Laman

Senin, 08 Maret 2021

Kode Etik Akuntan dalam Perspektif Islam

 Pendahuluan[Office1] 

              Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro. Krisis profesi akuntan mulai mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika akuntan moral hazard benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting firm terbesar dunia kategori the big five memanipulasi laporan keuangan Enron perusahaan energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal demi skandal laporan keuangan terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan akuntan global, regional, nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi karena banyak kasus yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi.[1]. Skandal akuntansi juga terjadi di benua Eropa ketika overstated laba akuntansi Tesco  dibongkar Financial Reporting Council (FRC) Inggris yang diinvetigasi KAP Delloite dengan memeriksa laporan keuangan Tesco selama 3 (tiga) periode kebelakang. Investigasi membuktikan bahwa manajemen Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar selama hanya setengah tahun yang melibatkan KAP PwC.[2]

            Skandal demi skandal akuntansi terjadi dalam lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam dunia akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis secara umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi dalam dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun akuntan manajemen. Skandal akuntansi di Indonesia bahkan mengguncang Bursa Efek Indonesia (BEI) yang notabene memiliki aturan yang sangat ketat bagi tiap perusahaan yang listing didalamnya. Skandal laporan keuangan ini bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited (EY) kantor akuntan publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk[3]. Perusahaan ini juga terkait dengan skandal besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah terkait penempatan dana nasabah dengan nominal cukup besar di PT Hanson International Tbk. Perusahaan mendapat sanksi karena terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan LKT 16 yang melanggar Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan metode akrual penuh serta auditor perusahaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PSJ dari Ernst and Young Global Limited (EY) mendapatkan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

            Skandal akuntansi juga menimpa BUMN terkemuka dengan sanksi yang dikeluarkan Menteri Keuangan kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB & Rekan auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk dan Entitas menerima sanksi diberikan Kemenkeu c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan memeriksa AP/KAP terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap akuntan publik KS karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP TSFB & Rekan dengan dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.[4]

             Permasalahan kode etik akuntan juga terjadi dalam pelaporan keuangan yang dibuat oleh  akuntan Lembaga Pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8,97 triliun yang terjadi dalam semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam pelaporan keuangan badan dan lembaga pemerintah[5]. Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II tahun 2019 ditemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif. Permasalahan tersebut meliputi 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang sejumlah Rp 6,25 triliun.[6]

              Pengawasan terhadap kode etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan semakin meluasnya bidang akuntansi profesional.[7] Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi akuntan menjadi kajian yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak muncul skandal lain yang sangat merugikan kepentingan publik.[8] Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab secara etika dalam aktivitas profesionalnya.[9] Pembuat kebijakan perlu memahami prinsip syariah dan kemudian tatanan lokal maupun global dalam pembentukan regulasi akuntansi.[10] Konsep akuntabilitas akuntansi Islam menekankan pertanggungjawaban penuh kejujuran.[11] Perumusan standar akuntansi syariah memberi implikasi signifikan perkembangan praktik akuntansi dan perekonomian negara.[12]

            Skandal akuntansi Indonesia yang banyak terjadi melibatkan akuntan publik, auditor internal, maupun akuntan pemerintah menunjukkan perlunya akuntan profesional memiliki idealisme menunjukkan kecenderungan tinggi membuat keputusan etis dalam situasi yang melibatkan dilema etika. Akuntan yang memiliki idealisme dari prinsip syariah memiliki kecenderungan etis daripada mereka yang hanya memiliki arah orientasi relativistik semata.[13] Akuntan Islam perlu memberikan kontribusi dalam penyusunan seperangkat standar akuntansi Islam dalam suatu negara[14]. Akuntan Islam tidak boleh mengesampingkan standar dan regulasi akuntansi (true and fair view override) karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun Assunnah.[15] IFRS dan AAOIFI memiliki beberapa celah kesenjangan yang mungkin sulit untuk dihilangkan sepenuhnya karena perbedaan prinsip dasar yang mendasari pengembangan kedua standar[16]. Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi di perusahaan secara umum maupun dan di perusahaan audit secara khsusus[17]. Pembuat kebijakan berkontribusi dalam perdebatan tentang standar pengungkapan seragam di seluruh dunia  diterapkan untuk memastikan tingkat pengungkapan yang sama[18]. Profesional dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam budaya bisnis dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional dengan penggunaan budaya Islami[19].

               Penelitian terdahulu oleh Zulaika Matondang mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian harus berpedoman dengan etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan hasil pekerjaan yang baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi terutama lagi profesi akuntan.[20] Penelitian sebelumnya oleh Dyah Pravitasari mengemukakan bahwa konsep Islam telah memberikan kaidah dasar hukum baku yang bersumber dari Syariah Islam bagi akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi profesionalnya. Akuntan dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan profesinya sesuai kode etik yang meliputi aspek Syari’ah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan perilaku etika akuntan.[21]

             Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan permasalahan yang dikaji. Deskriptif yang dimaksud adalah mendeskripsikan kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berupa informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba memberikan ide gagasan mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunnah. Manfaat penelitian secara teoritis bisa bermanfaat bagi pengembangan teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif Islam. Manfaat penelitian secara praktis akan memberikan panduan bagi akuntan dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. Akuntan merupakan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk mengolah dan menyusun pelaporan keuangan entitas. Meskipun berbagai kode etik konvensional sudah disusun mengiringi praktik akuntansi namun skandal akuntansi secara berkelanjutan masih terjadi yang menyebabkan kekhawatiran publik. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dibahas maka rumusan permasalahan tulisan ilmiah ini yaitu bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang berdasarkan pada Al-Quran dan Assunnah, bagaimana relevansi kode etik profesi akuntan dalam perspektif Islam yang dengan konsep kode etik profesi akuntan konvensional dan bagaimana implementasi konsep kode etik profesi akuntan dalam perspektif Islam bagi profesi akuntan?



              [1] Irianto, Gugus. Skandal Korporasi dan Akuntan. 2003. Lintasan Ekonomi volume XX, Nomor 2, Juli.

                 [2] A. Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0

             [3] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019

             [4] Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

                    [5] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020

                   [6] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019

                   [7] Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

             [8] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

             [9] Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008

            [10] Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

            [11] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

            [12] Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

             [13] Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting

             [14] Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

            [15] Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

            [16] Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3

           [17] Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

            [18] Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1

            [19] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3

              [20] Zulaika Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan

            [21] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN Tulungagung


1.       [Office1]Perlu disinggung gap teoretis dan empiris yg melahirkan rumusan masalah. Sebaiknya jelaskan secara teoretis bagaiman dan bagaimana fakta empiris bukan hanya berita dari media masa tetapi juga dari hasil riset2 terdahulu.

2.       Dalam latar belakang munculkan juga rumusan maslah dan tujuan penelitiannya!

3.       Metode penelitian. Kecuali disajikan khusus dalam sub metode penelitian.

1 komentar: