Laman

Selasa, 25 Mei 2021

Tiap Diri Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

Nasehat Muslim

Allah berfirman,

كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (Surat Al-Muddatstsir: 38)

كل نفس بما كسبته من الأعمال مأخوذة، فإما أن توبقها أعمالها، وإما أن تخلِّصها وتنقذها من الهلاك.

Setiap jiwa bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya, bisa jadi amal perbuatan itu menjerumuskannya dan bisa jadi amal perbuatan itu menyelamatkannya dari kehancuran dalam Tafsir Al-Mukhtashar, Markaz Tafsir Riyadh, biisyraf Imam Masjid Al-Haram Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid.

كل نفس بما كسبت من أعمال الشر والسوء محبوسة مرهونة بكسبها، لا تُفَكُّ حتى تؤدي ما عليها من الحقوق والعقوبات،

Setiap jiwa tergadai dan tergantung dengan apa yang diusahakannya, baik berupa kebaikan atau keburukan, ia tidak bebas sebelum menunaikan kewajiban dan hukuman yang harus dijalaninya dalam Tafsir Al-Muyassar, Kementerian Saudi Arabia.  

﴿كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ﴾ من أعمال السوء وأفعال الشر ﴿رَهِينَةٌ﴾ بها موثقة بسعيها، قد ألزم عنقها، وغل في رقبتها، واستوجبت به العذاب،

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,” atas perbuatan-perbuatan
buruk dan jelek. Ia bertanggung jawab atasnya. Perbuatan buruknya mengharuskannya dibelenggu di lehernya dan mengharuskannya mendapatkan azab dalam Tafsir as-Sa'di, Imam Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di.

Ayat-ayat berikut merupakan pernyataan kepada manusia seluruhnya dalam kaitan dengan kebebasan memilih yang telah ditegaskan pada ayat-ayat sebelumnya. Manusia mau maju meraih kebaikan atau mundur yang jelas setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya masing-masing, kecuali golongan kanan golongan inilah yang meraih keberuntungan karena memilih yang baik dalam Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI.

KBBI; tanggung jawab/tang·gung ja·wab/ n 1 keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya): pemogokan itu menjadi -- pemimpin serikat buruh; 2 Huk fungsi menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain:

100.1 Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung
jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung
jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau
pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional
memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional
dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode
Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.

Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar