Kode Etik Integritas Akuntan Profesional
Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif
Islam
Ibnu Haitam[1]
Pendahuluan
Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi
dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas
perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian
negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output
pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh
publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik
dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan
akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro maka membutuhkan
memiliki etika bisnis yang baik dalam pengetahuan dan praktik profesionalnya. Kegagalan
market besar di berbagai negara maju telah menjadikan etika bisnis Islam
sebagai kompetensi dan kebutuhan
substansial dalam dunia bisnis.[2]
Krisis
profesi akuntan mulai mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika
akuntan moral hazard benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting
firm terbesar dunia kategori the big five memanipulasi laporan
keuangan Enron perusahaan energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal
demi skandal laporan keuangan terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan
akuntan global, regional, nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi
karena banyak kasus yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik
dan standar profesi.[3] Skandal akuntansi juga terjadi di
benua Eropa ketika overstated laba akuntansi Tesco dibongkar Financial
Reporting Council Inggris yang diinvetigasi KAP
Delloite dengan memeriksa
laporan keuangan Tesco selama tiga
periode kebelakang. Investigasi membuktikan
bahwa manajemen
Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar selama hanya setengah
tahun yang melibatkan KAP PwC.[4]
Skandal demi skandal akuntansi terjadi dalam
lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam dunia
akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis secara
umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi dalam
dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara
berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan
berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun
akuntan manajemen. Banyaknya
skandal akuntansi yang terjadi disebabkan basis akuntansi konvensional tidak
memenuhi syarat komprehensif untuk menjadi pedoman bertindak yang baik dan
benar. Akuntansi konvensional tidak memiliki prinisip yang memenuhi syarat
untuk menjadi panduan bertindak etis. Akuntansi syariah yang bernafaskan nilai
Islam memenuhi asumsi prinsip komprehensif serta memenuhi akulturasi bisnis
sehingga tujuan akuntansi memberi informasi berguna dalam pengambilan keputusan
dapat tercapai dengan akuntansi syariah.[5]
Skandal akuntansi Indonesia juga mengguncang
Bursa Efek Indonesia yang notabene memiliki aturan yang ketat bagi tiap emiten yang
listing. Skandal laporan keuangan bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited kantor akuntan
publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah
satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk.[6] Perusahaan ini
juga terkait dengan skandal keuangan besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan
negara puluhan triliun rupiah. Perusahaan mendapat sanksi karena terbukti
melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan 16 yang melanggar Standar
Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan
metode akrual penuh. Auditor perusahaan KAP PSJ Ernst and Young (EY) Indonesia juga mendapatkan
hukuman pembekuan Surat Tanda
Terdaftar selama satu tahun.
Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi perusahaan
secara umum maupun dan perusahaan audit secara khusus.[7] Berbagai kode etik konvensional telah disusun
mengiringi praktik akuntansi namun skandal akuntansi berkelanjutan terjadi yang
menyebabkan kekhawatiran publik. Skandal
akuntansi nasional juga menimpa BUMN terkemuka dengan dijatuhkannya sanksi dari
Menteri Keuangan kepada auditor laporan
keuangan Garuda Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB & Rekan auditor laporan
keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas menerima sanksi dari
Kementerian Keuangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik menerima sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda
Indonesia atas pengakuan pendapatan dalam perjanjian kerja sama dengan PT
Mahata Aero Teknologi yang tidak sesuai dengan standar. Sanksi dijatuhkan berupa pembekuan izin
selama dua belas bulan terhadap akuntan publik KS
karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan
terhadap opini Laporan Auditor Independen. Akuntan publik tersebut juga menerima peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan
terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan direview oleh BDO International Limited.[8]
Permasalahan kode etik juga terjadi di lingkungan
Pemerintahan yaitu Lembaga Pemerintah Pusat maupun
Daerah berkaitan penyusunan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar
akuntansi dan peraturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8.970.000.000.000 (8,9 Triliun) yang terjadi dalam
semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan,
ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam
pelaporan keuangan badan dan lembaga pemerintah[9].
Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II
tahun 2019 ditemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan
sistem pengendalian intern, permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak
efektif. Permasalahan tersebut meliputi 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31
persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang Rp
6.250.000.000.000 (6,2 T).[10] Pengawasan terhadap kode
etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan semakin
meluasnya bidang akuntansi profesional.[11] Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi
akuntan menjadi kajian yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak
muncul skandal lain yang sangat merugikan kepentingan publik.[12]
Berdasarkan latar belakang permasalahan
yang telah dibahas maka rumusan permasalahan penelitian ilmiah ini yaitu
bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang berdasarkan pada
Al-Quran dan Assunnah dan bagaimana implementasi konsep kode etik akuntan dalam
perspektif Islam bagi profesi akuntan. Berdasarkan uraian pada latar belakang
penelitian dan rumusan masalah maka ditetapkan tujuan penelitian yaitu
mengetahui konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam berdasarkan syariat
Islam. Manfaat penelitian secara teoritis memberikan manfaat untuk pengembangan
teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan manfaat penelitian
secara praktis memberikan panduan bagi akuntan menjalankan aktivitas
profesionalnya karena akuntan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyusun pelaporan keuangan entitas.
Penelitian
terdahulu oleh Al-Hasan Al-Aidros mengemukakan bahwa kode etik akuntan dalam
perspektif Islam di Yemen setidaknya meliputi tujuh konstruk yaitu bertindak bertanggung
jawab, menghormati kepercayaan publik, bertindak dengan integritas, menjaga
objektivitas dan kemandirian, melakukan kehati-hatian, mengikuti batasan ruang
lingkup sifat layanan, mematuhi kaidah adel (keadilan), sabr (kesabaran)
dan ihsan (kebaikan).[13] Penelitian
terdahulu oleh Zulaika Matondang mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian
harus berpedoman dengan etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan
hasil pekerjaan yang baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi
terutama lagi profesi akuntan.[14] Penelitian
sebelumnya oleh Dyah Pravitasari mengemukakan bahwa konsep Islam telah
memberikan kaidah dasar hukum baku yang bersumber dari Syariah Islam bagi
akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi profesionalnya. Akuntan
dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan profesinya sesuai kode
etik yang meliputi aspek Syariah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan
muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan perilaku etika akuntan.[15]
Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini
melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan
permasalahan yang dikaji. Deskriptif yaitu mendeskripsikan kode etik akuntansi
dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berupa
informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba memberikan ide gagasan
mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang bersumber dari
Al-Quran dan Assunnah.
Kode Etik Profesional Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
akuntan sebagai
salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan dalam menjalankan
kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak menyusun laporan keuangan bagi kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi akuntan
Indonesia telah memiliki kode etik dengan berpatokan dari anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga dan peraturan yang berlaku.[16]
Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia yang disahkan pada kongres
IAI VIII tahun terdiri atas delapan prinsip, yaitu tanggung
jawab profesi, kepentingan public, integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku
professional dan standar teknis.[17] Ikatan Akuntan Indonesia sebagai
pembuat kebijakan dalam kode etik akuntansi perlu memperhatikan penerapan
sehingga benar-benar dijalankan. Pembuat
kebijakan berkontribusi dalam memastikan penerapan hingga tingkat pengungkapan
yang selaras.[18]
Kode etik akuntan Profesional di Indonesia merupakan
adopsi dari panduan yang dikeluarkan oleh International Ethics
Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants.[19] Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkoordinasi
dengan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut
Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) mengeluarkan buku kode Etik sesuai nota kesepahaman. Ketiga lembaga bekerjasama untuk pengembangan profesi akuntan
di Indonesia sehingga terjadi sinergi antar organisasi
profesi akuntan untuk menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi
seluruh akuntan
Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia atau Institute of Indonesia Chartered
Accountants merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia[20].
Ikatan Akuntan Indonesia wadah akuntan sektor publik,
akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen,
akuntan forensik dan lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki tujuan membimbing perkembangan akuntansi
serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan pekerjaan
akuntan. Akuntan Islam perlu dibimbing sehingga
memiliki idealisme dan mutu yang baik karena akuntan yang memiliki idealisme berpedoman dari prinsip Syariah
memiliki kecenderungan etis yang lebih baik daripada mereka yang hanya memiliki
orientasi relativistik semata.[21]
Ikatan Akuntan Indonesia bertanggungjawab
menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (Chartered Accountant) Indonesia untuk menjaga kompetensi melalui
penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun kode etik
standar profesi, menysusun
standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota serta mengembangkan
profesi akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah anggota International
Federation of Accountants (IFAC) organisasi profesi akuntan dunia yang
merepresentasikan lebih 3.000.000 akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki komitmen untuk
melaksanakan semua standar Internasional
yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di
Indonesia. Ikatan
Akuntan Indonesia juga anggota sekaligus pendiri dan sekretaris permanen ASEAN
Federation of Accountants (AFA).
Visi Ikatan Akuntan Indonesia menjadi organisasi profesi
terdepan dalam pengembangan praktik
akuntansi, manajemen bisnis publik
yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial serta lingkungan hidup
dalam perspektif nasional dan internasional. Misi Ikatan Akuntan Indonesia memelihara integritas,
komitmen, kompetensi akuntan yang berorientasi pada etika, tanggung jawab,
lingkungan hidup, mengembangkan pengetahuan, meningkatkan praktik bisnis,
keuangan, atestasi, non-atestasi, akuntan bagi masyarakat, berpartisipasi aktif
dalam mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dalam perspektif
nasional dan internasional.
Fungsi Ikatan Akuntan Indonesia menghimpun potensi akuntan
Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. Ikatan Akuntan Indonesia mengembangkan dan mendayagunakan
potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk cipta karya akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia berfungsi sebagai
wadah komunikasi berbagai bidang pengabdian akuntan untuk menjalin kerjasama
yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang
berlaku saat ini telah
melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan
Indonesia.[22]
Susunan
Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia terdiri atas Dewan Pengurus
Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat yang mengorganisasi dan membawahi
badan dan alat kelengkapan
kepengurusan, kompartemen dan pengurus wilayah. Majelis Kehormatan badan peradilan tingkat banding
yang bertanggung jawab kepada kongres
yang memberikan arahan. Manajemen
eksekutif kelengkapan organisasi
melaksanakan fungsi administratif dan operasional Ikatan Akuntansi Indonesia untuk mencapai tujuan organisasi. Kompartemen dibentuk berdasarkan
bidang kerja untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan
profesional dan fungsi ilmiah
bidang kerja. Ikatan Akuntansi sdalah kelengkapan organisasi yang merupakan
perpanjangan tangan menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi di daerah.
Integritas Akuntansi dalam Perspektif Islam
Prinsip dasar kode etik akutan profesional yang diterbitkan Ikatan Akutan Indonesia
(IAI) Nomor 100.5 poin a menampilkan bahwa akuntan profesional perlu untuk mematuhi
prinsip dasar etika integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
professional dan bisnis[23]. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan
bahwa integritas adalah memiliki
mutu dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi
dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara.
Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa lugas adalah mengenai sesuatu yang pokok, penting dan yang
perlu saja, tidak pernah menyimpang dari kemanfaatan, bersifat apa adanya,
bersahaja, serba sederhana, tidak berbelit-belit, kalimat tidak
berlebihan, tidak bersifat pribadi, objektif, kelugasan, asas kehematan,
keefisienan, kesederhanaan, keluguan, kepolosan dalam sikap dan tiap
kalimat yang diutarakan memudahkan pemahaman bagi yang mendengarkannya.[24]
Integritas akuntan muslim profesional
yaitu akuntan senantiasa meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya. Syariat Islam telah
memerintahkan agar muslim menunaikan amanah secara maksimal yaitu muslim tidak
mengkhianati Allah dan rasul, dan tidak mengkhianati amanah yang dipercayakan.[25]
Bentuk mengkhianati amanah yaitu dengan mempercayakan urusan penting kepada
yang tidak memiliki kapasitas untuk mengelolanya. Sunnah Nabi menyebutkan jika
bukan ahli yang mengelola urusan penting maka pasti akan terjadi kehancuran.[26]
Akuntan muslim profesional harus merupakan akuntan yang ahli dalam bidangnya
yang mengelola urusan penting profesi. Akuntan muslim profesional ahli
menguasai pengetahuan profesi dan memiliki kemampuan mengerjakannya dengan
benar.
Akuntan muslim profesional meningkatkan
kualitas pengetahuan profesi dan kinerja profesionalnya. Akuntan muslim
profesional ahli dalam bidangnya dan senantiasa menjalanan syariat Islam dalam
semua aktivitas profesinya. Akuntan muslim
menciptakan profesionalitas dengan senantiasa menjalankan perilaku Islami.[27] Akuntan
muslim profesional yang menguasai bidangnya akan memberi kontribusi positif
dalam bidang akuntansi. Islam memberikan kontribusi dalam akuntansi Islam.[28] Akuntan muslim profesional menguasai standar
nasional maupun internasional. Akuntan Islam
memahami standar nasional maupun global.[29] Akuntan
muslim tetap berprinsip pada akuntansi Islam dan memahami perbedaannya dengan
akuntansi konvensional. Akuntansi Islam dan konvensional memiliki perbedaan
prinsip yang mendasari.[30] Akuntansi
Islam memiliki prinsip komprehensif meraih kesuksesan (falah) akhirat
dan dunia yang sejalan dengan tujuan sosial ekonomi.[31]
Integritas akuntan muslim profesional menjaga kejujuran dalam tiap
aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan
diandalkan oleh publik. Akuntan muslim profesional memiliki kejujuran dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam
dalam berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih. Akuntan
profesional mematuhi
prinsip dasar etika integritas yaitu menjadikan sifat kejujuran
dalam semua hubungan kinerja profesionalnya. Akuntan profesional bekerja dalam
dunia bisnis profesional yang penuh dengan dinamika keuangan. Akuntan muslim berlaku
jujur sebagaimana diperintahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist. Seseorang
yang jujur amanah akan dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiq dan para syuhada
pada hari kiamat[32]. Akuntan perlu memiliki
sifat kejujuran sehingga mendapatkan keutamaan dengan mendapat kedudukan tinggi
di sisi Allah ta’ala serta dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin serta
syuhada pada hari akhirat yang mana mereka adalah teman yang terbaik. Kode etik
akuntansi perlu dibuat sehinggaakuntan jujur.
Akuntan
muslim profesional mengutamakan sifat jujur amanah sehingga termasuk golongan yang
taat kepada Allah ta’ala. Akuntan yang memilih bersifat dusta dan khianat termasuk
dalam golongan yang durhaka kepada Allah ta’ala. Para pendusta dan khianat
serta suka bermaksiat termasuk golongan fasik[33]. Seorang muslim dalam aktivitasnya senantiasa bersifat
jujur dalam aktivitasnya[34]. Akuntan muslim tidak terjebak dalam dilema yang akan
menyebabkan kesulitan dalam menentukan keputusan yang mencakup
sikap yang patut dan akuntan dalam kondisi dilema harus senantiasa berpanduan
dengan syariat Islam.[35]
Akuntan akan mendapatkan keberkahan dan
kebaikan dalam kejujuran perniagaan sebagaimana dalil dalam syariat Islam. Seorang
muslim yang berdusta akan mendapatkan kehilangan berkah dalam perniagaan[36]. Akuntan
muslim yang senantiasa mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan bersama muslim
yang dianugerahi nikmat oleh Allah. Akuntan muslim senantiasa menjalankan apa
yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan yang dilarang oleh
Allah dan Rasul-Nya. Seorang muslim yang jujur akan ditempatkan dalam surga berteman
dengan orang yang beriman yang shalih lahir dan batinnya.[37] Akuntan muslim harus senantiasa jujur karena ini yang
menjadi penopang akuntabilitas. Konsep akuntabilitas akuntansi Islam menekankan
pertanggungjawaban yang penuh kejujuran.[38]
Akuntan muslim tidak melakukan perbuatan dusta dalam perkataan,
menyelisihi janji dalam perjanjian serta khianat. Banyak dalil yang tegas menunjukkan haramnya dusta.[39] Akuntan muslim yang bersikap jujur karena bersikap
dusta membawa kepada jurang kehancuran dunia dan akhirat. Akuntan yang menjalankan jasa profesionalya dengan
tindakan jujur dan tidak berdusta. Ada tiga golongan yang Allah tidak
berbicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan akan mendapatkan
siksaan yang pedih pada hari kiamat yaitu yang menjual produk dengan sumpah
dusta.[40] Akuntan
muslim yang berbuat jujur akan dibangkitkannya bersama para Nabi sebagai bentuk kemuliaan yang tinggi. Barangsiapa
yang mentaati Allah dan Rasul akan bersama orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi, orang jujur, orang yang mati
syahid dan orang shalih yang mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.[41]
Akuntan muslim yang senantiasa bersikap
jujur akan mudah mendapatkan berbagai
jalan keluar dan kelapangan. Sikap jujur bentuk ketakwaan sehingga perilaku
jujur akan mengantarkan kepada kebenaran serta mendapat jalan keluar melalui perilaku jujur.[42] Akuntan muslim tidak melakukan
tindakan yang haram dan senantiasa jujur dalam segala kondisi. Niagawan akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai fajir (jahat)
kecuali niagawan yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.[43] Niagawan memiliki hak pilih (khiyar)
selama keduanya belum berpisah jika keduanya jujur akan memperoleh keberkahan
dalam transaksi sebaliknya jika dusta dan saling menutupi niscaya akan hilang
keberkahan bagi mereka pada transaksi.[44] Seseorang muslim memilih bersikap
jujur yang lebih menenangkan jiwa dan menjauhi menipu yang akan menggelisahkan
jiwa.[45] Seorang
muslim yang suka berdusta dan berupaya untuk
berdusta maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta[46]
Integritas
akuntan profesional melakukan kemanfaatan dalam tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersikap lugas yaitu berbicara dan berbuat hanya pada hal yang perlu
dan penting sesuai prinsip dasar kode etika akuntan profesional. Akuntan muslim profesional
hendaknya senantiasa berkata dan berbuat yang pokok, perlu dan penting. Akuntan
muslim profesional yang baik meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
Akuntan profesional mengisi waktunya hanya dengan hal yang bermanfaat untuk
dunia akhiratnya dan meninggalkan hal tidak bermanfaat. Tanda
kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat
sebagaimana hadist.[47] Hadits
ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam adalah meninggalkan hal
yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan.[48]
Tanda baiknya seorang muslim melakukan kewajiban yang diperintahkan syariat
Islam serta meninggalkan yang haram. Muslim baik adalah yang tangan dan lisannya
tidak menyakiti orang lain.[49] Akuntan muslim yang baik maka
sudah tentu meninggalkan perkara yang haram, rancu (syubhat) secara
hukum syariat, makruh dan berlebihan dalam hal mubah yang tidak dibutuhkan.
Seorang muslim yang meninggalkan perkara tidak bermanfaat menunjukkan
kebaikannya.[50]
Tanda kebaikan Islam seseorang muslim
dengan mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.[51] Seorang muslim akan sedikit bicara untuk
menghindari hal tidak manfaat.[52] Seorang muslim akan sedikit
bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.[53] Akuntan muslim yang profesional
senantiasa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dalam aktivitas
profesionalnya maupun aktivitas sehari-hari. Seorang muslim yang baik mampu meninggalkan
hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.[54]
Akhlak dan adab kebaikan dalam Islam terhimpun dalam hadist yaitu barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berkata baik atau diam, pertanda
kebaikan Islam seseorang jika meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya, janganlah
engkau marah, mukmin mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintai
kebaikan bagi dirinya sendiri.[55] Kalimat pertanda kebaikan seseorang irabnya adalah khabar
yang didahulukan, sedangkan kata meninggalkan adalah mubtada yang diakhirkan.[56] Huruf min dalam
hadits ini jenisnya tab’idhiyyah atau sebagian maka
makna hadits ini adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan
sebagian dari hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang.[57]
Akuntan muslim menjauhi perbuatan
dan perkataan yang tidak bermanfaat. Tiap muslim meninggalkan perkataan dan
perbuatan yang tidak ada manfaatnya dalam kepentingan ukhrawi dan duniawi agar
keislamannya menjadi baik.[58] Akuntan perlu menjadikan hadist meninggalkan hal yang tidak bermanfaat sebagai
tanda kebaikan Islam. Patokan menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan
adalah syariat Islam. Hal ini perlu ditekankan karena banyak orang yang salah paham
sehingga meninggalkan hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan dengan alasan
bahwa hal itu tidak bermanfaat baginya.[59] Akuntan muslim meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu maksiat yang
diharamkan dalam syariat Islam. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seorang
muslim dan tidak ada maslahat baginya barus ditinggalkan.[60] Seorang muslim meninggalkan hal yang tidak
bermanfaat dan menyibukkan diri dalam bermanfaat maka inilah tanda baik
Islamnya.[61]
Integritas akuntan muslim profesional
berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya. Akuntan
profesional berusaha untuk tidak pernah
menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim
senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan syariat
Islam. Akuntan muslim bertindak dilandasi oleh akhlak yang baik akan
bersikap profesional, amanah, murah hati
dan senantiasa mengingat Allah daimanapun dan kapanpun. Seorang muslim
senantiasa mengingat Allah sehingga ketika
akan melakukan tindakan
yang tidak baik
dan pelanggaran akan mengurungkan niatnya.[62] Akuntan muslim perlu senantiasa
mengajak pada kebaikan dan melarang dari keburukan. Umat
Islam yang beruntung senantiasa menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
maruf dan mencegah dari yang munkar.[63] Kebaikan Islam akuntan profesional dicapai
dengan mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan yang merupakan tingkatan
golongan pertengahan. Orang yang dipilih antara hamba yaitu ada yang
menganiaya diri sendiri, ada yang pertengahan dan ada yang lebih dahulu berbuat
kebaikan dengan izin Allah.[64] Akuntan muslim profesional yang baik keislamannya adalah golongan
pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan
amalan sunnah serta meninggalkan semua
hal-hal yang diharamkan. Akuntan muslim yang
beretika senantiasa menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan syariat Islam. Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab etika dalam
aktivitas profesionalnya.[65] Etika akuntan muslim harus ditegakkan dengan baik seusai syariat Islam, Penegakan
etika akuntan diperlukan agar mampu menghilangkan
krisis kepercayaan terhadap akuntan publik.[66] Hilangnya kepercayaan
publik atas jasa
profesi akuntan publik merupakan dampak fatal
atas pelanggaran etika
profesi akuntan publik maka sepantasnya akuntan menghindari perilaku menyimpang.[67]
Integritas akuntan profesional muslim memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah. Kode
etik perlu diterapkan
bagi profesi akuntan
untuk menghindari perilaku tidak
etis ketika menjalankan tugasnya terutama dalam kondisi dilema yang menyebabkan
pelanggaran etika profesi
akuntan publik.[68] Akuntansi muslim menggunakan perkataan
dan perbuatan yang baik serta mulia yang menunjukkan kebaikan dalam aktivitas
profesionalnya. Seorang muslim senantiasa menjalankan perintah Allah dengan keimanan
yang benar-benar teguh.[69] Akuntan
Islam tidak boleh mengesampingkan standar dan regulasi (true
and fair view override) akuntansi karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa
menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun
Assunnah.[70] Akuntan muslim meninggalkan
hal yang meragukan kepada apa yang tidak meragukan. Akuntan konvensional cenderung mengabaikan
persoalan moral jika
menemukan masalah yang
bersifat teknis.[71] Akuntan muslim harus berbeda dengan akuntan
konvensional dengan tetap teguh dalam moral yang baik tidak melakukan
pelanggaran syariat Islam.
Integritas akuntan
profesional berusaha memiliki
kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap
terjaga. Akuntan muslim harus senantiasa memiliki etika yang baik. Etika merupakan
perilaku mengenai hal yang baik dan buruk, hak dan kewajiban moral serta nilai
tentang akhlak mengenai apa yang benar maupun salah.[72] Akuntan muslim profesional harus senantiasa
menjauhkan diri dari perilaku yang merupakan aib buruk. Akuntan muslim merupakan profesi
yang memerlukan akhlak baik sehingga mampu menyusun laporan keuangan dengan
akurat dan penuh keandalan yang pada akhirnya muncul kredibilitas dan
kepercayaan publik.[73] Akuntan
muslim meninggalkan hal yang merupakan akhlak buruk yaitu perbuatan dan lisan
yang buruk dan sia-sia. Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat
muncul dari lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia.[74] Akuntan muslim meyakini bahwa
diawasi oleh malaikat pencatat sehingga berhati-hati dalam berbuat dan berkata.
Dua
malaikat mencatat amal perbuatannya, satu duduk sebelah kanan dan yang lain
duduk sebelah kiri, tiada suatu ucapan yang diucapkan manusia melainkan ada di dekatnya
malaikat pengawas
yang selalu hadir.[75] Akuntan muslim senantiasa
berkata dan berbuat yang baik karena setiap perkataan yang baik atau buruk akan dicatat. Perkataan dan perbuatan akan dihadapkan kepada Allah pada hari kamis.[76] Akuntan muslim
tidak mengucapkan perkataan yang tidak baik.
Integritas akuntan profesional
bersifat objektif dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan muslim
yang beriman harus memiliki akhlak ihsan. Pertanda kebaikan Islam akuntan
muslim profesional jika telah mencapai tingkatan ihsan. Ihsan adalah beribadah
kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, Seandainya tidak mampu melihat-Nya,
maka ketahuilah bahwasanya Dia itu melihatmu.[77] Kebaikan keislaman bertingkat tiap
orang akan berbeda tingkatannya semakin banyak perbuatan kebaikannya maka akan
makin besar pahalanya. Seorang muslim yang baik maka tiap amal kebaikannya
akan dicatat pahalanya sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat.[78] Kebaikan
keislaman bertingkat-tingkat, tidak hanya satu level saja. Agama Islam telah menjelaskan
segala macam bentuk amal kebaikan. Kebaikan ajaran Islam terhimpun dalam dua
kata yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan
berbuat kebajikan.[79]
Tiap muslim wajib
hukumnya meninggalkan maksiat yang diharamkan dalam syariat Islam.[80] Akuntan muslim
meninggalkan maksiat yang membahayakan dunia maupun akhirat. Maksiat akan menghitamkan
hati sehingga menjadi buta tidak bisa membedakan yang benar dan bathil.[81] Seorang hamba yang
berbuat dosa maka akan tertoreh noktah hitam dalam hati.[82] Muslim
yang meninggalkan dosa dan beristigfar maka hati akan dibersihkan dari noktah
hitam namun jika terus berbuat dosa maka noktah hitam akan terus bertambah
hingga menutup hati.[83] Akuntan muslim
meninggalkan berbuat maksiat agar tidak tertimpa nokta hitam dosa dalam hatinya
dan terancam dimasukkan dalam neraka.
Akuntan profesional meninggalkan hal yang
dimakruhkan. Seorang muslim menjauhi hal yang dimakruhkan dan berlebih-lebihan
dalam mengerjakan hal yang diperbolehkan syariat Islam yang akan menghalangi dari
berbuat kebajikan.[84] Akuntan muslim
berusaha menjaga perkataan dan perbuatan dari maksiat. Akuntan muslim berucap
hanya yang mengandung maslahat dan meninggalkan yang diharamkan dan
dimakruhkan. Seorang muslim mendapatkan keselamatan dari hal yang diharamkan
atau dimakruhkan seolah mendapat mutiara yang tidak ternilai harganya.[85]
Integritas
akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan muslim
menjalankan semua amal shalihnya diniatkan hanya untuk Allah semata. Akuntan
muslim berniat yang baik dan berbuat
yang baik. Akuntansi muslim terus mengembangkan pengetahuan dan skill profesionalitasnya
dengan tetap menjaga aturan syariat. Islam memberikan kebebasan muslim untuk berbuat
segala sesuatu selama tidak mengorbankan nilai tanggungjawab sebagai seorang muslim.[86] Akuntan
muslim tidak berbicara tanpa dipikir panjang. Seorang
yang berbicara maka perkataan akan menguasai dirinya namun jika memapu
mengendalikan lisan maka akan mampu mengontrol perkataan.[87] Akuntan tidak akan meremehkan perkataan yang terlepas dari
lisannya namun senantiasa mempedulikan dampak baik buruk perkataannya. Hamba
mengucapkan perkataan yang tidak dipikirkan dampaknya padahal ternyata perkataan akan
menjerumuskan dalam neraka yang
dalam lebih jauh dari jarak timur dengan barat.[88] Orang yang beriman, mengerjakan amal shalih,
nasihat-menasihati menetapi kebenaran,
serta nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran akan beruntung.[89]
Integritas akuntan profesional
bersifat efisien dan efektif dalam tindakan profesionalnya serta berasas kehematan dalam bersikap. Islam memberikan prinsip dasar etika dalam semua aspek kehidupan termasuk bagi profesi dengan berlandaskan pada syariat Islam.[90] Legitimasi
profesi akuntansi dengan trust sebagai aset terpenting yang berasal dari
kapasitas akuntan merespon tanggung jawab bagi kepentingan publik. Independensi
akuntan merupakan komponen penting dalam kepercayaan pengguna pelaporan
keuangan karena jika diabaikan berpengaruh pada kredibilitas dan martabat
profesi audit. Etika akuntan Islam diperlukan untuk menciptakan perubahan
mendasar perilaku profesional dalam perbaikan etika akuntan.[91] Akuntan muslim senantiasa menjalankan
kewajiban. Orang muslim
tidak melupakan kewajiban diri sendiri.[92]
Integritas akuntan profesional bersahaja
sederhana dalam kehidupannya sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan
tindakan yang melanggar berbabagi aturan. Akuntan hendaknya
senantiasa berusaha membenahi diri dan menjalankan secara menyeluruh syariat
Islam serta beristiqamah. Hamba yang berhasil mencapai penerapan syariat Islam
secara menyeluruh (kafah) maka termasuk hamba Allah yang tinggi
kedudukannya kelak di hari akhir.[93] Akuntan muslim berperilaku etis yang sesuai syariat Islam dan norma
sosial yang dapat
diterima umum serta akal sehat.
Perilaku etis menentukan kualitas
individu yang dapat menjadi prinsip dalam bingkai perilaku.[94] Prinsip
syariat Islam merealisasikan maslahat dan melenyapkan
mafsadat. Syariat Islam mengajarkkan untuk memadukan dua kebaikan dan memilih
yang terbaik.[95] Akuntansi
Islam menjadi kontributor modernitas menggeser paradigma akuntansi
konvensional. Akuntansi Islam merealisasikan norma Islam melalui konsep
transformasi akuntansi dengan mengganti konsep akuntansi self-interest
menjadi konsep akuntansi mensejahterakan umat yang melekat pada nilai Islam.[96]
Muslim yang baik
menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berserah diri kepada-Nya.[97] Akuntan muslim yang
baik senantiasa beramar maruf dimanapun dan kapanpun. Amar ma’ruf dan nahi
munkar merupakan perkara yang amat penting bagi muslim.[98] Umat Islam hendaknya
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
mungkar.[99] Syariat Islam yang
memerintahkan untuk membudayakan nasihat.[100] Syariat
Islam memerintahkan untuk umat Islam memberikan nasihat kepada mereka yang
membutuhkan.[101]
Integritas akuntan profesional tidak
berbelit-belit, bersifat pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak
berkurang-kurangan dalam perbuatan. Fenomena kekurangpahaman
terhadap syariat Islam menyebabkan berbagai kesalahan bersikap.[102] Akuntan muslim senantiasa menambah pengetahuan tentang syariat Islam
dan menyibukkan diri dengan amal shalih. Akuntan menyibukkan diri dengan hal
bermanfaat tidak menyia-nyiakan hal penting berkenaan dengan perkara agama
maupun dunia. Muslim berusaha keras semampunya untuk menggapai
ridha Allah dan meraih tujuan yang digariskan-Nya sambil memohon
pertolongan dari-Nya serta meminta taufik dan kebenaran[103].
Hadist
menyebutkan bahwa mukmin yang kuat
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah
dan masing-masing memiliki kebaikan serta bersungguh-sungguh mengerjakan hal yang
bermanfaat dan memohon
pertolongan dari Allah serta tidak bersikap lemah[104]. Campur tangan dalam perkara-perkara
yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan[105].
Kecanggihan kodifikasi kode etik
menjadikan peraturan menyangkut keahlian, kepatuhan, nilai moral, mekanisme
penghargaan dan hukuman, transparansi, tata kelola dan pengungkapan informasi,
metode audit, akuntansi, inspeksi, dan pelestarian pencapaian yang menjadi
perhatian.[106] Standar
pelaporan keuangan perlu menerapkan prinsip Maqasidul Syariah yang akan
bermanfaat bagi penyusunan kerangka pelaporan keuangan. Penggunaan prinsip
Maqasidul Syariah akan mengarahkan pada pemahaman yang lebih lengkap tentang
bagaimana nilai syariah dapat diintegrasikan ke dalam tuntutan pelaporan
keuangan sebagai akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik.[107]
Akuntan perlu dibekali kompetensi moral sehingga mampu bekerja ke tingkat yang
lebih baik. Akutan perlu efektif dalam aktivitas profesionalnya. Keefektifan kebijakan
dalam mengatasi masalah mendesak untuk profesi akuntansi.[108]
Kesimpulan
Implementasi konsep kode
etik integritas akuntan dalam perspektif Islam yaitu akuntan muslim profesional
harus terus meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya dan menjaga kejujuran dalam
tiap aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan
oleh publik. Akuntan muslim profesional harus jujur
dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam
dalam berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih. Akuntan
profesional berusaha senantiasa memiliki
kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap
terjaga. Akuntan profesional muslim senantiasa memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah.
Akuntan muslim profesional senantiasa
berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya.
Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah
menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim
senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan Allah
subhanahu wata’ala. Akuntan profesional senantiasa menebarkan kemanfaatan dalam
tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas
profesionalnya sehingga tidak melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan
keuangan.
Akuntan profesional senantiasa bersahaja
dan sederhana dalam kehidupannya tidak bermewahan sehingga tidak mudah tergoda
dengan godaan fulus untuk melakukan kecurangan yang mengakibatkan tidak melawan
hukum yang bisa berakibat pidana dan kerugian di akhirat. Akuntan profesional tidak
berbelit-belit dalam berkata perkataan dan perbuatan. Akuntan profesional
bersifat pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan
dalam berbuat maupun berkata. Akuntan profesional bersifat objektif dalam
aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional
senanatiasa berasas kehematan dalam bersikap. Akuntan profesional bersifat efisien
dan efektif dalam tindakan profesionalnya.
Daftar
Pustaka
1. Abdul, Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide
Ibrahim, S. (2013), "Islamic perspective of management accounting decision
making techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 4 No. 2, pp. 203-219. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0031
2. Ahmed, H., etc. Diverse
accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions:
Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing &
Accountability Journal, Vol. 32 No. 3
3. Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the
Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1
4. Al-Baihaqi,
Syu’abul Iman, 5: 48
5. Al-Qur’an, Surat Ali
Imran: 10
6. Al-Qur’an, Surat
Fushilat: 3
7.
Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3
8. Al-Qur’an,
Surat Al-Baqarah: 44
9. Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14
10. Al-Qur’an, Surat
Qaaf: 16-18
11. Al-Qur’an, Surat Fathir: 32
12. Ahmad, Musnad Ahmad
1: 201
13. Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42
14. An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40
15. Assady, Bahjah al-Qulub
al-Abrar, hal: 137
16. Assady, Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137
17. An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin
18. Abdul Muhsin
al-‘Abbad, Rifqan
Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31
19. Arifiyani, H.
A. (2012). Pengaruh
Pengendalian Intern, Kepatuhan
dan Kompensasi Manajemen Terhadap
Perilaku Etis Karyawan. Jurnal Nominal.
20.
Badan
Pemeriksa Keuangan. 2019. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
21. Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016
22. Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55
23. Ben Abd El Afou, R. Knowledge
of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3,
pp. 304-325.
24. Bidabad, B., & Sherafati, M. (2016). Operational Ethical
Banking in Rastin Banking:(Professional
Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and Preservation).
International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443
25. Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting
26. Husein, U.M. Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp.
138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008.
27. Mukhlisin, M.
(2020), "Level of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting
standards for Islamic financial institutions", Journal of Islamic Accounting
and Business Research, Vol. 12 No. 1, pp. 60-77. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090
28. Mulawarman,
A.D. dan Kamayanti, A. (2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How
secular anthropology reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic
Accounting and Business Research, Vol. 9 No. 4.
29. Neu, D., Friesen, C. and Everett, J. The changing
internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting,
Auditing & Accountability Journal, Vol.
16 No. 1, pp. 70-103
30. Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi
Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik
Perspektif Islam. 2018. Journal
of Islamic Accounting and Tax
31. Kamla, R., Gallhofer, S.
and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and
attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing &
Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205
32. Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred
context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash
awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 2 No. 2
33. Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026
34. Kementerian Keuangan, Keputusan
Menteri Keuangan (KMK)
No.312/KM.1/2019; 27
Juni 2019
35. Mohammed, N.F. The
need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions
experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No.
1, pp. 115-133.
36. Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic
perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157
37. Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of
causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective:
Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and
Systems, Vol. 34 No. 3
38. Hasan, M. A.
(2009). Etika dan Profesional Akuntan Publik. Pekbis Jurnal Vol.1, No. 3.
39.
Ikatan Akuntan Indonesia, Penetapan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan
40.
Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif.
Vol 3 No 2 Th 2015
41. Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan
Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia
42. Al-Hakim, Sunan Al-Hakim (No.2142)
43. Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal.
155)
44. As-Syauqani, Kitab
Faidhul Qadiir (3/278)
45. Al-Bukhari, Shahihul
Jami (no. 1973)
46. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim,
Surat
An-Nisaa (69)
47. Wahbah
Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah
48. Muslim, Shahih Muslim (no.
2607).
49. At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200
50. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (no.
2146)
51. Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)
52. Ibnu Katsir, Al
Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah (7/313)
53. Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 2682)
54. Muslim, Shahih Muslim (no.
106)
55. Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)
56. Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi, (no. 2317)
57. Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam,
1: 288
58. Al-Bukhari, Kitab Shahihul Jami Shahih
Al-Bukhari, no. 10
59. Ibnu Rajab
Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289
60. Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290
61. Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187
62. Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291
63. Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295
64. Nawawi, Al
Arba’in An Nawawiyah
65. Attarmidzi, Sunan
at-Tirmidzi no. 2318
66. Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208
67. Ibnu Shalih
Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal
181
68. Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-‘Ulum, hal 208
69. Muslim, Shahih Muslim no: 93
70. Ibnu Shahih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158
71. Shalih Alu
Syaikh, Syarh
al-Arba’in an-Nawawiyah,
hal: 78
72. Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142
73. Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155
74. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah
75. Muslim, Shahih Muslim no: 7407
76. Ibrahim bin
‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab
77. Syarh
al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 1
78. Al-Masail
al-Mardiniyah, hal: 63-64
79. Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124
80. Rabi’ bin Hadi
al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah
al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal:
55-74
81. Ibrahim bin
‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl
al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509
82. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8
83. Muslim, Shahih Muslim, no: 6716
84. Qawaid wa
Fawaid, hal: 124
85. J.Elder, R.
(2013). Jasa Audit dan Assurance. Jakarta: Salemba Empat
86.
Ragab Rizk, R. (2008), "Back to basics:
an Islamic perspective on business and work ethics", Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2,
pp. 246-254. https://doi.org/10.1108/17471110810856992
87. Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of
causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective:
Using fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and
Systems, Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035
88. Velayutham, S. (2014), "“Conventional” accounting vs “Islamic”
accounting: the debate revisited", Journal of Islamic Accounting and
Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 126-141. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026
89. Zubairu, U., Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest
for morally competent future Muslim accountants", Journal of Islamic
Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138
90. Koerniawan, K.
A. (2013). Etika Profesi dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1
91. Tanyid, M.
(2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis Tentang Krisis Moral Berdampak pada
Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2
92. Sirajudin. Interpretasi
Pancasila dan Islam
Untuk Etika Profesi
Akuntan Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
93. Narjono, A. I.
(2013). Etika Islam
dan Motivasi Kerja
(Islam Ethics And
Employee Motivation). JIBEKA Vol. 7, No. 2.
94. Pravitasari, D. (2015). Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .
95. Kusumaningtyas, D. (2016). Religiusitas Pada
Motivasi dan Etika
Profesi Akuntan Dalam Perspektif Islam. Cendikia
Akuntansi, Vol. 4, No.3
96. Pulungan, S.
(2014). Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan Islam. Wahana
Inovasi, Vol.3, No. 2.
[1] Alumni Islamic Studies Program Jannatul
Mawa Institute, Timur Tengah & Pengalaman Auditor Kantor Akuntan Publik
AWS, Jakarta Pusat.
[2]
Ragab Rizk, R. (2008), "Back to Basics: an Islamic Perspective on Business and Work Ethics",
Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254.
[4] A.
Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit
Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding
Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0
[5] Velayutham,
S. (2014), “Conventional accounting vs Islamic Accounting: the debate
revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5
No. 2, pp. 126-141.
[6] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis
terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019
[7]
Ben
Abd El Afou, R. Knowledge of
Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3,
pp. 304-325.
[9] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan
laporan hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020
[10] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil
Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019
[11] Neu, D., Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical
discourses in the Canadian CA profession.
2003. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,
Vol. 16 No. 1, pp. 70-103
[12] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi
Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik
Perspektif Islam. 2018. Journal
of Islamic Accounting and Tax
[13]
Al-Hasan
Al-Aidaros, Kamil M.I and F.M. Shamsudin. The Accountants’ Ethical Code of Conduct
from An Islamic Perspective: Case in Yemen. 2011. Journal of Global
Management. Vo.2. No.1.
[14]
Zulaika
Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif
Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan
[15] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN
Tulungagung
[16]
Kementerian Keuangan. Keputusan
Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Akuntan.
[18] Aribi,
Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability
in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board
reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1.
[19] International Ethics Standards Board for Accountants of The International
Federation of Accountants. 2016. Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants. IESBA-IFAC.
[20] Berita Negara Republik Indonesia Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pendirian Ikatan Akuntan Indonesia.
1959. No.
J.A.5/13/16.
[21]
Collins SO, etc. Ethical
decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting.
[22] Keputusan Menteri Keuangan. Penetapan
Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan. 2014. No. 263 (KMK.01/2014).
[27] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of
causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective:
Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and
Systems, Vol. 34 No. 3.
[28] Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting
standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No.
1, pp. 115-133.
[29]
Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants
perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205
[30]
Ahmed,
H., etc. Diverse accounting
standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and
challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3.
[31] Abdul-Baki,
Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S. (2013), "Islamic
perspective of management accounting decision making techniques",
Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4 No. 2, pp. 203-219.
[38] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred
context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash
awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 2 No. 2
[62]
Pulungan, S. Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan
Islam. 2014. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.
[65]
Husein, U.M. Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business
Research. Vol. 9 No. 2, pp.
138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008
[67] Risqifani dan Suwarno. Persepsi
Akuntan dan Ulama terhadap
Problematika Etika Profesi Akuntan
Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax (JIAT 1).
[68]
Pravitasari,
D. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di
Indonesia. 2015. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .
[70]
Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the
true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
pp. 142-157
[71]Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi
dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1
[72]Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis
Tentang Krisis Moral Berdampak
pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2
[73] Kusumaningtyas, D. Religiusitas Pada
Motivasi dan Etika
Profesi Akuntan Dalam Perspektif Islam. 2016. Cendikia
Akuntansi, Vol. 4, No.3
[86] Narjono, A. I. Etika Islam
dan Motivasi Kerja
(Islam Ethics And
Employee Motivation). 2013. JIBEKA Vol. 7, No. 2.
[90] Sirajudin. Interpretasi
Pancasila dan Islam
Untuk Etika Profesi
Akuntan Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
[91]
Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal
relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using
fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems,
Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035
[94]
Arifiyani,
H. A. Pengaruh
Pengendalian Intern, Kepatuhan
dan Kompensasi Manajemen Terhadap
Perilaku Etis Karyawan. 2012 . Jurnal Nominal.
[96] Mulawarman, A.D. dan Kamayanti, A.
(2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How secular anthropology
reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic Accounting and
Business Research, Vol. 9 No. 4.
[101] Rabi’
bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah
al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal:
55-74
[106]
Bidabad, B., & Sherafati, M. (2016). Operational Ethical Banking in Rastin
Banking: (Professional Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and
Preservation). International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443.