Laman

Rabu, 14 April 2021

Kode Etik Integritas Akuntan Profesional Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif Islam

 

Kode Etik Integritas Akuntan Profesional       

Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif Islam

Ibnu Haitam[1]

Pendahuluan

              Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro maka membutuhkan memiliki etika bisnis yang baik dalam pengetahuan dan praktik profesionalnya. Kegagalan market besar di berbagai negara maju telah menjadikan etika bisnis Islam sebagai  kompetensi dan kebutuhan substansial dalam dunia bisnis.[2]

            Krisis profesi akuntan mulai mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika akuntan moral hazard benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting firm terbesar dunia kategori the big five memanipulasi laporan keuangan Enron perusahaan energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal demi skandal laporan keuangan terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan akuntan global, regional, nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi karena banyak kasus yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi.[3] Skandal akuntansi juga terjadi di benua Eropa ketika overstated laba akuntansi Tesco  dibongkar Financial Reporting Council Inggris yang diinvetigasi KAP Delloite dengan memeriksa laporan keuangan Tesco selama tiga periode kebelakang. Investigasi membuktikan bahwa manajemen Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar selama hanya setengah tahun yang melibatkan KAP PwC.[4]

               Skandal demi skandal akuntansi terjadi dalam lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam dunia akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis secara umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi dalam dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun akuntan manajemen. Banyaknya skandal akuntansi yang terjadi disebabkan basis akuntansi konvensional tidak memenuhi syarat komprehensif untuk menjadi pedoman bertindak yang baik dan benar. Akuntansi konvensional tidak memiliki prinisip yang memenuhi syarat untuk menjadi panduan bertindak etis. Akuntansi syariah yang bernafaskan nilai Islam memenuhi asumsi prinsip komprehensif serta memenuhi akulturasi bisnis sehingga tujuan akuntansi memberi informasi berguna dalam pengambilan keputusan dapat tercapai dengan akuntansi syariah.[5]

              Skandal akuntansi Indonesia juga mengguncang Bursa Efek Indonesia yang notabene memiliki aturan yang ketat bagi tiap emiten yang listing. Skandal laporan keuangan bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited kantor akuntan publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk.[6] Perusahaan ini juga terkait dengan skandal keuangan besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara puluhan triliun rupiah. Perusahaan mendapat sanksi karena terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan 16 yang melanggar Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan metode akrual penuh. Auditor perusahaan KAP PSJ Ernst and Young (EY) Indonesia juga mendapatkan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama satu tahun.

            Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi perusahaan secara umum maupun dan perusahaan audit secara khusus.[7] Berbagai kode etik konvensional telah disusun mengiringi praktik akuntansi namun skandal akuntansi berkelanjutan terjadi yang menyebabkan kekhawatiran publik. Skandal akuntansi nasional juga menimpa BUMN terkemuka dengan dijatuhkannya sanksi dari Menteri Keuangan kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB & Rekan auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk dan entitas menerima sanksi dari Kementerian Keuangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik menerima sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia atas pengakuan pendapatan dalam perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang tidak sesuai dengan standar. Sanksi dijatuhkan berupa pembekuan izin selama dua belas bulan terhadap akuntan publik KS karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen. Akuntan publik tersebut juga menerima peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan direview oleh BDO International Limited.[8]

             Permasalahan kode etik juga terjadi di lingkungan Pemerintahan yaitu Lembaga Pemerintah Pusat maupun Daerah berkaitan penyusunan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8.970.000.000.000 (8,9 Triliun) yang terjadi dalam semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam pelaporan keuangan badan dan lembaga pemerintah[9].

            Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II tahun 2019 ditemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif. Permasalahan tersebut meliputi 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang Rp 6.250.000.000.000 (6,2 T).[10] Pengawasan terhadap kode etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan semakin meluasnya bidang akuntansi profesional.[11] Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi akuntan menjadi kajian yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak muncul skandal lain yang sangat merugikan kepentingan publik.[12]

              Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dibahas maka rumusan permasalahan penelitian ilmiah ini yaitu bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang berdasarkan pada Al-Quran dan Assunnah dan bagaimana implementasi konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam bagi profesi akuntan. Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian dan rumusan masalah maka ditetapkan tujuan penelitian yaitu mengetahui konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam berdasarkan syariat Islam. Manfaat penelitian secara teoritis memberikan manfaat untuk pengembangan teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan manfaat penelitian secara praktis memberikan panduan bagi akuntan menjalankan aktivitas profesionalnya karena akuntan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyusun pelaporan keuangan entitas.

            Penelitian terdahulu oleh Al-Hasan Al-Aidros mengemukakan bahwa kode etik akuntan dalam perspektif Islam di Yemen setidaknya meliputi tujuh konstruk yaitu bertindak bertanggung jawab, menghormati kepercayaan publik, bertindak dengan integritas, menjaga objektivitas dan kemandirian, melakukan kehati-hatian, mengikuti batasan ruang lingkup sifat layanan, mematuhi kaidah adel (keadilan), sabr (kesabaran) dan ihsan (kebaikan).[13] Penelitian terdahulu oleh Zulaika Matondang mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian harus berpedoman dengan etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan hasil pekerjaan yang baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi terutama lagi profesi akuntan.[14] Penelitian sebelumnya oleh Dyah Pravitasari mengemukakan bahwa konsep Islam telah memberikan kaidah dasar hukum baku yang bersumber dari Syariah Islam bagi akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi profesionalnya. Akuntan dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan profesinya sesuai kode etik yang meliputi aspek Syariah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan perilaku etika akuntan.[15]

             Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan permasalahan yang dikaji. Deskriptif yaitu mendeskripsikan kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berupa informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba memberikan ide gagasan mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunnah.

Kode Etik Profesional Ikatan Akuntan Indonesia

          Etika akuntan sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak menyusun laporan keuangan bagi kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi akuntan Indonesia telah memiliki kode etik dengan berpatokan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku.[16]

           Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun terdiri atas delapan prinsip, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan public, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional dan standar teknis.[17] Ikatan Akuntan Indonesia sebagai pembuat kebijakan dalam kode etik akuntansi perlu memperhatikan penerapan sehingga benar-benar dijalankan. Pembuat kebijakan berkontribusi dalam memastikan penerapan hingga tingkat pengungkapan yang selaras.[18]

          Kode etik akuntan Profesional di Indonesia merupakan adopsi dari panduan yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants.[19] Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkoordinasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) mengeluarkan buku kode Etik sesuai nota kesepahaman. Ketiga lembaga bekerjasama untuk pengembangan profesi akuntan di Indonesia sehingga terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan untuk  menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan Indonesia.

          Ikatan Akuntan Indonesia atau Institute of Indonesia Chartered Accountants merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia[20]. Ikatan Akuntan Indonesia wadah akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan forensik dan lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki tujuan membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan pekerjaan akuntan. Akuntan Islam perlu dibimbing sehingga memiliki idealisme dan mutu yang baik karena akuntan yang memiliki idealisme berpedoman dari prinsip Syariah memiliki kecenderungan etis yang lebih baik daripada mereka yang hanya memiliki orientasi relativistik semata.[21]

         Ikatan Akuntan Indonesia bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (Chartered Accountant) Indonesia untuk menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun kode etik standar profesi, menysusun standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah anggota International Federation of Accountants (IFAC) organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3.000.000 akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar Internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia juga anggota sekaligus pendiri dan sekretaris permanen ASEAN Federation of Accountants (AFA).

          Visi Ikatan Akuntan Indonesia menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan praktik akuntansi, manajemen bisnis publik yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional. Misi Ikatan Akuntan Indonesia memelihara integritas, komitmen, kompetensi akuntan yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, lingkungan hidup, mengembangkan pengetahuan, meningkatkan praktik bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, akuntan bagi masyarakat, berpartisipasi aktif dalam mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dalam perspektif nasional dan internasional.

          Fungsi Ikatan Akuntan Indonesia menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. Ikatan Akuntan Indonesia mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk cipta karya akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia berfungsi sebagai wadah komunikasi berbagai bidang pengabdian akuntan untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia.[22]

            Susunan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia terdiri atas Dewan Pengurus Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat yang mengorganisasi dan membawahi badan dan alat kelengkapan kepengurusan, kompartemen dan pengurus wilayah. Majelis Kehormatan badan peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada kongres yang memberikan arahan.        Manajemen eksekutif kelengkapan organisasi melaksanakan fungsi administratif dan operasional Ikatan Akuntansi Indonesia untuk mencapai tujuan organisasi. Kompartemen dibentuk berdasarkan bidang kerja untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional dan fungsi ilmiah bidang kerja. Ikatan Akuntansi  sdalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi di daerah.

Integritas Akuntansi dalam Perspektif Islam

        Prinsip dasar kode etik akutan profesional yang diterbitkan Ikatan Akutan Indonesia (IAI) Nomor 100.5 poin a menampilkan bahwa akuntan profesional perlu untuk mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis[23]. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa integritas adalah memiliki mutu dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa lugas adalah mengenai sesuatu yang pokok, penting dan yang perlu saja, tidak pernah menyimpang dari kemanfaatan, bersifat apa adanya, bersahaja, serba sederhana, tidak berbelit-belit, kalimat tidak berlebihan, tidak bersifat pribadi, objektif, kelugasan, asas kehematan, keefisienan, kesederhanaan, keluguan, kepolosan dalam sikap dan tiap kalimat yang diutarakan memudahkan pemahaman bagi yang mendengarkannya.[24]

           Integritas akuntan muslim profesional yaitu akuntan senantiasa meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya. Syariat Islam telah memerintahkan agar muslim menunaikan amanah secara maksimal yaitu muslim tidak mengkhianati Allah dan rasul, dan tidak mengkhianati amanah yang dipercayakan.[25] Bentuk mengkhianati amanah yaitu dengan mempercayakan urusan penting kepada yang tidak memiliki kapasitas untuk mengelolanya. Sunnah Nabi menyebutkan jika bukan ahli yang mengelola urusan penting maka pasti akan terjadi kehancuran.[26] Akuntan muslim profesional harus merupakan akuntan yang ahli dalam bidangnya yang mengelola urusan penting profesi. Akuntan muslim profesional ahli menguasai pengetahuan profesi dan memiliki kemampuan mengerjakannya dengan benar.

             Akuntan muslim profesional meningkatkan kualitas pengetahuan profesi dan kinerja profesionalnya. Akuntan muslim profesional ahli dalam bidangnya dan senantiasa menjalanan syariat Islam dalam semua aktivitas profesinya. Akuntan muslim menciptakan profesionalitas dengan senantiasa menjalankan perilaku Islami.[27] Akuntan muslim profesional yang menguasai bidangnya akan memberi kontribusi positif dalam bidang akuntansi. Islam memberikan kontribusi dalam akuntansi Islam.[28] Akuntan muslim profesional menguasai standar nasional maupun internasional. Akuntan Islam memahami standar nasional maupun global.[29] Akuntan muslim tetap berprinsip pada akuntansi Islam dan memahami perbedaannya dengan akuntansi konvensional. Akuntansi Islam dan konvensional memiliki perbedaan prinsip yang mendasari.[30] Akuntansi Islam memiliki prinsip komprehensif meraih kesuksesan (falah) akhirat dan dunia yang sejalan dengan tujuan sosial ekonomi.[31]

           Integritas akuntan muslim profesional menjaga kejujuran dalam tiap aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan oleh publik. Akuntan muslim profesional memiliki kejujuran dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam dalam berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih. Akuntan profesional mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu menjadikan sifat kejujuran dalam semua hubungan kinerja profesionalnya. Akuntan profesional bekerja dalam dunia bisnis profesional yang penuh dengan dinamika keuangan. Akuntan muslim berlaku jujur sebagaimana diperintahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist. Seseorang yang jujur amanah akan dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat[32]. Akuntan perlu memiliki sifat kejujuran sehingga mendapatkan keutamaan dengan mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah ta’ala serta dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin serta syuhada pada hari akhirat yang mana mereka adalah teman yang terbaik. Kode etik akuntansi perlu dibuat sehinggaakuntan jujur.

          Akuntan muslim profesional mengutamakan sifat jujur amanah sehingga termasuk golongan yang taat kepada Allah ta’ala. Akuntan yang memilih bersifat dusta dan khianat termasuk dalam golongan yang durhaka kepada Allah ta’ala. Para pendusta dan khianat serta suka bermaksiat termasuk golongan fasik[33]. Seorang muslim dalam aktivitasnya senantiasa bersifat jujur dalam aktivitasnya[34]. Akuntan muslim tidak terjebak dalam dilema yang akan menyebabkan kesulitan dalam menentukan keputusan yang mencakup sikap yang patut dan akuntan dalam kondisi dilema harus senantiasa berpanduan dengan syariat Islam.[35]

          Akuntan akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan dalam kejujuran perniagaan sebagaimana dalil dalam syariat Islam. Seorang muslim yang berdusta akan mendapatkan kehilangan berkah dalam perniagaan[36]. Akuntan muslim yang senantiasa mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan bersama muslim yang dianugerahi nikmat oleh Allah. Akuntan muslim senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Seorang muslim yang jujur akan ditempatkan dalam surga berteman dengan orang yang beriman yang shalih lahir dan batinnya.[37] Akuntan muslim harus senantiasa jujur karena ini yang menjadi penopang akuntabilitas. Konsep akuntabilitas akuntansi Islam menekankan pertanggungjawaban yang penuh kejujuran.[38]

          Akuntan muslim tidak melakukan perbuatan dusta dalam perkataan, menyelisihi janji dalam perjanjian serta khianat. Banyak dalil yang tegas menunjukkan haramnya dusta.[39] Akuntan muslim yang bersikap jujur karena bersikap dusta membawa kepada jurang kehancuran dunia dan akhirat. Akuntan yang menjalankan jasa profesionalya dengan tindakan jujur dan tidak berdusta. Ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan akan mendapatkan siksaan yang pedih pada hari kiamat yaitu yang menjual produk dengan sumpah dusta.[40] Akuntan muslim yang berbuat jujur akan dibangkitkannya bersama para Nabi sebagai bentuk kemuliaan yang tinggi. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul akan bersama orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi, orang jujur, orang yang mati syahid dan orang shalih yang mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.[41]

           Akuntan muslim yang  senantiasa bersikap jujur  akan mudah mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Sikap jujur bentuk ketakwaan sehingga perilaku jujur akan mengantarkan kepada kebenaran serta mendapat jalan keluar melalui perilaku jujur.[42] Akuntan muslim tidak melakukan tindakan yang haram dan senantiasa jujur dalam segala kondisi. Niagawan akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai fajir (jahat) kecuali niagawan yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.[43] Niagawan memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah jika keduanya jujur akan memperoleh keberkahan dalam transaksi sebaliknya jika dusta dan saling menutupi niscaya akan hilang keberkahan bagi mereka pada transaksi.[44] Seseorang muslim memilih bersikap jujur yang lebih menenangkan jiwa dan menjauhi menipu yang akan menggelisahkan jiwa.[45] Seorang muslim yang suka berdusta dan berupaya untuk berdusta maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta[46]

         Integritas akuntan profesional melakukan kemanfaatan dalam tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersikap lugas yaitu berbicara dan berbuat hanya pada hal yang perlu dan penting sesuai prinsip dasar kode etika akuntan profesional. Akuntan muslim profesional hendaknya senantiasa berkata dan berbuat yang pokok, perlu dan penting. Akuntan muslim profesional yang baik meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Akuntan profesional mengisi waktunya hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia akhiratnya dan meninggalkan hal tidak bermanfaat. Tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat sebagaimana hadist.[47] Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan.[48] Tanda baiknya seorang muslim melakukan kewajiban yang diperintahkan syariat Islam serta meninggalkan yang haram. Muslim baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain.[49] Akuntan muslim yang baik maka sudah tentu meninggalkan perkara yang haram, rancu (syubhat) secara hukum syariat, makruh dan berlebihan dalam hal mubah yang tidak dibutuhkan. Seorang muslim yang meninggalkan perkara tidak bermanfaat menunjukkan kebaikannya.[50]  

            Tanda kebaikan Islam seseorang muslim dengan mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat.[51] Seorang muslim akan sedikit bicara untuk menghindari hal tidak manfaat.[52] Seorang muslim akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat.[53] Akuntan muslim yang profesional senantiasa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dalam aktivitas profesionalnya maupun aktivitas sehari-hari. Seorang muslim yang baik mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.[54]  Akhlak dan adab kebaikan dalam Islam terhimpun dalam hadist yaitu barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berkata baik atau diam, pertanda kebaikan Islam seseorang jika meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya, janganlah engkau marah, mukmin mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri.[55] Kalimat pertanda kebaikan seseorang irabnya adalah khabar yang didahulukan, sedangkan kata meninggalkan adalah mubtada yang diakhirkan.[56] Huruf min dalam hadits ini jenisnya tab’idhiyyah atau sebagian maka makna hadits ini adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan sebagian dari hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang.[57]

           Akuntan muslim menjauhi perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat. Tiap muslim meninggalkan perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya dalam kepentingan ukhrawi dan duniawi agar keislamannya menjadi baik.[58] Akuntan perlu menjadikan hadist meninggalkan hal yang tidak bermanfaat sebagai tanda kebaikan Islam. Patokan menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Islam. Hal ini perlu ditekankan karena banyak orang yang salah paham sehingga meninggalkan hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan dengan alasan bahwa hal itu tidak bermanfaat baginya.[59] Akuntan muslim meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu maksiat yang diharamkan dalam syariat Islam. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seorang muslim dan tidak ada maslahat baginya barus ditinggalkan.[60] Seorang muslim meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dan menyibukkan diri dalam bermanfaat maka inilah tanda baik Islamnya.[61]

            Integritas akuntan muslim profesional berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan syariat Islam. Akuntan muslim bertindak dilandasi oleh akhlak yang baik akan bersikap profesional,  amanah, murah hati dan senantiasa mengingat Allah daimanapun dan kapanpun. Seorang muslim senantiasa mengingat Allah sehingga ketika  akan  melakukan  tindakan  yang  tidak  baik  dan pelanggaran akan mengurungkan niatnya.[62] Akuntan muslim perlu senantiasa mengajak pada kebaikan dan melarang dari keburukan. Umat Islam yang beruntung senantiasa menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang maruf dan mencegah dari yang munkar.[63] Kebaikan Islam akuntan profesional dicapai dengan mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan yang merupakan tingkatan golongan pertengahan. Orang yang dipilih antara hamba yaitu ada yang menganiaya diri sendiri, ada yang pertengahan dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.[64] Akuntan muslim profesional yang baik keislamannya adalah golongan pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan amalan sunnah serta meninggalkan semua hal-hal yang diharamkan. Akuntan muslim yang beretika senantiasa menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan syariat Islam. Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab etika dalam aktivitas profesionalnya.[65] Etika akuntan muslim harus ditegakkan dengan baik seusai syariat Islam, Penegakan etika akuntan   diperlukan agar mampu menghilangkan krisis kepercayaan terhadap akuntan publik.[66] Hilangnya   kepercayaan   publik   atas   jasa   profesi   akuntan   publik merupakan  dampak fatal  atas  pelanggaran  etika  profesi akuntan  publik maka sepantasnya akuntan menghindari perilaku menyimpang.[67]

           Integritas akuntan profesional muslim memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah. Kode  etik  perlu  diterapkan  bagi  profesi  akuntan  untuk menghindari  perilaku  tidak  etis  ketika menjalankan  tugasnya terutama dalam kondisi dilema yang  menyebabkan  pelanggaran  etika  profesi  akuntan  publik.[68] Akuntansi muslim menggunakan perkataan dan perbuatan yang baik serta mulia yang menunjukkan kebaikan dalam aktivitas profesionalnya. Seorang muslim senantiasa menjalankan perintah Allah dengan keimanan yang benar-benar teguh.[69] Akuntan Islam tidak boleh mengesampingkan standar dan regulasi  (true and fair view override) akuntansi karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun Assunnah.[70] Akuntan muslim meninggalkan hal yang meragukan kepada apa yang tidak meragukan. Akuntan konvensional cenderung  mengabaikan  persoalan  moral jika menemukan  masalah  yang  bersifat  teknis.[71] Akuntan muslim harus berbeda dengan akuntan konvensional dengan tetap teguh dalam moral yang baik tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.

            Integritas akuntan profesional berusaha memiliki kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. Akuntan muslim harus senantiasa memiliki etika yang baik. Etika merupakan perilaku mengenai hal yang baik dan buruk, hak dan kewajiban moral serta nilai tentang akhlak mengenai apa yang benar maupun salah.[72]  Akuntan muslim profesional harus senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang merupakan aib buruk. Akuntan muslim merupakan  profesi yang memerlukan akhlak baik sehingga mampu menyusun laporan keuangan dengan akurat dan penuh keandalan yang pada akhirnya muncul kredibilitas  dan  kepercayaan  publik.[73] Akuntan muslim meninggalkan hal yang merupakan akhlak buruk yaitu perbuatan dan lisan yang buruk dan sia-sia. Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia.[74] Akuntan muslim meyakini bahwa diawasi oleh malaikat pencatat sehingga berhati-hati dalam berbuat dan berkata. Dua malaikat mencatat amal perbuatannya, satu duduk sebelah kanan dan yang lain duduk sebelah kiri, tiada suatu ucapan yang diucapkan manusia melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.[75] Akuntan muslim senantiasa berkata dan berbuat yang baik karena setiap perkataan yang baik atau buruk akan dicatat. Perkataan dan perbuatan akan dihadapkan kepada Allah pada hari kamis.[76] Akuntan muslim tidak mengucapkan perkataan yang tidak baik.

            Integritas akuntan profesional bersifat objektif dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan muslim yang beriman harus memiliki akhlak ihsan. Pertanda kebaikan Islam akuntan muslim profesional jika telah mencapai tingkatan ihsan. Ihsan adalah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, Seandainya tidak mampu melihat-Nya, maka ketahuilah bahwasanya Dia itu melihatmu.[77] Kebaikan keislaman bertingkat tiap orang akan berbeda tingkatannya semakin banyak perbuatan kebaikannya maka akan makin besar pahalanya. Seorang muslim yang baik maka tiap amal kebaikannya akan dicatat pahalanya sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat.[78] Kebaikan keislaman bertingkat-tingkat, tidak hanya satu level saja. Agama Islam telah menjelaskan segala macam bentuk amal kebaikan. Kebaikan ajaran Islam terhimpun dalam dua kata yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.[79]          

            Tiap muslim wajib hukumnya meninggalkan maksiat yang diharamkan dalam syariat Islam.[80] Akuntan muslim meninggalkan maksiat yang membahayakan dunia maupun akhirat. Maksiat akan menghitamkan hati sehingga menjadi buta tidak bisa membedakan yang benar dan bathil.[81] Seorang hamba yang berbuat dosa maka akan tertoreh noktah hitam dalam hati.[82] Muslim yang meninggalkan dosa dan beristigfar maka hati akan dibersihkan dari noktah hitam namun jika terus berbuat dosa maka noktah hitam akan terus bertambah hingga menutup hati.[83] Akuntan muslim meninggalkan berbuat maksiat agar tidak tertimpa nokta hitam dosa dalam hatinya dan terancam dimasukkan dalam neraka.

                Akuntan profesional meninggalkan hal yang dimakruhkan. Seorang muslim menjauhi hal yang dimakruhkan dan berlebih-lebihan dalam mengerjakan hal yang diperbolehkan syariat Islam yang akan menghalangi dari berbuat kebajikan.[84] Akuntan muslim berusaha menjaga perkataan dan perbuatan dari maksiat. Akuntan muslim berucap hanya yang mengandung maslahat dan meninggalkan yang diharamkan dan dimakruhkan. Seorang muslim mendapatkan keselamatan dari hal yang diharamkan atau dimakruhkan seolah mendapat mutiara yang tidak ternilai harganya.[85]           

           Integritas akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan muslim menjalankan semua amal shalihnya diniatkan hanya untuk Allah semata. Akuntan muslim berniat yang baik dan berbuat yang baik. Akuntansi muslim terus mengembangkan pengetahuan dan skill profesionalitasnya dengan tetap menjaga aturan syariat. Islam memberikan kebebasan muslim untuk berbuat segala sesuatu selama tidak mengorbankan nilai tanggungjawab sebagai seorang muslim.[86] Akuntan muslim tidak berbicara tanpa dipikir panjang. Seorang yang berbicara maka perkataan akan menguasai dirinya namun jika memapu mengendalikan lisan maka akan mampu mengontrol perkataan.[87] Akuntan tidak akan meremehkan perkataan yang terlepas dari lisannya namun senantiasa mempedulikan dampak baik buruk perkataannya. Hamba mengucapkan perkataan yang tidak dipikirkan dampaknya padahal ternyata perkataan akan menjerumuskan dalam neraka yang dalam lebih jauh dari jarak timur dengan barat.[88] Orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, nasihat-menasihati  menetapi kebenaran, serta nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran akan beruntung.[89]

         Integritas akuntan profesional bersifat efisien dan efektif dalam tindakan profesionalnya serta berasas kehematan dalam bersikap. Islam memberikan prinsip dasar etika dalam semua aspek kehidupan  termasuk bagi profesi dengan berlandaskan pada syariat Islam.[90] Legitimasi profesi akuntansi dengan trust sebagai aset terpenting yang berasal dari kapasitas akuntan merespon tanggung jawab bagi kepentingan publik. Independensi akuntan merupakan komponen penting dalam kepercayaan pengguna pelaporan keuangan karena jika diabaikan berpengaruh pada kredibilitas dan martabat profesi audit. Etika akuntan Islam diperlukan untuk menciptakan perubahan mendasar perilaku profesional dalam perbaikan etika akuntan.[91] Akuntan muslim senantiasa menjalankan kewajiban. Orang muslim tidak melupakan kewajiban diri sendiri.[92]

       

          Integritas akuntan profesional bersahaja sederhana dalam kehidupannya sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar berbabagi aturan. Akuntan hendaknya senantiasa berusaha membenahi diri dan menjalankan secara menyeluruh syariat Islam serta beristiqamah. Hamba yang berhasil mencapai penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) maka termasuk hamba Allah yang tinggi kedudukannya kelak di hari akhir.[93] Akuntan muslim berperilaku etis yang sesuai syariat Islam dan norma sosial  yang  dapat  diterima  umum serta akal sehat. Perilaku etis menentukan  kualitas individu yang dapat menjadi prinsip dalam bingkai perilaku.[94] Prinsip syariat Islam merealisasikan maslahat dan melenyapkan mafsadat. Syariat Islam mengajarkkan untuk memadukan dua kebaikan dan memilih yang terbaik.[95] Akuntansi Islam menjadi kontributor modernitas menggeser paradigma akuntansi konvensional. Akuntansi Islam merealisasikan norma Islam melalui konsep transformasi akuntansi dengan mengganti konsep akuntansi self-interest menjadi konsep akuntansi mensejahterakan umat yang melekat pada nilai Islam.[96]

           Muslim yang baik menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berserah diri kepada-Nya.[97] Akuntan muslim yang baik senantiasa beramar maruf dimanapun dan kapanpun. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan perkara yang amat penting bagi muslim.[98] Umat Islam hendaknya menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.[99] Syariat Islam yang memerintahkan untuk membudayakan nasihat.[100] Syariat Islam memerintahkan untuk umat Islam memberikan nasihat kepada mereka yang membutuhkan.[101]

           Integritas akuntan profesional tidak berbelit-belit, bersifat pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan dalam perbuatan. Fenomena kekurangpahaman terhadap syariat Islam menyebabkan berbagai kesalahan bersikap.[102] Akuntan muslim senantiasa menambah pengetahuan tentang syariat Islam dan menyibukkan diri dengan amal shalih. Akuntan menyibukkan diri dengan hal bermanfaat tidak menyia-nyiakan hal penting berkenaan dengan perkara agama maupun dunia. Muslim berusaha keras semampunya untuk menggapai ridha Allah dan meraih tujuan yang digariskan-Nya sambil memohon pertolongan dari-Nya serta meminta taufik dan kebenaran[103]. Hadist menyebutkan bahwa mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah dan masing-masing memiliki kebaikan serta bersungguh-sungguh mengerjakan hal yang bermanfaat dan memohon pertolongan dari Allah serta tidak bersikap lemah[104]Campur tangan dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan[105].

            Kecanggihan kodifikasi kode etik menjadikan peraturan menyangkut keahlian, kepatuhan, nilai moral, mekanisme penghargaan dan hukuman, transparansi, tata kelola dan pengungkapan informasi, metode audit, akuntansi, inspeksi, dan pelestarian pencapaian yang menjadi perhatian.[106] Standar pelaporan keuangan perlu menerapkan prinsip Maqasidul Syariah yang akan bermanfaat bagi penyusunan kerangka pelaporan keuangan. Penggunaan prinsip Maqasidul Syariah akan mengarahkan pada pemahaman yang lebih lengkap tentang bagaimana nilai syariah dapat diintegrasikan ke dalam tuntutan pelaporan keuangan sebagai akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik.[107] Akuntan perlu dibekali kompetensi moral sehingga mampu bekerja ke tingkat yang lebih baik. Akutan perlu efektif dalam aktivitas profesionalnya. Keefektifan kebijakan dalam mengatasi masalah mendesak untuk profesi akuntansi.[108]

Kesimpulan

           Implementasi konsep kode etik integritas akuntan dalam perspektif Islam yaitu akuntan muslim profesional harus terus meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya dan menjaga kejujuran dalam tiap aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan oleh publik. Akuntan muslim profesional harus jujur dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam dalam berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih. Akuntan profesional berusaha senantiasa memiliki kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. Akuntan profesional muslim senantiasa memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah.

          Akuntan muslim profesional senantiasa berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan Allah subhanahu wata’ala. Akuntan profesional senantiasa menebarkan kemanfaatan dalam tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas profesionalnya sehingga tidak melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan.

          Akuntan profesional senantiasa bersahaja dan sederhana dalam kehidupannya tidak bermewahan sehingga tidak mudah tergoda dengan godaan fulus untuk melakukan kecurangan yang mengakibatkan tidak melawan hukum yang bisa berakibat pidana dan kerugian di akhirat. Akuntan profesional tidak berbelit-belit dalam berkata perkataan dan perbuatan. Akuntan profesional bersifat pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan dalam berbuat maupun berkata. Akuntan profesional bersifat objektif dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional senanatiasa berasas kehematan dalam bersikap. Akuntan profesional bersifat efisien dan efektif dalam tindakan profesionalnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Abdul, Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S. (2013), "Islamic perspective of management accounting decision making techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4 No. 2, pp. 203-219. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0031

2.      Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3

3.      Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1

4.      Al-Baihaqi, Syu’abul Iman, 5: 48

5.      Al-Qur’an, Surat Ali Imran: 10

6.      Al-Qur’an, Surat Fushilat: 3

7.      Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3

8.      Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 44

9.      Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14

10.  Al-Qur’an, Surat Qaaf: 16-18

11.  Al-Qur’an, Surat Fathir: 32

12.  Ahmad, Musnad Ahmad 1: 201

13.  Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42

14.  An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40

15.  Assady, Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal: 137

16.  Assady, Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137

17.  An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin

18.  Abdul Muhsin al-‘Abbad, Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31

19.  Arifiyani,   H.   A.  (2012). Pengaruh   Pengendalian   Intern,   Kepatuhan   dan   Kompensasi Manajemen  Terhadap  Perilaku  Etis  Karyawan. Jurnal Nominal.

20.  Badan Pemeriksa Keuangan. 2019. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)

21.  Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016

22.  Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55

23.  Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

24.  Bidabad, B., & Sherafati, M. (2016). Operational Ethical Banking in Rastin              Banking:(Professional Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and             Preservation). International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443

25.  Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting

26.  Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008.

27.  Mukhlisin, M. (2020), "Level of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting standards for Islamic financial institutions", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 12 No. 1, pp. 60-77. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090

28.  Mulawarman, A.D. dan Kamayanti, A. (2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How secular anthropology reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 9 No. 4.

29.  Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

30.  Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

31.  Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

32.  Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

33.  Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

34.  Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

35.  Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

36.  Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

37.  Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3

38.  Hasan, M. A. (2009). Etika dan Profesional Akuntan Publik. Pekbis Jurnal Vol.1, No. 3.

39.  Ikatan Akuntan Indonesia, Penetapan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan

40.  Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif. Vol 3 No 2 Th 2015

41.  Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia

42.  Al-Hakim, Sunan Al-Hakim (No.2142)                                

43.  Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal. 155)

44.  As-Syauqani, Kitab Faidhul Qadiir (3/278)  

45.  Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 1973)

46.  Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, Surat An-Nisaa (69)

47.  Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah

48.  Muslim, Shahih Muslim (no. 2607).

49.  At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200

50.  Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (no. 2146)

51.  Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)

52.  Ibnu Katsir, Al Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah (7/313)

53.  Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 2682)

54.  Muslim, Shahih Muslim (no. 106)

55.  Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)

56.  Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi, (no. 2317)

57.  Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288

58.  Al-Bukhari, Kitab Shahihul Jami Shahih Al-Bukhari, no. 10

59.  Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289

60.  Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290

61.  Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187

62.  Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291

63.  Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295

64.  Nawawi, Al Arba’in An Nawawiyah

65.  Attarmidzi, Sunan at-Tirmidzi no. 2318

66.  Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208

67.  Ibnu Shalih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 181

68.  Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-‘Ulum, hal 208

69.  Muslim, Shahih Muslim no: 93

70.  Ibnu Shahih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158

71.  Shalih Alu Syaikh, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal: 78

72.  Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142

73.  Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155

74.  Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah

75.  Muslim, Shahih Muslim no: 7407

76.  Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab

77.  Syarh al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 1

78.  Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64

79.  Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124

80.  Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal: 55-74

81.  Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509

82.  Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8

83.  Muslim, Shahih Muslim, no: 6716

84.  Qawaid wa Fawaid, hal: 124

85.  J.Elder, R. (2013). Jasa Audit dan Assurance. Jakarta: Salemba Empat

86.  Ragab Rizk, R. (2008), "Back to basics: an Islamic perspective on business and work ethics", Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254.  https://doi.org/10.1108/17471110810856992

87.  Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035

88.  Velayutham, S. (2014), "“Conventional” accounting vs “Islamic” accounting: the debate revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 126-141. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

89.  Zubairu, U., Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest for morally competent future Muslim accountants", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138

90.  Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1

91.  Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis Tentang Krisis Moral Berdampak pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2

92.  Sirajudin. Interpretasi  Pancasila  dan  Islam  Untuk  Etika  Profesi  Akuntan  Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.

93.  Narjono,  A.  I.  (2013).  Etika  Islam  dan  Motivasi  Kerja  (Islam  Ethics  And  Employee Motivation). JIBEKA Vol. 7, No. 2.

94.  Pravitasari, D. (2015). Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .

95.  Kusumaningtyas,  D.  (2016).  Religiusitas  Pada  Motivasi  dan  Etika  Profesi  Akuntan  Dalam Perspektif Islam. Cendikia Akuntansi, Vol. 4, No.3

96.  Pulungan, S. (2014). Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan Islam. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



          [1] Alumni Islamic Studies Program Jannatul Mawa Institute, Timur Tengah & Pengalaman Auditor Kantor Akuntan Publik AWS, Jakarta Pusat.

          [2] Ragab Rizk, R. (2008), "Back to Basics: an Islamic Perspective on Business and Work Ethics", Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254.

          [3] Irianto, Gugus. Skandal Korporasi dan Akuntan. 2003. Lintasan Ekonomi Vol.20, No. 2

                 [4] A. Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0

          [5] Velayutham, S. (2014), “Conventional accounting vs Islamic Accounting: the debate revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 126-141.

              [6] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019

              [7] Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

             [8] Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

                    [9] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020

                   [10] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019

                   [11] Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

             [12] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

              [13] Al-Hasan Al-Aidaros, Kamil M.I and F.M. Shamsudin. The Accountants’ Ethical Code of Conduct from An Islamic Perspective: Case in Yemen. 2011. Journal of Global Management. Vo.2. No.1.

              [14] Zulaika Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan

            [15] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN Tulungagung

             [16] Kementerian Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Akuntan.

           [17] Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif. 2015. Vol 3 No 2.

               [18] Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1.

             [19] International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants. 2016. Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants. IESBA-IFAC.

         [20] Berita Negara Republik Indonesia Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pendirian Ikatan Akuntan Indonesia. 1959. No. J.A.5/13/16.

         [21] Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting.

 

           [22] Keputusan Menteri Keuangan. Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan. 2014. No. 263 (KMK.01/2014).

          [23] Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia

              [24] Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016

           [25] Al-Qur’an, Surat al Anfal, ayat: 27

               [26] Al Bukhari, Kitab Shahih Al-Bukhari

          [27] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3.

              [28] Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

            [29] Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

           [30] Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3.

          [31] Abdul-Baki, Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S. (2013), "Islamic perspective of management accounting decision making techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4 No. 2, pp. 203-219.

          [32] Al-Hakim, Sunan Al-Hakim (No.2142)                                   

             [33] Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal. 155)

           [34] As-Syauqani, Kitab Faidhul Qadiir (3/278)           

           [35] J.Elder, R. Jasa Audit dan Assurance. 2013. Jakarta: Salemba Empat

           [36] Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 1973)

           [37] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, Surat An-Nisaa (69)

            [38] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

             [39] Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 2682)

             [40] Muslim, Shahih Muslim (no. 106)

             [41] Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)

             [42] Ibnu Katsir, Al Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah (7/313)

             [43] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (no. 2146)

             [44] Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)

             [45] At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200

             [46] Muslim, Shahih Muslim (no. 2607).

             [47] Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi, (no. 2317)

            [48] Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288

            [49] Al-Bukhari, Kitab Shahihul Jami Shahih Al-Bukhari, no. 10

           [50] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289

            [51] Ahmad, Musnad Ahmad 1: 201

            [52] Al-Baihaqi, Syu’abul Iman, 5: 48

            [53] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291

             [54] Attarmidzi, Sunan at-Tirmidzi no. 2318

           [55] Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208

            [56] Ibnu Shalih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 181

           [57] Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-‘Ulum, hal 208

            [58]An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40

             [59] Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142

            [60] Shalih Alu Syaikh, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal: 78

            [61] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295

             [62] Pulungan, S. Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan Islam. 2014. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.

            [63] Nawawi, Al Arba’in An Nawawiyah

           [64] Al-Qur’an, Surat Fathir: 32

             [65] Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008

              [66] Hasan, MA. Etika dan Profesional Akuntan Publik. 2009. Pekbis Jurnal Vol.1 No.3.

              [67] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Akuntan dan Ulama terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax (JIAT 1).

           [68] Pravitasari, D. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .

             [69] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah

            [70] Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

            [71]Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1

               [72]Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis Tentang Krisis Moral Berdampak pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2

             [73] Kusumaningtyas,  D. Religiusitas  Pada  Motivasi  dan  Etika  Profesi  Akuntan  Dalam Perspektif Islam. 2016. Cendikia Akuntansi, Vol. 4, No.3

              [74] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290

             [75] Al-Qur’an, Surat Qaaf: 16-18

            [76] Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187

            [77] Muslim, Shahih Muslim no: 93

           [78] Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42

           [79] Ibnu Shahih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158

             [80] Assady, Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal: 137

             [81] Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155

             [82] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah

             [83] Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14

             [84] Assady, Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137

             [85] An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin

            [86] Narjono,  A.  I.  Etika  Islam  dan  Motivasi  Kerja  (Islam  Ethics  And  Employee Motivation). 2013. JIBEKA Vol. 7, No. 2.

             [87] Abdul Muhsin al-‘Abbad, Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31

             [88] Muslim, Shahih Muslim no: 7407

             [89] Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3

               [90] Sirajudin. Interpretasi  Pancasila  dan  Islam  Untuk  Etika  Profesi  Akuntan  Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.

            [91] Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035

            [92] Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 44

             [93] Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab

             [94] Arifiyani,   H.   A.  Pengaruh   Pengendalian   Intern,   Kepatuhan   dan   Kompensasi Manajemen  Terhadap  Perilaku  Etis  Karyawan. 2012 . Jurnal Nominal.

         [95] Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64

           [96] Mulawarman, A.D. dan Kamayanti, A. (2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How secular anthropology reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 9 No. 4.

             [97] Al-Qur’an, Surat Fushilat: 33

             [98] Syarh al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 182

             [99] Al-Qur’an, Surat Ali Imran: 104

             [100] Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124

        [101] Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal: 55-74

        [102] Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8

        [103] Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55

        [104] Muslim, Shahih Muslim, no: 6716

         [105] Qawaid wa Fawaid, hal: 124

           [106] Bidabad, B., & Sherafati, M. (2016). Operational Ethical Banking in Rastin Banking: (Professional Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and Preservation). International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443.

       [107] Mukhlisin, M. (2020), "Level of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting standards for Islamic financial institutions", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 12 No. 1, pp. 60-77. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090

            [108] Zubairu, U., Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest for morally competent future Muslim accountants", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138