
senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan Allah
subhanahu wata’ala. Akuntan profesional senantiasa menebarkan kemanfaatan dalam
tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas
profesionalnya sehingga tidak melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan
keuangan.
Akuntan profesional senantiasa bersahaja
dan sederhana dalam kehidupannya tidak bermewahan sehingga tidak mudah tergoda
dengan godaan fulus untuk melakukan kecurangan yang mengakibatkan tidak melawan
hukum yang bisa berakibat pidana dan kerugian di akhirat. Akuntan profesional tidak
berbelit-belit dalam berkata perkataan dan perbuatan. Akuntan profesional bersifat
pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan dalam
berbuat maupun berkata. Akuntan profesional bersifat objektif dalam aktivitas
profesionalnya. Akuntan profesional
senanatiasa berasas kehematan dalam bersikap. Akuntan profesional bersifat efisien
dan efektif dalam tindakan profesionalnya.
Daftar Pustaka
Neu, D., Friesen, C. and Everett, J. The changing
internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting,
Auditing & Accountability Journal, Vol.
16 No. 1, pp. 70-103
Risqifani
dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi
Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax
Husein, U.M. Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business
Research. Vol. 9 No. 2, pp.
138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008
Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants
perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205
Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred
context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash
awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 2 No. 2
Velayutham,
S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate
Revisited. 2014. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026
Collins
SO, etc. Ethical
decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting
Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27
Juni 2019
Mohammed,
N.F. The need for
Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions
experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No.
1, pp. 115-133.
Salihin,
A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and
fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
pp. 142-157
Ahmed,
H., etc. Diverse
accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions:
Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing &
Accountability Journal, Vol. 32 No. 3
Ben
Abd El Afou, R. Knowledge of
Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3,
pp. 304-325.
Aribi,
Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability
in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board
reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1
Sayyadi
Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in
auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018.
International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3
Badan
Pemeriksa Keuangan. 2019. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
Ikatan Akuntan Indonesia, Penetapan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan
Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif
Islam. Al-Masharif. Vol 3 No 2 Th 2015
Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia
Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016
Al-Hakim, Sunan Al-Hakim
(No.2142)
Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal. 155)
As-Syauqani, Kitab Faidhul Qadiir (3/278)
Al-Bukhari, Shahihul Jami
(no. 1973)
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an
Al-Adhim, Surat An-Nisaa (69)
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah
Muslim, Shahih Muslim (no. 2607).
At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200
Ibnu
Majah, Sunan Ibnu Majah (no. 2146)
Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)
Ibnu Katsir, Al Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah
(7/313)
Al-Bukhari,
Shahihul Jami (no. 2682)
Muslim, Shahih Muslim (no. 106)
Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)
Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi,
(no. 2317)
Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288
Al-Bukhari, Kitab
Shahihul Jami Shahih Al-Bukhari, no. 10
Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:
289
Ibnu
Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290
Al-Qur’an, Surat Qaaf: 16-18
Ibnu
Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187
Ahmad, Musnad Ahmad 1: 201
Al-Baihaqi,
Syu’abul Iman, 5: 48
Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291
Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295
Nawawi, Al Arba’in An Nawawiyah
Attarmidzi, Sunan at-Tirmidzi no. 2318
Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208
Ibnu Shalih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in
an-Nawawiyah, hal 181
Ibnu
Rajab Alhambali, Jami’
al-‘Ulum, hal 208
Al-Qur’an, Surat Fathir: 32
Muslim, Shahih Muslim no: 93
Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42
Ibnu
Shahih Al-Utsaimin, Syarah
al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158
Shalih Alu Syaikh, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal: 78
An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40
Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142
Assady,
Bahjah al-Qulub
al-Abrar, hal: 137
Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah
Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14
Assady,
Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137
An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin
Abdul Muhsin al-‘Abbad, Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31
Muslim, Shahih Muslim no: 7407
Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3
Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 44
Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab
Al-Qur’an, Surat Fushilat: 33
Syarh al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 182
Al-Qur’an, Surat Ali Imran: 104
Qawa’id wa
Fawa’id, hal: 123-124
Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah
al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa
Zaighi ahl al-Ahwa, hal: 55-74
Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif
Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509
Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64
Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8
Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55
Muslim,
Shahih Muslim, no: 6716
Qawaid wa Fawaid, hal: 124
J.Elder, R. (2013). Jasa Audit dan Assurance.
Jakarta: Salemba Empat
Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi
dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1
Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis
Tentang Krisis Moral Berdampak pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2
Arifiyani,
H. A. (2012). Pengaruh
Pengendalian Intern, Kepatuhan
dan Kompensasi Manajemen Terhadap
Perilaku Etis Karyawan. Jurnal Nominal.
Sirajudin. Interpretasi
Pancasila dan Islam
Untuk Etika Profesi
Akuntan Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
Narjono, A. I. (2013).
Etika Islam dan Motivasi Kerja
(Islam Ethics And
Employee Motivation). JIBEKA Vol. 7, No. 2.
Pravitasari,
D. (2015). Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .
Kusumaningtyas,
D. (2016). Religiusitas Pada
Motivasi dan Etika
Profesi Akuntan Dalam Perspektif Islam. Cendikia
Akuntansi, Vol. 4, No.3
Pulungan, S. (2014). Etos Kerja dan Etika
Profesi dalam Pandangan Islam. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.
Hasan, M. A. (2009). Etika dan Profesional
Akuntan Publik. Pekbis Jurnal Vol.1, No. 3.
[1] Dosen dan Trader Profesional di Bursa Efek
Indonesia (BEI) online pada pasar modal reguler saham Syariah (sesuai fatwa DSN-MUI).
[3] A.
Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit
Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding
Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0
[4] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis
terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019
[6] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan
laporan hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020
[7]
Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil
Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019
[8]
Neu, D., Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical
discourses in the Canadian CA profession.
2003. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,
Vol. 16 No. 1, pp. 70-103
[9] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi
Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik
Perspektif Islam. 2018. Journal
of Islamic Accounting and Tax
[10]
Husein, U.M. Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business
Research. Vol. 9 No. 2, pp.
138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008
[11] Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants
perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205
[12] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred
context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash
awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 2 No. 2
[13] Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026
[14]
Collins SO, etc. Ethical
decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting
[15]
Mohammed, N.F. The need for
Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions
experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No.
1, pp. 115-133.
[16]
Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the
true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
pp. 142-157
[17]
Ahmed, H., etc. Diverse
accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions:
Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing &
Accountability Journal, Vol. 32 No. 3
[18] Ben
Abd El Afou, R. Knowledge of
Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3,
pp. 304-325.
[19]
Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the
Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1
[20] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of
causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective:
Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and
Systems, Vol. 34 No. 3
[21]
Zulaika
Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif
Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan
[22] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN
Tulungagung
[33] Pravitasari,
D. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di
Indonesia. 2015. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .
[37]Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi
dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1
[41]Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis
Tentang Krisis Moral Berdampak
pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2
[49] Kusumaningtyas, D. Religiusitas Pada
Motivasi dan Etika
Profesi Akuntan Dalam Perspektif Islam. 2016. Cendikia
Akuntansi, Vol. 4, No.3
[56]
Pulungan, S. Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan
Islam. 2014. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.
[67] Risqifani dan Suwarno. Persepsi
Akuntan dan Ulama terhadap
Problematika Etika Profesi Akuntan
Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax (JIAT 1).
[78] Narjono, A. I. Etika Islam
dan Motivasi Kerja
(Islam Ethics And
Employee Motivation). 2013. JIBEKA Vol. 7, No. 2.
[82] Sirajudin. Interpretasi
Pancasila dan Islam
Untuk Etika Profesi
Akuntan Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
[89] Rabi’
bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah
al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal:
55-74
[90]Ibrahim bin
‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl
al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509