Laman

Senin, 12 September 2011

Bid'ah dalam Ibadah Saja Atau Mencakup Muamalah ?




Nasehat Muslim


Pertanyaan
Kapan amalan dikatakan bid'ah didalam syariat islam yang murni? apakah mutlak bid'ah itu dalam perkara ibadah saja atau mencakip juga perkara ibadah dan muamalah?



Jawab
Bid'ah dalam syariat yang murni adalah setiap ibadah baru yang dibuat manusia yang tidak ada asalnya didalam kitab (alqur'an) dan sunnah juga tidak ada dalam amalan khulafaurrasyidin yang empat.

Nabi shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Barangsiapa yang mengadakan amalan baru dalam perkara kami ini yang tidak ada asalnya maka hal itu tertolak 
(Muttafaq 'ala Sihatihi)

Nabi shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada dalam perkara kami maka hal itu tertolak
(HR.Muslim)

Dalam Hadist Irbadh bin Sariyah, Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Wajib bagi kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan hal itu, genggam dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah kalian perkara yang baru, karena tiap perkara yang baru adalah bid'ah dan tiap bid'ah adalah sesat
(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dengan Sanad Shahih, dan Hadist dengan Makna ini Banyak)

Dalam bahasa arab bid'ah adalah semua perkara baru yang tidak ada asal sebelumnya.

Adapun dalam syariat yang dimaksud bid'ah adalah dalam ibadah, sedangkan dalam muamalah jika sesuai dengan syariat maka akadnya syar'i, namun jika menyelisihi syariat maka akadnya rusak, dalam muamalah tidak dinamakan bid'ah dalam syariat karena bukan perkara ibadah.

(Sumber rujukan, Fatawa syaikh abdul azis bin abdullah bin baz,http://www.binbaz.org.sa/mat/307  )









Nasehat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar