Laman

Senin, 22 Maret 2021

All Actions Depend on The Intention,

 Nasehat Muslim

The Messenger of Allah Muhammad said,

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

All actions depend on the intention, and (reward) for each person (depending on) what is intended

(Al-Bukhari 1)





nasehat-muslim blogpsot co id

Minggu, 14 Maret 2021

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam



 Nasehat Muslim


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
(Surat Al-Fatihah: 2)

Tafsir:

فَلِلَّهِ الْحَمْدُ رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَرَبِّ الْأَرْضِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Maka bagi Allah-lah segala puji, Tuhan langit dan Tuhan bumi, Tuhan semesta alam.
(Surat Al-Jasiyah: 36)


الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ
Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi dan mengadakan gelap dan terang
(Surat Al-An'am:1)

وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam
(Surat Asy-Syu'ara: 192)

Nasehat Muslim






nasehat-muslim blogpsot co id

Sabtu, 13 Maret 2021

Kode Etik Integritas Akuntan Profesional Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif Islam

Abdullah MSi

Pendahuluan

              Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro. Krisis profesi akuntan mulai mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika akuntan moral hazard benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting firm terbesar dunia kategori the big five memanipulasi laporan keuangan Enron perusahaan energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal demi skandal laporan keuangan terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan akuntan global, regional, nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi karena banyak kasus yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi.[2]. Skandal akuntansi juga terjadi di benua Eropa ketika overstated laba akuntansi Tesco  dibongkar Financial Reporting Council (FRC) Inggris yang diinvetigasi KAP Delloite dengan memeriksa laporan keuangan Tesco selama 3 (tiga) periode kebelakang. Investigasi membuktikan bahwa manajemen Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar selama hanya setengah tahun yang melibatkan KAP PwC.[3]

            Skandal demi skandal akuntansi terjadi dalam lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam dunia akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis secara umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi dalam dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun akuntan manajemen. Skandal akuntansi di Indonesia bahkan mengguncang Bursa Efek Indonesia (BEI) yang notabene memiliki aturan yang sangat ketat bagi tiap perusahaan yang listing didalamnya. Skandal laporan keuangan ini bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited (EY) kantor akuntan publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk[4]. Perusahaan ini juga terkait dengan skandal besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah terkait penempatan dana nasabah dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Perusahaan mendapat sanksi karena terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan LKT 16 yang melanggar Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan metode akrual penuh serta auditor perusahaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PSJ dari Ernst and Young Global Limited (EY) mendapatkan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

            Skandal akuntansi juga menimpa BUMN terkemuka dengan sanksi yang dikeluarkan Menteri Keuangan kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB & Rekan auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk dan Entitas menerima sanksi diberikan Kemenkeu c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan memeriksa AP/KAP terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap akuntan publik KS karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP TSFB & Rekan dengan dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.[5]

             Permasalahan kode etik akuntan juga terjadi dalam pelaporan keuangan yang dibuat oleh  akuntan Lembaga Pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8,97 triliun yang terjadi dalam semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam pelaporan keuangan badan dan lembaga pemerintah[6]. Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II tahun 2019 ditemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif. Permasalahan tersebut meliputi 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang sejumlah Rp 6,25 triliun.[7]

              Pengawasan terhadap kode etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan semakin meluasnya bidang akuntansi profesional.[8] Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi akuntan menjadi kajian yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak muncul skandal lain yang sangat merugikan kepentingan publik.[9] Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab secara etika dalam aktivitas profesionalnya.[10] Pembuat kebijakan perlu memahami prinsip syariah dan kemudian tatanan lokal maupun global dalam pembentukan regulasi akuntansi.[11] Konsep akuntabilitas akuntansi Islam menekankan pertanggungjawaban penuh kejujuran.[12] Perumusan standar akuntansi syariah memberi implikasi signifikan perkembangan praktik akuntansi dan perekonomian negara.[13]

            Skandal akuntansi Indonesia yang banyak terjadi melibatkan akuntan publik, auditor internal, maupun akuntan pemerintah menunjukkan perlunya akuntan profesional memiliki idealisme menunjukkan kecenderungan tinggi membuat keputusan etis dalam situasi yang melibatkan dilema etika. Akuntan yang memiliki idealisme dari prinsip syariah memiliki kecenderungan etis daripada mereka yang hanya memiliki arah orientasi relativistik semata.[14] Akuntan Islam perlu memberikan kontribusi dalam penyusunan seperangkat standar akuntansi Islam dalam suatu negara[15]. Akuntan Islam tidak boleh mengesampingkan standar dan regulasi akuntansi (true and fair view override) karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun Assunnah.[16] IFRS dan AAOIFI memiliki beberapa celah kesenjangan yang mungkin sulit untuk dihilangkan sepenuhnya karena perbedaan prinsip dasar yang mendasari pengembangan kedua standar[17]. Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi di perusahaan secara umum maupun dan di perusahaan audit secara khsusus[18]. Pembuat kebijakan berkontribusi dalam perdebatan tentang standar pengungkapan seragam di seluruh dunia  diterapkan untuk memastikan tingkat pengungkapan yang sama[19]. Profesional dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam budaya bisnis dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional dengan penggunaan budaya Islami.[20]

               Penelitian terdahulu oleh Zulaika Matondang mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian harus berpedoman dengan etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan hasil pekerjaan yang baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi terutama lagi profesi akuntan.[21] Penelitian sebelumnya oleh Dyah Pravitasari mengemukakan bahwa konsep Islam telah memberikan kaidah dasar hukum baku yang bersumber dari Syariah Islam bagi akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi profesionalnya. Akuntan dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan profesinya sesuai kode etik yang meliputi aspek Syari’ah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan perilaku etika akuntan.[22]

             Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan permasalahan yang dikaji. Deskriptif yang dimaksud adalah mendeskripsikan kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berupa informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba memberikan ide gagasan mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunnah. Manfaat penelitian secara teoritis bisa bermanfaat bagi pengembangan teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif Islam. Manfaat penelitian secara praktis akan memberikan panduan bagi akuntan dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. Akuntan merupakan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk mengolah dan menyusun pelaporan keuangan entitas. Meskipun berbagai kode etik konvensional sudah disusun mengiringi praktik akuntansi namun skandal akuntansi secara berkelanjutan masih terjadi yang menyebabkan kekhawatiran publik. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dibahas maka rumusan permasalahan tulisan ilmiah ini yaitu bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang berdasarkan pada Al-Quran dan Assunnah, bagaimana implementasi konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam bagi profesi akuntan?

Kode Etik Akuntan Profesional Ikatan Akuntan Indonesia

          Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional. Kode Etik Akuntan Profesional ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC). Proses penyusunannya IAI melakukan koordinasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) sesuai Nota Kesepahaman antara IAI, IAPI dan IAMI tentang Kerjasama Pengembangan Profesi Akuntan di Indonesia. Tujuannya supaya terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di Indonesia.

         Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

          Visi Ikatan Akuntan Indonesia adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetaan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional. Adapun misi IAI adalah memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup; mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntan bagi masyarakat; dan berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional. Tujuan dan fungsi IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras. Landasan hukum Berita Negara Pendirian IAI yaitu Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17. Daftar Penetapan menteri Kehakiman RI yaitu Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959. Adapun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yaitu Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2018, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 13 Desember 2018. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2019, yang telah melalui pengesahan pada SIdang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 13 Desember 2018. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263 (KMK.01/2014) tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Akuntan[23]. Susunan Organisasi IAI terdiri atas Dewan Pengurus Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat. Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional. DPN IAI mengorganisasi dan membawahi badan dan alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah. Majelis Kehormatan adalah badan peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada Kongres.Dewan Penasehat adalah badan yang memberikan arahan dan nasehat kepada DPN IAI, serta bertanggungjawab kepada Kongres. Badan-badan dan alat kelengkapan kepengurusan terdiri dari Dewan Standar Profesi; b. Dewan Konsultatif Standar; Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional; d. Dewan Penegakan Disiplin Anggota; Komite Etika; dan Badan Khusus. Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanah anggota untuk mencapai tujuan organisasi. Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk berdasarkan bidang kerja anggota IAI untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidang kerja. Kompartemen IAI mengorganisasikan anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya. IAI Wilayah adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan DPN dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di Daerah-daerah. Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi di tingkat Daerah dan mengorganisasi seluruh anggota IAI di wilayah kerjanya. Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun terdiri atas delapan prinsip, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan public, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional dan standar teknis[24].

Kode Etik Integritas Akuntan

        Prinsip dasar kode etik akutan profesional yang diterbitkan Ikatan Akutan Indonesia (IAI) Nomor 100.5 poin a menampilkan bahwa akuntan profesional perlu untuk mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis[25]. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa integritas adalah memiliki mutu dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa lugas adalah mengenai sesuatu yang pokok, penting dan yang perlu saja, tidak pernah menyimpang dari kemanfaatan, bersifat apa adanya, bersahaja, serba sederhana, tidak berbelit-belit, kalimat tidak berlebihan, tidak bersifat pribadi, objektif, kelugasan, asas kehematan, keefisienan, kesederhanaan, keluguan, kepolosan dalam sikap dan tiap kalimat yang diutarakan memudahkan pemahaman bagi yang mendengarkannya.[26]

           Akuntan profesional mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu menjadikan sifat kejujuran dalam semua hubungan kinerja profesionalnya. Akuntan profesional bekerja dalam dunia bisnis profesional yang penuh dengan dinamika keuangan. Akuntan muslim berlaku jujur sebagaimana diperintahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist. Akuntan sebagai pebisnis muslim yang jujur amanah akan dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat[27]. Akuntan sebagai pebisnis muslim yang memiliki sifat kejujuran akan mendapatkan keutamaan dengan mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah ta’ala serta dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin serta syuhada pada hari akhirat yang mana mereka adalah teman yang terbaik. Akuntan muslim profesional sebagai pebisnis muslim dalam perniagaan yang mengutamakan sifat jujur amanah akan termasuk golongan yang taat kepada Allah ta’ala. Orang yang memilih bersifat dusta dan khianat maka akan termasuk dalam golongan mereka yang durhaka kepada Allah ta’ala. Para pendusta dan khianat serta suka bermaksiat akan termasuk dalam  golongan fasik[28]. Pebisnis muslim dalam kegiataan perniagaannya senantiasa bersifat jujur dalam memberikan penjelasan tentang kekurangan pada produk yang ditawarkan jika memang ada cacatnya[29]. Dilema  etika  merupakan  suatu  keadaan  dimana perlu menentukan keputusan yang mencakup sikap yang patut. Akuntan dalam kondisi dilema etika harus senantiasa menjalankan syariat Islam.[30] Penjual dan pembeli dalam transaksi bisnis akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan dalam kejujuran perniagaan sebagaimana dalam hadist. Pebisnis muslim yang berdusta dan menyembunyikan catat produk maka akan mendapatkan kehilangan berkah dalam perniagaan tersebut[31]. Muslim yang senantiasa mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan bersama muslim yang dianugerahi nikmat oleh Allah. Akuntansi memahami bahwa Allah mengetahui aktivitas yang mereka kerjakan. Akuntan muslim senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah menempatkan akuntan muslim yang jujur dalam surga berteman dengan mukmin yang shalih lahir dan batinnya[32].

            Kode  etik  perlu  diterapkan  bagi  profesi  akuntan  untuk menghindari  perilaku  tidak  etis  ketika   akuntan  menjalankan  tugasnya terutama ketika ada dilema karena itu merupakan  faktor  dasar  yang  menyebabkan  pelanggaran  etika  profesi  akuntan  publik  terjadi.[33] Akuntan profesional menjalankan perintah Allah berlaku jujur yang telah disebutkan dalam Alqur’an dan Hadist. Muslim yang beriman senantiasa bertakwa kepada Allah dengan menjadi orang yang jujur dan benar. Akuntan muslim bersikap dan berlaku jujur kepada Allah yang merupakan bentuk ketaatan dan pelaksanaan perintah Allah dan rasul. Akuntansi muslim menggunakan perkataan dan perbuatan yang baik serta mulia menunjukkan kebaikan. Akuntan muslim profesional menjalankan perintah Allah dengan keimanan benar-benar teguh[34]. Akuntan muslim mengutamakan sikap jujur dan menjauhi dusta. Akuntan berlaku jujur karena kejujuran mengantarkan pada kebaikan dan kebaikan akan mengantarkan pada surga. Akuntan muslim yang senantiasa berlaku dan berusaha jujur maka dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur.Akuntan bersikap berhati-hati dalam tindakan dan senantiasa menjauhi berbuat dusta karena tindakan tersebut akan mengantarkan kepada kejahatan yang akan mengantarkan pada neraka. Orang yang suka berdusta dan berupaya untuk berdusta maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta[35]. Akuntan berbuat kejujuran karena hal tersebut akan menenangkan. Akuntan muslim meninggalkan hal yang meragukan kepada apa yang tidak meragukanmu. Akuntan bersikap kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan menipu akan menggelisahkan jiwa[36]. 

           Akuntan profesional tidak bisa dipisahkan dengan dunia bisnis. Akuntan  Profesional  cenderung  mengabaikan  persoalan  moral bilamana menemukan  masalah  yang  bersifat  teknis.[37] Penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan produk merupakan tindakan yang haram. Jujur menjadi hal yang penting bagi para pelaku perniagaan dan bisnis. Jujur dalam dunia perniagaan terdapat perintah khusus sebagaimana dalam hadist sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur[38]. Perilaku jujur merupakan bentuk keberkahan yang menjadikan kebaikan tetap dan terus bertambah sebagaimana dalam hadist disebutkan bahwa kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah jika keduanya berlaku jujur dan saling terus terang maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi sebaliknya jika mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu[39]. Keberkahan sikap jujur  akan menjadi sarana mudah mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Berlaku jujur dan terus berpegang dengan sikap jujur, bersungguh-sungguh menjadi orang yang jujur, jauhi perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan sehingga mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur[40]. Akuntan harus senantiasa memiliki etika yang baik. Etika berarti perilaku mengenai yang baik atau buruk, serta mengenai hak dan kewajiban moral, sekumpulan asas atau nilai tentang akhlak dan nilai mengenai apa yang benar maupun salah.[41]

             Akuntan profesional harus senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang merupakan aib buruk. Akuntan menjauhi perilaku dusta yang merupakan bentuk dosa serta aib yang teramat buruk. Akuntan muslim tidak melakukan perbuatan dusta yang haram sebagaimana diterangkan Al-Qur’an Assunnah. Munafik melakukan perbuatan dusta dalam perkataan, menyelisihi janji dalam perjanjian serta khianat dalam amanah padahal dalil tegas menunjukkan haramnya dusta[42]. Akuntan muslim yang bersikap jujur akan mendapat kebaikan dunia akhirat, adapun akuntan yang bersikap dusta terbawa kepada jurang kehancuran dunia akhirat. Akuntan yang menjalankan jasa profesionalya dengan tindakan bersumpah dusta akan mendapat di hari kiamat. Hadist menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara pada mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih yaitu mereka yang menjual barangnya dengan sumpah dusta[43]. Akuntan muslim dan umat Islam yang berbuat kejujuran akan dibangkitkannya bersama para Nabi, orang yang mati syahid dan orang shalih sebagain bentuk kemuliaan yang tinggi. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul akan bersama orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi, orang jujur, orang yang mati syahid dan orang shalih yang mereka itulah teman yang sebaik-baiknya[44].

            Prinsip dasar kode etik akutan profesional menyebutkan bahwa akuntan profesional bersikap lugas yaitu mengenai yang pokok dan melakukan hal yang perlu saja serta pembicaraannya selalu yang penting. Akuntan muslim profesional hendaknya senantiasa berkata dan berbuat yang  pokok, yang perlu dan yang penting saja. Akuntan muslim profesional yang baik meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Akuntan profesional senantiasa mengisi waktunya hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia akhiratnya sebagaimana hadist yang menyebutkan bahwa tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat[45]. Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam akuntan muslim adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan[46]. Tanda baiknya akuntan muslim melakukan tiap kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah serta meninggalkan yang haram sebagaimana hadist bahwa muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain[47]. Akuntan muslim yang baik maka sudah tentu meninggalkan perkara yang haram, rancu secara hukum syariat (syubhat), makruh dan berlebihan dalam hal mubah yang tidak dibutuhkan. Muslim yang meninggalkan perkara tidak bermanfaat semisal hal tersebut menunjukkan kebaikannya[48].  

            Profesi  akuntan  dalam perspektif Islam merupakan  profesi yang memerlukan akhlak yang baik sehingga akuntan mampu menyusun pelaporan keuangan dengan keakuratan dan keandalan yang pada akhirnya muncul kredibilitas  dan  kepercayaan  publik.[49] Ibnu Rajab mengatakan bahwa mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia[50]. Malaikat mengawasi perbuatan hamba yang dilakukan oleh lisan maupun perbuatan. Allah  berfirman sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri, tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir[51]. Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah[52]. Tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat[53]. Abu Ishaq Al Khowwash berkata sesungguhnya Allah mencintai sedikit makan dan sedikit bicara[54]. Umar bin Abdul Aziz berkata siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat[55].

          Akuntan dalam bekerja perlu dilandasi oleh akhlak atau etika sebagai landasan profesi seperti jujur, amanah, murah hati dan selalu mengingat Allah sehingga ketika  akan  melakukan  tindakan  yang  tidak  baik  dan melakukan pelanggaran aturan akan mengurungkan niatnya.[56] Ibnu Rajab berkata ketika seorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat dan kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat maka tanda baik Islamnya[57]. Akuntan muslim perlu mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar karena hal itu termasuk perkara yang bermanfaat. Golongan umat yang beruntung senantiasa menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[58].

             Akuntan muslim yang profesional senantiasa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dalam aktivitas profesionalnya maupun aktivitas sehari-hari sebagai bentuk karakter dirinya.    Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda tanda kebaikan keIslaman seseorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya[59], hadits ini merupakan salah satu dasar pokok bidang akhlak dalam agama Islam. adab kebaikan terhimpun dan bersumber dari empat hadist yaitu barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam, pertanda kebaikan Islam seseorang jika meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya, janganlah engkau marah, mukmin mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri[60]. Kalimat pertanda kebaikan seseorang irabnya adalah khabar yang didahulukan, sedangkan kata meninggalkan adalah mubtada yang diakhirkan[61]. Huruf min dalam hadits ini jenisnya tab’idhiyyah atau sebagian maka makna hadits ini adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan sebagian dari hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang[62].

            Kebaikan Islam akuntan profesional dicapai dengan mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan yang merupakan tingkatan golongan pertengahan sebagaimana disitir dalam Alqur’an. Alquran diwariskan pada orang yang dipilih di antara hamba yaitu ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada yang pertengahan dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah[63]. Penegakan   etika   bagi   akuntan   diperlukan  agar   mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.[64] Akuntan profesional yang baik keislamannya adalah golongan pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan amalan sunnah serta meninggalkan semua hal-hal yang diharamkan. Pertanda kebaikan Islam seseorang akuntan profesional jika telah mencapai tingkatan ihsan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang menyebutkan bahwa ihsan adalah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, Seandainya tidak mampu melihat-Nya, maka ketahuilah bahwasanya Dia itu melihat manusia[65]. Kebaikan keislaman bertingkat masing-masing orang akan berbeda-beda tingkatannya. Besarnya pahala dan keutamaan seseorang tergantung tingkatan kebaikan keislaman dia sebagaimana dalam hadist jika Islam seorang baik maka tiap amal kebaikannya akan dicatat pahalanya sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat[66].

             Hilangnya   kepercayaan   publik   atas   jasa   profesi   akuntan   publik merupakan  dampak  yang  paling  fatal  atas  pelanggaran  etika  profesi akuntan  public maka sepantasnya akuntan menghindari perilaku menyimpang dan tidak bermanfaat.[67] Ulama ahli penelitian mengatakan bahwa kebaikan keislaman itu bertingkat-tingkat, tidak hanya satu level saja. Agama Islam telah menjelaskan segala macam bentuk amal kebaikan. Kebaikan ajaran Islam terhimpun dalam dua kata yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan[68]. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat bagi pemerhatinya dan tidak ada maslahat baginya barus ditinggalkan[69]. Sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seorang muslim bisa berbentuk perkataan maupun perbuatan. Tiap perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya untuk kepentingan ukhrawi muslim ataupun duniawinya seharusnya meninggalkannya agar keislamannya menjadi baik[70]. Cara mengetahui sesuatu bermanfaat atau tidak sesuai standar dan patokan yaitu syariat dan bukan hawa nafsu. Akuntan perlu menjadikan hadist meninggalkan suatu hal yang tidak bermanfaat sebagai tanda dari kebaikan keislaman seseorang. Patokan yang harus  kita gunakan dalam menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Islam. Hal ini perlu ditekankan karena banyak orang yang salah paham dalam memahami hadits ini, sehingga dia meninggalkan hal-hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan, dengan alasan bahwa hal-hal itu tidak bermanfaat baginya.[71]

           Akuntan meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu maksiat yang diharamkan dalam syariat. Akuntan profesional wajib hukumnya meninggalkan maksiat sebagaimana hukumnya wajib ditinggalkan oleh setiap manusia[72]. Maksiat tidak bermanfaat juga membahayakan diri sendiri di dunia maupun di akhirat. Bahaya yang ditimbulkan maksiat di dunia yaitu mengerasnya hati dan menghitam hingga cahaya yang ada di dalamnya padam akibatnya menjadi buta tidak bisa membedakan yang benar dan yang batil[73]. Akibat buruk yang dijelaskan dalam hadist jika hamba berbuat dosa maka akan ditorehkan sebuah noktah hitam dalam hati[74], namum jika meninggalkan dosa dan beristigfar niscaya hati akan dibersihkan dari noktah hitam itu, sebaliknya jika terus berbuat dosa maka noktah hitam akan terus bertambah hingga menutup hati[75]. Akuntan yang gemar berbuat maksiat akan diancam oleh Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka.

                Akuntan profesional meninggalkan hal yang dimakruhkan dalam agama dan berlebih-lebihan dalam mengerjakan hal yang diperbolehkan agama Islam yang sama sekali tidak mengandung manfaat namun justru menghalangi dari berbuat amal kebajikan[76]. Akuntan menjaga perkataan dan perbuatan dari maksiat. Imam an-Nawawi menasihatkan bahwa hendaknya tiap muslim berusaha untuk selalu menjaga lisan dari segala macam bentuk ucapan maksiat. Akuntan hendaknya memberikan ucapan hanya yang mengandung maslahat.        Akuntan ketika bertemu dengan kondisi bahwa kemaslahatan untuk mengucapkan dan untuk meninggalkannya adalah sebanding maka yang disunnahkan adalah meninggalkan ucapan tersebut karena perkataan yang diperbolehkan terkadang membawa kepada perkataan yang diharamkan atau yang dimakruhkan. Padahal keselamatan dari hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan adalah sebuah mutiara yang tidak ternilai harganya[77].

             Parameter  kunci  untuk sistem etika Islam yaitu perilaku etis didasari pada niat karena Allah semata, niat yang baik diikuti dengan perbuatan yang baik dan Islam memberikan kebebasan individu untuk berbuat segala sesuatu selama tidak mengorbakan nilai tanggungjawab sebagai seorang muslim.[78] Harus  terdapat  kepercayaan  bahwa  Allah  memberikan  kepada  individu  pembebasan. Pengalaman membuktikan bahwa perkataan baik yang telah dipertimbangkan secara bijak atau mencukupkan diri dengan diam akan mendatangkan kewibawaan dan kedudukan dalam kepribadian muslim. Banyak bicara tanpa dipikir panjang dan gemar ikut campur perkara yang tidak bermanfaat akan menodai kepribadian muslim, mengurangi kewibawaan dan menjatuhkan kedudukannya di mata orang lain. Imam Ibnu Hibban berpetuah orang yang berakal akan lebih banyak mempergunakan kedua telinganya daripada mulutnya. Akuntan muslim perlu menyadari bahwa telah diberi telinga dua buah sedangkan mulut hanya satu agar lebih banyak mendengar daripada berbicara. Seorang yang berbicara maka perkataan akan menguasai dirinya, namun jika tidak berbicara maka akan mampu mengontrol perkataannya[79]. Akuntan tidak akan meremehkan perkataan yang terlepas dari lisannya namun senantiasa mempedulikan dampak baik buruk perkataannya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan seringkali hamba mengucapkan perkataan yang tidak dipikirkan dampaknya padahal ternyata perkataan akan menjerumuskannya kedalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat[80]. Tiap muslim sebelum menyibukkan diri dengan kekurangan orang lain hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh membenahi diri dengan berupaya merealisasikan keselamatan dan menjauhkan segala yang membinasakan dirinya. Alqur’an menyebutkan bahwa sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, nasihat-menasihati untuk menetapi kebenaran, serta nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran[81]. Islam memberikan prinsip dasar etika dalam semua aspek kehidupan  termasuk bagi bisnis dan profesi dengan berlandaskan pada  keteladanan  Rasulullah  Muhammad shallallahu’alaihi wassalam.[82] Karakteristik golongan orang yang selamat dari kerugian yaitu merealisasikan keimanan dan amal shalih dalam diri mereka sendiri sebelum mendakwahi orang lain untuk berpegang kepada kebenaran dan bersabar. Celaan kepada Bani Israil karena meminta orang lain berbuat kebaikan tetapi melupakan kewajiban diri sendiri sebagaimana dalam Alqur’an bahwa mengapa kalian suruh orang lain mengerjakan kebaikan sedang kalian melupakan dirim kalian sendiri padahal kalian membaca Al-Kitab Taurat, maka tidakkah kalian berpikir[83]. 

           Akuntan hendaknya senantiasa berusaha membenahi diri sendiri sebelum berusaha membenahi orang lain. Akuntan muslim beristiqamah dalam kebaikan lantas berusaha untuk memadukan antara penerapan ajaran agama Islam dalam diri sendiri dengan usaha untuk mendakwahi orang lain agar bermanfaat bagi umat. Akuntan yang berhasil mencapai penerapan syariat Islam secara kafah maka ia termasuk hamba Allah yang tinggi kedudukannya kelak di hari akhir[84]. Allah ta’ala berfirman siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri[85]. Akuntan meninggalkan hal yang diwajibkan agama dengan alasan tidak berguna baginya karena kekeliruan dalam pemahaman dan ini merupakan kekeliruan yang nyata sebab amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan perkara yang amat penting bagi muslim[86]. Alqur’an menyampaikan bahwa hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar[87]. Tiap yang diperintahkan Allah adalah penting dan bermanfaat bagi manusia. Pengabaian nasihat bagi umat tidak diragukan lagi bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan untuk membudayakan nasihat[88]. Nasihat yang sering diabaikan yaitu menerangkan kesalahan mereka yang melakukan ibadah tanpa dalil agar pada umat dengan tujuan agar umat tidak terjerumus ke dalam kesalahan dan kesesatan. Ulama bersepakat tentang disyariatkannya memberikan nasiha kepada mereka yang membuat ibadah tanpa dalil bagi umat lebih besar dari segala bentuk marabahaya[89]. Nasihat kepada kesesatan bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan[90].

              Perilaku  etis  merupakan tindakan   baik  dan  benar  sesuai  dengan  norma sosial  yang  dapat  diterima  masyarakat  umum dan perilaku  ini  dapat  menentukan  kualitas individu yang dapat menjadi prinsip dalam bingkai perilaku.[91] Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan kerusakan yang lebih besar juga tidak dibenarkan mencegah kerugian yang ringan dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Syariat Islam bertujuan merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya juga melenyapkan kerusakan dan menguranginya serta jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua kebaikan maka syariat Islam mengajarkan untuk memilih yang terbaik, begitu pula dengan dua kerusakan, jika tidak dapat dihindarkan kedua-duanya, maka kerusakan terbesarlah yang harus dihindarkan[92]. Fenomena kekurangpahaman terhadap as-sunnah menyebabkan berbagai kesalahan bersikap[93]. Akuntan berkewajiban menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat tidak menyia-nyiakan hal penting berkenaan dengan perkara agama maupun dunia. Muslim berusaha keras semampunya untuk menggapai ridha Allah dan meraih tujuan yang digariskan-Nya sambil memohon pertolongan dari-Nya serta meminta taufik dan kebenaran[94]. Hadist menyebutkan bahwa mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah dan masing-masing memiliki kebaikan serta bersungguh-sungguh mengerjakan hal yang bermanfaat dan memohon pertolongan dari Allah serta tidak bersikap lemah[95]Campur tangan dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan[96].

Kesimpulan

           Implementasi konsep kode etik integritas akuntan dalam perspektif Islam yaitu akuntan muslim profesional harus terus meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya dan menjaga kejujuran dalam tiap aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan oleh publik. Akuntan muslim profesional harus jujur dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam dalam berbagai dalil dari Al-qur’an dan Hadist. Akuntan profesional berusaha senantiasa memiliki kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. Akuntan profesional muslim senantiasa memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah.

          Akuntan muslim profesional senantiasa berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan Allah subhanahu wata’ala. Akuntan profesional senantiasa menebarkan kemanfaatan dalam tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas profesionalnya sehingga tidak melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan.

          Akuntan profesional senantiasa bersahaja dan sederhana dalam kehidupannya tidak bermewahan sehingga tidak mudah tergoda dengan godaan fulus untuk melakukan kecurangan yang mengakibatkan tidak melawan hukum yang bisa berakibat pidana dan kerugian di akhirat. Akuntan profesional tidak berbelit-belit dalam berkata perkataan dan perbuatan. Akuntan profesional bersifat pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan dalam berbuat maupun berkata. Akuntan profesional bersifat objektif dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional senanatiasa berasas kehematan dalam bersikap. Akuntan profesional bersifat efisien dan efektif dalam tindakan profesionalnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

              Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

         Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

         Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008

        Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

        Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

        Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

         Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting

Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

        Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

       Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

       Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3

      Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

      Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1

      Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3

       Badan Pemeriksa Keuangan. 2019. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)

       Ikatan Akuntan Indonesia, Penetapan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan

       Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif. Vol 3 No 2 Th 2015

      Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia

      Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016

             Al-Hakim, Sunan Al-Hakim (No.2142)                                   

            Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal. 155)

           As-Syauqani, Kitab Faidhul Qadiir (3/278)   

           Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 1973)

           Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, Surat An-Nisaa (69)

            Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah

            Muslim, Shahih Muslim (no. 2607).

            At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200

            Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (no. 2146)

            Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)

            Ibnu Katsir, Al Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah (7/313)

            Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 2682)

            Muslim, Shahih Muslim (no. 106)

            Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)

            Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi, (no. 2317)

           Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288

           Al-Bukhari, Kitab Shahihul Jami Shahih Al-Bukhari, no. 10

           Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289

            Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290

            Al-Qur’an, Surat Qaaf: 16-18

            Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187

            Ahmad, Musnad Ahmad 1: 201

            Al-Baihaqi, Syu’abul Iman, 5: 48

            Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291

            Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295

            Nawawi, Al Arba’in An Nawawiyah

           Attarmidzi, Sunan at-Tirmidzi no. 2318

           Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208

            Ibnu Shalih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 181

           Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-‘Ulum, hal 208

           Al-Qur’an, Surat Fathir: 32

            Muslim, Shahih Muslim no: 93

           Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42

           Ibnu Shahih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158

            Shalih Alu Syaikh, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal: 78

           An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40

            Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142

            Assady, Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal: 137

            Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155

            Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah

            Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14

            Assady, Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137

            An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin

            Abdul Muhsin al-‘Abbad, Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31

            Muslim, Shahih Muslim no: 7407

            Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3

           Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 44

            Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab

            Al-Qur’an, Surat Fushilat: 33

            Syarh al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 182

            Al-Qur’an, Surat Ali Imran: 104

            Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124

           Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal: 55-74

           Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509

          Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64

          Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8

          Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55

          Muslim, Shahih Muslim, no: 6716

            Qawaid wa Fawaid, hal: 124

            J.Elder, R. (2013). Jasa Audit dan Assurance. Jakarta: Salemba Empat

            Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1

           Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis Tentang Krisis Moral Berdampak pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2

               Arifiyani,   H.   A.  (2012). Pengaruh   Pengendalian   Intern,   Kepatuhan   dan   Kompensasi Manajemen  Terhadap  Perilaku  Etis  Karyawan. Jurnal Nominal.

            Sirajudin. Interpretasi  Pancasila  dan  Islam  Untuk  Etika  Profesi  Akuntan  Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.

                   Narjono,  A.  I.  (2013).  Etika  Islam  dan  Motivasi  Kerja  (Islam  Ethics  And  Employee Motivation). JIBEKA Vol. 7, No. 2.

             Pravitasari, D. (2015). Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .

           Kusumaningtyas,  D.  (2016).  Religiusitas  Pada  Motivasi  dan  Etika  Profesi  Akuntan  Dalam Perspektif Islam. Cendikia Akuntansi, Vol. 4, No.3

           Pulungan, S. (2014). Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan Islam. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.

           Hasan, M. A. (2009). Etika dan Profesional Akuntan Publik. Pekbis Jurnal Vol.1, No. 3.

 

 



              [1] Dosen dan Trader Profesional di Bursa Efek Indonesia (BEI) online pada pasar modal reguler saham Syariah (sesuai fatwa DSN-MUI).

              [2] Irianto, Gugus. Skandal Korporasi dan Akuntan. 2003. Lintasan Ekonomi volume XX, Nomor 2, Juli.

                 [3] A. Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0

             [4] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019

             [5] Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

                    [6] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020

                   [7] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019

                   [8] Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

             [9] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

             [10] Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008

            [11] Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

            [12] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

            [13] Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

             [14] Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting

             [15] Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

            [16] Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

            [17] Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3

           [18] Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

            [19] Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1

            [20] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3

              [21] Zulaika Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan

            [22] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN Tulungagung

           [23] Ikatan Akuntan Indonesia, Penetapan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan

           [24] Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif. Vol 3 No 2 Th 2015

          [25] Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia

              [26] Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016

 

            [27] Al-Hakim, Sunan Al-Hakim (No.2142)                                   

             [28] Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal. 155)

           [29] As-Syauqani, Kitab Faidhul Qadiir (3/278)

           [30] J.Elder, R. Jasa Audit dan Assurance. 2013. Jakarta: Salemba Empat

           [31] Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 1973)

           [32] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, Surat An-Nisaa (69)

           [33] Pravitasari, D. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .

             [34] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah

             [35] Muslim, Shahih Muslim (no. 2607).

             [36] At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200

            [37]Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1

             [38] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (no. 2146)

             [39] Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)

             [40] Ibnu Katsir, Al Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah (7/313)

               [41]Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis Tentang Krisis Moral Berdampak pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2

             [42] Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 2682)

             [43] Muslim, Shahih Muslim (no. 106)

             [44] Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)

             [45] Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi, (no. 2317)

            [46] Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288

            [47] Al-Bukhari, Kitab Shahihul Jami Shahih Al-Bukhari, no. 10

            [48] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289

            [49] Kusumaningtyas,  D. Religiusitas  Pada  Motivasi  dan  Etika  Profesi  Akuntan  Dalam Perspektif Islam. 2016. Cendikia Akuntansi, Vol. 4, No.3

            [50] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290

            [51] Al-Qur’an, Surat Qaaf: 16-18

            [52] Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187

            [53] Ahmad, Musnad Ahmad 1: 201

            [54] Al-Baihaqi, Syu’abul Iman, 5: 48

            [55] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291

             [56] Pulungan, S. Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan Islam. 2014. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.

            [57] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295

            [58] Nawawi, Al Arba’in An Nawawiyah

             [59] Attarmidzi, Sunan at-Tirmidzi no. 2318

           [60] Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208

            [61] Ibnu Shalih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 181

           [62] Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-‘Ulum, hal 208

           [63] Al-Qur’an, Surat Fathir: 32

              [64] Hasan, MA. Etika dan Profesional Akuntan Publik. 2009. Pekbis Jurnal Vol.1 No.3.

            [65] Muslim, Shahih Muslim no: 93

           [66] Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42

              [67] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Akuntan dan Ulama terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax (JIAT 1).

           [68] Ibnu Shahih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158

            [69] Shalih Alu Syaikh, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal: 78

            [70]An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40

             [71] Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142

             [72] Assady, Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal: 137

             [73] Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155

             [74] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah

             [75] Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14

             [76] Assady, Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137

            [77] An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin

           [78] Narjono,  A.  I.  Etika  Islam  dan  Motivasi  Kerja  (Islam  Ethics  And  Employee Motivation). 2013. JIBEKA Vol. 7, No. 2.

             [79] Abdul Muhsin al-‘Abbad, Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31

             [80] Muslim, Shahih Muslim no: 7407

             [81] Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3

               [82] Sirajudin. Interpretasi  Pancasila  dan  Islam  Untuk  Etika  Profesi  Akuntan  Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.

            [83] Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 44

             [84] Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab

             [85] Al-Qur’an, Surat Fushilat: 33

             [86] Syarh al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 182

             [87] Al-Qur’an, Surat Ali Imran: 104

             [88] Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124

            [89] Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal: 55-74

           [90]Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509

               [91] Arifiyani,   H.   A.  Pengaruh   Pengendalian   Intern,   Kepatuhan   dan   Kompensasi Manajemen  Terhadap  Perilaku  Etis  Karyawan. 2012 . Jurnal Nominal.

           [92] Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64

           [93] Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8

          [94] Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55

          [95] Muslim, Shahih Muslim, no: 6716

            [96] Qawaid wa Fawaid, hal: 124