Kode Etik Integritas Akuntan Profesional
Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif
Islam
R. Ibnu Haitam, M.Si.[1]
Pendahuluan
Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi
dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas
perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian
negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output
pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh
publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik
dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan
akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro maka membutuhkan
memiliki etika bisnis yang baik dalam pengetahuan dan praktik profesionalnya. Kegagalan
market besar di berbagai negara maju telah menjadikan etika bisnis Islam
sebagai kompetensi dan kebutuhan
substansial dalam dunia bisnis.[2]
Krisis
profesi akuntan mulai mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika
akuntan moral hazard benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting
firm terbesar dunia kategori the big five memanipulasi laporan
keuangan Enron perusahaan energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal
demi skandal laporan keuangan terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan
akuntan global, regional, nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi
karena banyak kasus yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik
dan standar profesi.[3] Skandal akuntansi juga terjadi di benua Eropa
ketika overstated laba akuntansi Tesco dibongkar Financial Reporting Council Inggris yang diinvetigasi KAP Delloite dengan memeriksa laporan keuangan
Tesco selama tiga periode kebelakang. Investigasi membuktikan bahwa manajemen
Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar selama hanya setengah
tahun yang melibatkan KAP PwC.[4]
Skandal demi skandal akuntansi terjadi dalam
lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam dunia
akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis secara
umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi dalam
dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara
berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan
berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun
akuntan manajemen. Banyaknya
skandal akuntansi yang terjadi disebabkan basis akuntansi konvensional tidak
memenuhi syarat komprehensif untuk menjadi pedoman bertindak yang baik dan
benar. Akuntansi konvensional tidak memiliki prinisip yang memenuhi syarat
untuk menjadi panduan bertindak etis. Akuntansi syariah yang bernafaskan nilai
Islam memenuhi asumsi prinsip komprehensif serta memenuhi akulturasi bisnis
sehingga tujuan akuntansi memberi informasi berguna dalam pengambilan keputusan
dapat tercapai dengan akuntansi syariah.[5]
Skandal akuntansi Indonesia juga mengguncang
Bursa Efek Indonesia yang notabene memiliki aturan yang ketat bagi tiap emiten yang
listing. Skandal laporan keuangan bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited kantor akuntan
publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah
satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk.[6] Perusahaan ini
juga terkait dengan skandal keuangan besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan
negara puluhan triliun rupiah. Perusahaan mendapat sanksi karena terbukti
melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan 16 yang melanggar Standar
Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan
metode akrual penuh. Auditor perusahaan KAP PSJ Ernst and Young (EY) Indonesia juga mendapatkan
hukuman pembekuan Surat Tanda
Terdaftar selama satu tahun.
Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi perusahaan
secara umum maupun dan perusahaan audit secara khusus.[7] Berbagai kode etik konvensional telah disusun mengiringi praktik akuntansi
namun skandal akuntansi berkelanjutan terjadi yang menyebabkan kekhawatiran
publik. Skandal akuntansi nasional
juga menimpa BUMN terkemuka dengan dijatuhkannya sanksi dari Menteri Keuangan kepada auditor laporan keuangan Garuda
Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB & Rekan auditor laporan
keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas menerima sanksi dari
Kementerian Keuangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik menerima sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda
Indonesia atas pengakuan pendapatan dalam perjanjian kerja sama dengan PT
Mahata Aero Teknologi yang tidak sesuai dengan standar. Sanksi dijatuhkan berupa pembekuan izin
selama dua belas bulan terhadap akuntan publik KS
karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan
terhadap opini Laporan Auditor Independen. Akuntan publik tersebut juga menerima peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan
terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan direview oleh BDO International Limited.[8]
Permasalahan kode etik juga terjadi di lingkungan
Pemerintahan yaitu Lembaga Pemerintah Pusat maupun
Daerah berkaitan penyusunan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar
akuntansi dan peraturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8.970.000.000.000 (8,9 Triliun) yang terjadi dalam
semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan,
ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam
pelaporan keuangan badan dan lembaga pemerintah[9].
Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II
tahun 2019 ditemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan
sistem pengendalian intern, permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak
efektif. Permasalahan tersebut meliputi 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31
persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang Rp
6.250.000.000.000 (6,2 T).[10] Pengawasan terhadap kode
etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan semakin
meluasnya bidang akuntansi profesional.[11] Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi
akuntan menjadi kajian yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak
muncul skandal lain yang sangat merugikan kepentingan publik.[12]
Berdasarkan latar belakang permasalahan
yang telah dibahas maka rumusan permasalahan penelitian ilmiah ini yaitu
bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang berdasarkan pada
Al-Quran dan Assunnah dan bagaimana implementasi konsep kode etik akuntan dalam
perspektif Islam bagi profesi akuntan. Berdasarkan uraian pada latar belakang
penelitian dan rumusan masalah maka ditetapkan tujuan penelitian yaitu
mengetahui konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam berdasarkan syariat
Islam. Manfaat penelitian secara teoritis memberikan manfaat untuk pengembangan
teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan manfaat penelitian
secara praktis memberikan panduan bagi akuntan menjalankan aktivitas
profesionalnya karena akuntan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyusun pelaporan keuangan entitas.
Penelitian
terdahulu oleh Al-Hasan Al-Aidros mengemukakan bahwa kode etik akuntan dalam
perspektif Islam di Yemen setidaknya meliputi tujuh konstruk yaitu bertindak bertanggung
jawab, menghormati kepercayaan publik, bertindak dengan integritas, menjaga
objektivitas dan kemandirian, melakukan kehati-hatian, mengikuti batasan ruang
lingkup sifat layanan, mematuhi kaidah adel (keadilan), sabr (kesabaran)
dan ihsan (kebaikan).[13] Penelitian terdahulu oleh Zulaika Matondang
mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian harus berpedoman dengan
etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan hasil pekerjaan yang
baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi terutama lagi profesi akuntan.[14] Penelitian sebelumnya oleh Dyah Pravitasari
mengemukakan bahwa konsep Islam telah memberikan kaidah dasar hukum baku yang
bersumber dari Syariah Islam bagi akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi
profesionalnya. Akuntan dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan
profesinya sesuai kode etik yang meliputi aspek Syariah sebagai prinsip dasar
dari kode etik akuntan muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan
perilaku etika akuntan.[15]
Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini
melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan
permasalahan yang dikaji. Deskriptif yaitu mendeskripsikan kode etik akuntansi
dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berupa
informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba memberikan ide gagasan
mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang bersumber dari
Al-Quran dan Assunnah.
Kode Etik Profesional Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
akuntan sebagai
salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan dalam menjalankan
kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak menyusun laporan keuangan bagi kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi akuntan
Indonesia telah memiliki kode etik dengan berpatokan dari anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga dan peraturan yang berlaku.[16]
Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia yang disahkan pada kongres
IAI VIII tahun terdiri atas delapan prinsip, yaitu tanggung
jawab profesi, kepentingan public, integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku
professional dan standar teknis.[17] Ikatan Akuntan Indonesia sebagai
pembuat kebijakan dalam kode etik akuntansi perlu memperhatikan penerapan
sehingga benar-benar dijalankan. Pembuat
kebijakan berkontribusi dalam memastikan penerapan hingga tingkat pengungkapan
yang selaras.[18]
Kode etik akuntan Profesional di Indonesia merupakan
adopsi dari panduan yang dikeluarkan oleh International Ethics
Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants.[19] Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkoordinasi
dengan Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut
Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) mengeluarkan buku kode Etik sesuai nota kesepahaman. Ketiga lembaga bekerjasama untuk pengembangan profesi akuntan
di Indonesia sehingga terjadi sinergi antar organisasi
profesi akuntan untuk menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi
seluruh akuntan
Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia atau Institute of Indonesia Chartered
Accountants merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia[20].
Ikatan Akuntan Indonesia wadah akuntan sektor publik,
akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen,
akuntan forensik dan lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki tujuan membimbing perkembangan akuntansi
serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan pekerjaan
akuntan. Akuntan Islam perlu dibimbing sehingga
memiliki idealisme dan mutu yang baik karena akuntan yang memiliki idealisme berpedoman dari prinsip Syariah
memiliki kecenderungan etis yang lebih baik daripada mereka yang hanya memiliki
orientasi relativistik semata.[21]
Ikatan Akuntan Indonesia bertanggungjawab
menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (Chartered Accountant) Indonesia untuk menjaga kompetensi melalui
penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun kode etik
standar profesi, menysusun
standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota serta mengembangkan
profesi akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah anggota International
Federation of Accountants (IFAC) organisasi profesi akuntan dunia yang
merepresentasikan lebih 3.000.000 akuntan
yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki komitmen untuk
melaksanakan semua standar Internasional
yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di
Indonesia. Ikatan
Akuntan Indonesia juga anggota sekaligus pendiri dan sekretaris permanen ASEAN
Federation of Accountants (AFA).
Visi Ikatan Akuntan Indonesia menjadi organisasi profesi
terdepan dalam pengembangan praktik
akuntansi, manajemen bisnis publik
yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial serta lingkungan hidup
dalam perspektif nasional dan internasional. Misi Ikatan Akuntan Indonesia memelihara integritas,
komitmen, kompetensi akuntan yang berorientasi pada etika, tanggung jawab,
lingkungan hidup, mengembangkan pengetahuan, meningkatkan praktik bisnis,
keuangan, atestasi, non-atestasi, akuntan bagi masyarakat, berpartisipasi aktif
dalam mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dalam perspektif
nasional dan internasional.
Fungsi Ikatan Akuntan Indonesia menghimpun potensi akuntan
Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. Ikatan Akuntan Indonesia mengembangkan dan mendayagunakan
potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk cipta karya akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia berfungsi sebagai
wadah komunikasi berbagai bidang pengabdian akuntan untuk menjalin kerjasama
yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang
berlaku saat ini telah
melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan
Indonesia.[22]
Susunan
Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia terdiri atas Dewan Pengurus
Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat yang mengorganisasi dan membawahi
badan dan alat kelengkapan
kepengurusan, kompartemen dan pengurus wilayah. Majelis Kehormatan badan peradilan tingkat banding
yang bertanggung jawab kepada kongres
yang memberikan arahan. Manajemen
eksekutif kelengkapan organisasi
melaksanakan fungsi administratif dan operasional Ikatan Akuntansi Indonesia untuk mencapai tujuan organisasi. Kompartemen dibentuk berdasarkan
bidang kerja untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan
profesional dan fungsi ilmiah
bidang kerja. Ikatan Akuntansi sdalah kelengkapan organisasi yang merupakan
perpanjangan tangan menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi di daerah.
Integritas Akuntansi dalam Perspektif Islam
Prinsip dasar kode etik akutan profesional yang diterbitkan Ikatan Akutan Indonesia
(IAI) Nomor 100.5 poin a menampilkan bahwa akuntan profesional perlu untuk mematuhi
prinsip dasar etika integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
professional dan bisnis[23]. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa integritas adalah memiliki mutu dan keadaan yang menunjukkan kesatuan
yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan,
kejujuran, wujud keutuhan prinsip
moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara. Kamus besar bahasa Indonesia
menyebutkan bahwa lugas adalah mengenai
sesuatu yang pokok, penting dan yang perlu saja, tidak pernah menyimpang dari
kemanfaatan, bersifat apa adanya, bersahaja, serba sederhana, tidak berbelit-belit, kalimat
tidak berlebihan, tidak bersifat pribadi, objektif, kelugasan, asas
kehematan, keefisienan, kesederhanaan, keluguan, kepolosan dalam sikap dan
tiap kalimat yang diutarakan memudahkan pemahaman bagi yang mendengarkannya.[24] Akuntansi
Islam memberikan arahan metode pengambilan keputusan yang lebih komprehensif
untuk meraih falah sejalan dengan tujuan sosial ekonomi.[25]
Akuntan profesional mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu
menjadikan sifat
kejujuran dalam semua hubungan kinerja profesionalnya. Akuntan profesional bekerja
dalam dunia bisnis profesional yang penuh dengan dinamika keuangan. Akuntan muslim berlaku
jujur sebagaimana diperintahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist. Akuntan
sebagai pebisnis muslim yang jujur amanah akan dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiq
dan para syuhada pada hari kiamat[26]. Akuntan sebagai pebisnis
muslim yang memiliki sifat kejujuran akan mendapatkan keutamaan dengan mendapat
kedudukan tinggi di sisi Allah ta’ala serta dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin
serta syuhada pada hari akhirat yang mana mereka adalah teman yang terbaik. Pembuat kebijakan perlu memahami prinsip syariah dan
kemudian tatanan lokal maupun global dalam pembentukan regulasi akuntansi.[27]
Profesional
dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam budaya bisnis
dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional dengan penggunaan
budaya Islami.[28] Akuntan konvensional dan Akuntansi syariah memiliki
beberapa celah kesenjangan yang mungkin sulit untuk dihilangkan sepenuhnya
karena perbedaan prinsip dasar yang mendasari pengembangan kedua standar.[29] Akuntan Islam perlu memberikan kontribusi
dalam penyusunan seperangkat standar akuntansi Islam dalam suatu negara.[30] Profesional
dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam budaya bisnis
dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional dengan penggunaan
budaya Islami.[31]
Akuntan
muslim profesional sebagai pebisnis muslim dalam perniagaan yang mengutamakan
sifat jujur amanah akan termasuk golongan yang taat kepada Allah ta’ala. Orang
yang memilih bersifat dusta dan khianat maka akan termasuk dalam golongan mereka
yang durhaka kepada Allah ta’ala. Para pendusta dan khianat serta suka
bermaksiat akan termasuk dalam golongan
fasik[32]. Pebisnis muslim dalam kegiataan perniagaannya senantiasa
bersifat jujur dalam memberikan penjelasan tentang kekurangan pada produk yang
ditawarkan jika memang ada cacatnya[33]. Dilema
etika merupakan suatu
keadaan dimana perlu menentukan keputusan yang mencakup sikap yang patut. Akuntan dalam kondisi dilema etika harus senantiasa
menjalankan syariat Islam.[34]
Penjual dan pembeli dalam transaksi bisnis akan
mendapatkan keberkahan dan kebaikan dalam kejujuran perniagaan sebagaimana
dalam hadist. Pebisnis muslim yang berdusta dan menyembunyikan catat produk
maka akan mendapatkan kehilangan berkah dalam perniagaan tersebut[35]. Muslim yang senantiasa
mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan bersama muslim yang dianugerahi
nikmat oleh Allah. Akuntan muslim senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan
Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah menempatkan akuntan muslim yang jujur dalam surga berteman dengan mukmin
yang shalih lahir dan batinnya.[36] Konsep akuntabilitas akuntansi Islam menekankan
pertanggungjawaban penuh kejujuran.[37]
Kode etik
perlu diterapkan bagi profesi
akuntan untuk menghindari perilaku
tidak etis ketika
akuntan menjalankan tugasnya terutama ketika ada dilema karena
itu merupakan faktor dasar
yang menyebabkan pelanggaran
etika profesi akuntan
publik terjadi.[38] Akuntan profesional menjalankan
perintah Allah berlaku jujur yang telah disebutkan dalam Alqur’an dan Hadist. Muslim yang
beriman senantiasa bertakwa kepada Allah dengan menjadi orang yang jujur dan
benar. Akuntan muslim bersikap dan berlaku jujur kepada Allah yang merupakan
bentuk ketaatan
dan pelaksanaan perintah Allah dan rasul. Akuntansi muslim menggunakan perkataan
dan perbuatan yang baik serta mulia menunjukkan kebaikan. Akuntan muslim
profesional menjalankan perintah Allah dengan keimanan benar-benar teguh[39]. Akuntan muslim mengutamakan sikap jujur dan
menjauhi dusta. Akuntan berlaku jujur karena kejujuran mengantarkan
pada kebaikan dan kebaikan akan mengantarkan pada surga. Akuntan muslim yang senantiasa
berlaku dan berusaha jujur maka dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur.
Akuntan Islam
tidak boleh mengesampingkan
standar dan regulasi akuntansi (true
and fair view override) karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa
menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun
Assunnah.[40] Akuntan bersikap berhati-hati dalam
tindakan dan senantiasa menjauhi berbuat dusta karena tindakan tersebut akan
mengantarkan kepada kejahatan yang akan mengantarkan pada neraka. Orang yang suka berdusta dan berupaya untuk
berdusta maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta[41]. Akuntan berbuat kejujuran karena hal
tersebut akan menenangkan. Akuntan muslim meninggalkan hal yang meragukan kepada apa yang
tidak meragukanmu. Akuntan bersikap kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan
menipu akan menggelisahkan jiwa[42].
Akuntan profesional tidak bisa dipisahkan
dengan dunia bisnis. Akuntan Profesional
cenderung mengabaikan persoalan
moral bilamana menemukan
masalah yang bersifat
teknis.[43] Penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan produk
merupakan tindakan yang haram. Jujur menjadi hal yang penting bagi para pelaku
perniagaan dan bisnis. Jujur dalam dunia perniagaan terdapat
perintah khusus sebagaimana dalam hadist sesungguhnya para pedagang akan
dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali
pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur[44].
Perilaku jujur merupakan bentuk keberkahan yang
menjadikan kebaikan tetap dan terus bertambah sebagaimana dalam hadist
disebutkan bahwa kedua orang penjual dan pembeli
masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah jika
keduanya berlaku jujur dan saling terus terang maka keduanya akan memperoleh
keberkahan dalam transaksi sebaliknya jika mereka berlaku dusta dan saling
menutup-nutupi niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu[45].
Keberkahan sikap jujur akan menjadi sarana mudah mendapatkan
berbagai jalan keluar dan kelapangan. Berlaku jujur dan terus berpegang dengan
sikap jujur, bersungguh-sungguh menjadi orang yang jujur, jauhi perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan
sehingga mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur[46]. Akuntan harus senantiasa memiliki etika yang baik. Etika
berarti perilaku mengenai yang baik atau buruk, serta mengenai hak dan
kewajiban moral, sekumpulan asas atau nilai tentang akhlak dan nilai mengenai apa
yang benar maupun salah.[47]
Akuntan
profesional harus senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang merupakan aib
buruk. Akuntan menjauhi perilaku dusta yang merupakan bentuk dosa serta aib yang teramat
buruk. Akuntan muslim tidak
melakukan perbuatan dusta yang haram sebagaimana
diterangkan Al-Qur’an Assunnah. Munafik melakukan
perbuatan dusta dalam perkataan,
menyelisihi janji dalam
perjanjian serta khianat dalam amanah padahal dalil
tegas menunjukkan haramnya dusta[48]. Akuntan muslim yang bersikap jujur akan mendapat kebaikan dunia akhirat, adapun akuntan yang bersikap
dusta terbawa kepada jurang kehancuran dunia akhirat. Akuntan yang menjalankan
jasa profesionalya dengan tindakan bersumpah dusta akan mendapat di hari kiamat.
Hadist menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang Allah tidak
berbicara pada mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan
mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih yaitu mereka yang menjual
barangnya dengan sumpah dusta[49]. Akuntan muslim dan umat Islam yang berbuat kejujuran akan dibangkitkannya bersama para Nabi, orang yang mati syahid dan orang shalih sebagain
bentuk kemuliaan yang tinggi. Barangsiapa
yang mentaati Allah dan Rasul akan bersama orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi, orang jujur, orang yang mati
syahid dan orang shalih yang mereka itulah teman yang sebaik-baiknya[50].
Prinsip dasar kode etik akutan profesional menyebutkan bahwa akuntan
profesional bersikap lugas yaitu mengenai
yang pokok dan melakukan hal yang perlu saja serta pembicaraannya selalu
yang penting. Akuntan muslim profesional hendaknya senantiasa berkata dan
berbuat yang pokok, yang perlu dan yang
penting saja. Akuntan muslim profesional yang baik meninggalkan hal yang
sia-sia dan tidak bermanfaat. Akuntan profesional senantiasa mengisi waktunya
hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia akhiratnya sebagaimana hadist yang
menyebutkan bahwa tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan
hal yang tidak bermanfaat[51]. Hadits ini mengandung makna
bahwa di antara kebaikan Islam akuntan muslim adalah meninggalkan hal yang
tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan[52].
Tanda baiknya akuntan muslim melakukan
tiap kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah serta meninggalkan yang
haram sebagaimana hadist bahwa muslim yang baik adalah yang tangan dan
lisannya tidak menyakiti orang lain[53]. Akuntan muslim yang baik maka sudah tentu meninggalkan perkara yang
haram, rancu secara hukum syariat (syubhat), makruh dan berlebihan dalam hal mubah yang tidak dibutuhkan. Muslim yang meninggalkan perkara tidak bermanfaat semisal hal tersebut menunjukkan kebaikannya[54].
Profesi akuntan
dalam perspektif Islam merupakan
profesi yang memerlukan akhlak yang baik sehingga akuntan mampu menyusun
pelaporan keuangan dengan keakuratan dan keandalan yang pada akhirnya muncul kredibilitas dan
kepercayaan publik.[55] Ibnu
Rajab mengatakan bahwa mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari
lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia[56]. Malaikat mengawasi perbuatan hamba yang dilakukan oleh lisan maupun perbuatan. Allah berfirman sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa
yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat
lehernya, yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang
duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri, tiada suatu ucapan pun yang
diucapkannya melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir[57].
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau
buruk. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada
Allah[58]. Tanda kebaikan Islam seseorang
adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat[59]. Abu Ishaq Al Khowwash berkata sesungguhnya Allah mencintai
sedikit makan dan sedikit bicara[60]. Umar bin Abdul Aziz berkata siapa
yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit
bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat[61].
Akuntan dalam bekerja perlu dilandasi
oleh akhlak atau etika sebagai landasan profesi seperti jujur, amanah, murah
hati dan selalu mengingat Allah sehingga ketika
akan melakukan tindakan
yang tidak baik
dan melakukan pelanggaran aturan akan mengurungkan niatnya.[62] Ibnu
Rajab berkata ketika seorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat dan
kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat maka tanda baik Islamnya[63]. Akuntan muslim perlu mengajak
pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar karena hal itu termasuk perkara
yang bermanfaat. Golongan umat yang beruntung senantiasa menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[64].
Akuntan muslim yang
profesional senantiasa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dalam aktivitas
profesionalnya maupun aktivitas sehari-hari sebagai bentuk karakter dirinya. Rasulullah Muhammad shallallahu
alaihi wa sallam bersabda tanda kebaikan keIslaman seseorang meninggalkan
hal-hal yang tidak bermanfaat baginya[65], hadits ini
merupakan salah satu dasar pokok bidang akhlak dalam agama Islam. adab kebaikan
terhimpun dan bersumber dari empat hadist yaitu barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, hendaknya berkata baik atau diam, pertanda kebaikan Islam seseorang jika
meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya, janganlah
engkau marah, mukmin mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintai
kebaikan bagi dirinya sendiri[66]. Kalimat pertanda
kebaikan seseorang irabnya adalah khabar yang didahulukan, sedangkan kata
meninggalkan adalah mubtada yang diakhirkan[67]. Huruf min dalam
hadits ini jenisnya tab’idhiyyah atau sebagian maka
makna hadits ini adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan
sebagian dari hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang[68].
Kebaikan Islam
akuntan profesional dicapai dengan mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan
yang merupakan tingkatan golongan pertengahan sebagaimana disitir dalam
Alqur’an. Alquran diwariskan pada orang yang dipilih di
antara hamba yaitu ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada yang
pertengahan dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah[69]. Penegakan etika
bagi akuntan diperlukan agar
mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat
terhadap akuntan publik.[70] Akuntan profesional yang baik keislamannya adalah golongan
pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan
amalan sunnah serta meninggalkan semua
hal-hal yang diharamkan. Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab secara etika
dalam aktivitas profesionalnya.[71]
Pertanda kebaikan Islam seseorang
akuntan profesional jika telah mencapai tingkatan ihsan sebagaimana yang disebutkan
dalam hadits yang menyebutkan bahwa ihsan adalah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau
melihat-Nya, Seandainya tidak mampu melihat-Nya, maka ketahuilah bahwasanya Dia
itu melihat manusia[72]. Kebaikan keislaman bertingkat
masing-masing orang akan berbeda-beda tingkatannya. Besarnya pahala dan
keutamaan seseorang tergantung tingkatan kebaikan keislaman dia sebagaimana
dalam hadist jika Islam seorang baik maka tiap amal kebaikannya
akan dicatat pahalanya sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat[73].
Hilangnya kepercayaan
publik atas jasa
profesi akuntan publik merupakan dampak
yang paling fatal
atas pelanggaran etika
profesi akuntan public maka sepantasnya akuntan menghindari perilaku menyimpang dan tidak
bermanfaat.[74] Ulama ahli penelitian mengatakan bahwa kebaikan keislaman
itu bertingkat-tingkat, tidak hanya satu level saja. Agama Islam telah menjelaskan
segala macam bentuk amal kebaikan. Kebaikan ajaran Islam terhimpun dalam dua
kata yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan
berbuat kebajikan[75]. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat
bagi pemerhatinya dan tidak ada maslahat baginya barus ditinggalkan[76].
Sesuatu yang tidak bermanfaat bagi
seorang muslim bisa berbentuk perkataan maupun perbuatan. Tiap perkataan dan
perbuatan yang tidak ada manfaatnya untuk kepentingan ukhrawi muslim ataupun duniawinya
seharusnya meninggalkannya agar keislamannya menjadi baik[77]. Cara mengetahui
sesuatu bermanfaat atau tidak sesuai standar dan patokan yaitu syariat dan
bukan hawa nafsu. Akuntan perlu menjadikan hadist meninggalkan
suatu hal yang tidak bermanfaat sebagai tanda dari kebaikan
keislaman seseorang. Patokan yang harus kita gunakan dalam menilai
bermanfaat tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Islam. Hal ini perlu
ditekankan karena banyak orang yang salah paham dalam memahami hadits ini,
sehingga dia meninggalkan hal-hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan,
dengan alasan bahwa hal-hal itu tidak bermanfaat baginya.[78]
Akuntan meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu maksiat yang diharamkan dalam syariat. Akuntan profesional wajib
hukumnya meninggalkan maksiat sebagaimana hukumnya wajib ditinggalkan oleh setiap manusia[79]. Maksiat tidak
bermanfaat juga membahayakan diri sendiri di dunia maupun di akhirat. Bahaya yang ditimbulkan maksiat di dunia yaitu mengerasnya hati dan menghitam hingga cahaya
yang ada di dalamnya padam akibatnya menjadi buta tidak bisa membedakan
yang benar dan yang batil[80]. Akibat buruk yang
dijelaskan dalam hadist jika hamba berbuat dosa maka akan ditorehkan sebuah
noktah hitam dalam hati[81], namum jika meninggalkan
dosa dan beristigfar niscaya hati akan dibersihkan dari noktah hitam itu, sebaliknya
jika terus berbuat dosa maka noktah hitam akan terus bertambah hingga menutup
hati[82]. Akuntan yang gemar
berbuat maksiat akan diancam oleh Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka.
Akuntan profesional
meninggalkan hal yang dimakruhkan dalam agama dan berlebih-lebihan dalam mengerjakan
hal yang diperbolehkan agama Islam yang sama sekali tidak mengandung manfaat
namun justru menghalangi dari berbuat amal kebajikan[83]. Akuntan
menjaga perkataan dan perbuatan dari maksiat. Imam an-Nawawi menasihatkan bahwa
hendaknya tiap muslim berusaha untuk selalu menjaga lisan dari segala macam
bentuk ucapan maksiat. Akuntan hendaknya memberikan ucapan hanya yang
mengandung maslahat. Akuntan ketika
bertemu dengan kondisi bahwa kemaslahatan untuk mengucapkan dan untuk
meninggalkannya adalah sebanding maka yang disunnahkan adalah meninggalkan
ucapan tersebut karena perkataan yang diperbolehkan terkadang membawa kepada
perkataan yang diharamkan atau yang dimakruhkan. Padahal keselamatan dari
hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan adalah sebuah mutiara yang tidak
ternilai harganya.[84] Standar
pelaporan keuangan perlu menerapkan prinsip Maqasidul Syariah yang akan bermanfaat
bagi penyusunan kerangka pelaporan keuangan. Penggunaan prinsip Maqasidul Syariah
akan mengarahkan pada pemahaman yang lebih lengkap tentang bagaimana nilai
syariah dapat diintegrasikan ke dalam tuntutan pelaporan keuangan sebagai
akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik.[85]
Parameter kunci untuk sistem etika Islam yaitu perilaku etis
didasari pada niat karena Allah semata, niat yang baik diikuti dengan perbuatan
yang baik dan Islam memberikan kebebasan individu untuk berbuat segala sesuatu
selama tidak mengorbakan nilai tanggungjawab sebagai seorang muslim.[86] Harus terdapat kepercayaan
bahwa Allah memberikan
kepada individu pembebasan. Pengalaman
membuktikan bahwa perkataan baik yang telah dipertimbangkan secara bijak atau
mencukupkan diri dengan diam akan mendatangkan kewibawaan dan kedudukan dalam
kepribadian muslim. Banyak bicara tanpa dipikir panjang dan gemar ikut campur
perkara yang tidak bermanfaat akan menodai kepribadian muslim, mengurangi
kewibawaan dan menjatuhkan kedudukannya di mata orang lain. Imam Ibnu Hibban
berpetuah orang yang berakal akan lebih banyak mempergunakan kedua telinganya
daripada mulutnya.
Akuntan muslim perlu menyadari bahwa
telah diberi telinga dua buah sedangkan mulut hanya satu agar lebih banyak
mendengar daripada berbicara. Seorang yang berbicara maka perkataan akan
menguasai dirinya, namun jika tidak berbicara maka akan mampu mengontrol perkataannya[87]. Akuntan
tidak akan meremehkan
perkataan yang terlepas dari lisannya namun senantiasa mempedulikan dampak baik buruk perkataannya. Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam telah memperingatkan seringkali hamba
mengucapkan perkataan yang tidak dipikirkan dampaknya padahal ternyata perkataan akan
menjerumuskannya kedalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak
timur dengan barat[88]. Tiap muslim sebelum menyibukkan diri
dengan kekurangan orang lain hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh membenahi
diri dengan berupaya merealisasikan keselamatan dan menjauhkan segala yang
membinasakan dirinya. Alqur’an menyebutkan bahwa sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih,
nasihat-menasihati untuk menetapi kebenaran, serta nasihat-menasihati supaya
menetapi kesabaran[89]. Legitimasi profesi auditing bergantung pada trust sebagai aset terpenting
yang secara langsung berasal dari kapasitas profesi merespon tanggung jawab.
Independensi akuntan merupakan komponen penting dalam kepercayaan pengguna
pelaporan keuangan karena jika diabaikan berpengaruh pada kredibilitas dan
martabat profesi audit. Etika akuntansi Islam diperlukan untuk menciptakan perubahan
mendasar perilaku profesional dalam perbaikan etika audit.[90]
Islam
memberikan prinsip dasar etika dalam
semua aspek kehidupan termasuk bagi bisnis dan
profesi dengan berlandaskan pada
keteladanan Rasulullah Muhammad shallallahu’alaihi wassalam.[91] Karakteristik
golongan orang yang selamat dari kerugian yaitu merealisasikan keimanan dan
amal shalih dalam diri mereka sendiri sebelum mendakwahi orang lain untuk
berpegang kepada kebenaran dan bersabar. Celaan kepada Bani Israil karena
meminta orang lain berbuat kebaikan tetapi melupakan kewajiban diri sendiri
sebagaimana dalam Alqur’an bahwa mengapa kalian suruh orang lain mengerjakan
kebaikan sedang kalian melupakan dirim kalian sendiri padahal kalian membaca Al-Kitab
Taurat, maka tidakkah kalian berpikir[92].
Akuntan hendaknya senantiasa berusaha membenahi diri dan beristiqamah dalam
kebaikan dan mendakwahi umat. Akuntan yang berhasil
mencapai penerapan syariat Islam secara kafah maka ia termasuk
hamba Allah yang tinggi kedudukannya kelak di hari akhir[93]. Allah ta’ala berfirman siapakah yang lebih baik perkataannya daripada
orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang
berserah diri[94]. Amar ma’ruf dan nahi
munkar merupakan perkara yang amat penting bagi muslim[95]. Kredibilitas moral
akuntan telah babak belur lebih dari satu dekade karena serangkaian skandal
akuntan maka Akuntan perlu dibekali kompetensi moral sehingga mampu bekerja ke
tingkat yang lebih baik. keefektifan kebijakan untuk mengatasi masalah mendesak
dalam profesi akuntansi.[96]
Alqur’an menyampaikan bahwa
hendaklah
ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar[97]. Tiap yang diperintahkan
Allah adalah penting dan bermanfaat bagi manusia. Pengabaian nasihat bagi umat tidak diragukan lagi bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan untuk membudayakan nasihat[98]. Nasihat yang sering diabaikan yaitu menerangkan kesalahan mereka yang
melakukan ibadah tanpa dalil agar pada umat dengan tujuan agar umat tidak
terjerumus ke dalam kesalahan dan kesesatan. Ulama bersepakat tentang
disyariatkannya memberikan nasihat kepada mereka yang membuat ibadah tanpa
dalil bagi umat lebih besar dari segala bentuk marabahaya[99]. Nasihat kepada
kesesatan bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan[100].
Perilaku etis merupakan tindakan baik
dan benar sesuai
dengan norma sosial yang
dapat diterima masyarakat
umum dan perilaku ini dapat
menentukan kualitas individu yang
dapat menjadi prinsip dalam bingkai perilaku.[101] Tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan
kerusakan yang lebih besar juga tidak dibenarkan mencegah kerugian yang ringan
dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Syariat Islam bertujuan
merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya juga melenyapkan kerusakan serta
jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua kebaikan maka syariat Islam mengajarkan
untuk memilih yang terbaik, begitu pula dengan dua kerusakan, jika tidak dapat
dihindarkan kedua-duanya, maka kerusakan terbesarlah yang harus dihindarkan[102]. Antropologi
Akuntansi Islam menjadi kontributor modernitas menggeser paradigma akuntansi konvensional.
Akuntansi Islam merealisasikan norma Islam melalui kajian sinkronis menyusun
konsep transformasi akuntansi dengan mengganti konsep akuntansi self-interest
menjadi konsep akuntansi untuk mensejahterakan umat menghasilkan akuntansi yang
melekat pada nilai-nilai Islam.[103]
Fenomena kekurangpahaman terhadap
as-sunnah menyebabkan berbagai kesalahan bersikap[104]. Akuntan berkewajiban
menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat tidak menyia-nyiakan hal penting
berkenaan dengan perkara agama maupun dunia. Muslim berusaha keras semampunya untuk
menggapai ridha Allah dan meraih tujuan yang digariskan-Nya sambil memohon
pertolongan dari-Nya serta meminta taufik dan kebenaran[105]. Hadist
menyebutkan bahwa mukmin yang kuat
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah
dan masing-masing memiliki kebaikan serta bersungguh-sungguh mengerjakan hal yang
bermanfaat dan memohon
pertolongan dari Allah serta tidak bersikap lemah[106]. Campur tangan dalam perkara-perkara
yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan[107]. Kecanggihan
kodifikasi kode etik menjadikan peraturan menyangkut kejujuran, keyakinan,
keahlian, kepatuhan, nilai moral, mekanisme penghargaan dan hukuman,
transparansi, tata kelola dan pengungkapan informasi, metode audit, akuntansi, inspeksi,
dan pelestarian pencapaian yang menjadi perhatian.[108]
Kesimpulan
Implementasi konsep kode
etik integritas akuntan dalam perspektif Islam yaitu akuntan muslim profesional
harus terus meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya dan menjaga kejujuran dalam
tiap aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan
oleh publik. Akuntan muslim profesional harus jujur
dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam
dalam berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih. Akuntan
profesional berusaha senantiasa memiliki
kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap
terjaga. Akuntan profesional muslim senantiasa memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah.
Akuntan muslim profesional senantiasa
berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya.
Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah
menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim
senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan Allah
subhanahu wata’ala. Akuntan profesional senantiasa menebarkan kemanfaatan dalam
tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas
profesionalnya sehingga tidak melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan
keuangan.
Akuntan profesional senantiasa bersahaja
dan sederhana dalam kehidupannya tidak bermewahan sehingga tidak mudah tergoda
dengan godaan fulus untuk melakukan kecurangan yang mengakibatkan tidak melawan
hukum yang bisa berakibat pidana dan kerugian di akhirat. Akuntan profesional tidak
berbelit-belit dalam berkata perkataan dan perbuatan. Akuntan profesional bersifat
pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan dalam
berbuat maupun berkata. Akuntan profesional bersifat objektif dalam aktivitas
profesionalnya. Akuntan profesional
senanatiasa berasas kehematan dalam bersikap. Akuntan profesional bersifat efisien
dan efektif dalam tindakan profesionalnya.
Daftar Pustaka
Abdul, Z.,
Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S. (2013),
"Islamic perspective of management accounting decision making
techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4
No. 2, pp. 203-219. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0031
Ahmed, H., etc. Diverse
accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions:
Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing &
Accountability Journal, Vol. 32 No. 3
Aribi, Z.A.,
Arun, T. and Gao, S. Accountability
in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board
reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1
Ben Abd El
Afou, R. Knowledge of
Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3,
pp. 304-325.
Bidabad, B.,
& Sherafati, M. (2016). Operational Ethical Banking in Rastin Banking:(Professional
Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and Preservation).
International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443
Collins SO, etc. Ethical
decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting
Husein, U.M. Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business
Research. Vol. 9 No. 2, pp.
138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008.
Ragab Rizk, R. (2008), "Back to basics:
an Islamic perspective on business and work ethics", Social
Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254. https://doi.org/10.1108/17471110810856992
Sayyadi
Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal
relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using
fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems,
Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035
Velayutham, S.
(2014), "“Conventional” accounting vs “Islamic” accounting: the debate
revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5
No. 2, pp. 126-141. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026
Zubairu, U.,
Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest for morally competent
future Muslim accountants", Journal of Islamic Accounting and Business
Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138
Mukhlisin, M. (2020), "Level
of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting standards for Islamic financial
institutions", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol.
12 No. 1, pp. 60-77. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090
Mulawarman, A.D. dan Kamayanti, A.
(2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How secular anthropology
reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic Accounting and
Business Research, Vol. 9 No. 4.
Neu, D., Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical
discourses in the Canadian CA profession.
2003. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,
Vol. 16 No. 1, pp. 70-103
Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi
Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika
Profesi
Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax
Kamla, R., Gallhofer, S.
and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and
attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing &
Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205
Suhaimi
Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting
and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic
Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2
Velayutham, S. Conventional
Accounting vs
Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of
Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026
Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27
Juni 2019
Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting
standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No.
1, pp. 115-133.
Salihin, A.,
Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair
view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
pp. 142-157
[1] Alumni Islamic Studies Program Jannatul
Mawa Institute, Middle East & pengalaman Auditor Kantor Akuntan Publik AWS,
Jakarta Pusat
[2]
Ragab Rizk, R. (2008), "Back to Basics: an Islamic Perspective on Business and Work Ethics",
Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254.
[4] A.
Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit
Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding
Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0
[5] Velayutham,
S. (2014), “Conventional accounting vs Islamic Accounting: the debate
revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5
No. 2, pp. 126-141.
[6] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis
terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019
[7]
Ben
Abd El Afou, R. Knowledge of
Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3,
pp. 304-325.
[9] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan
hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020
[10] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil
Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019
[11] Neu, D., Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical
discourses in the Canadian CA profession.
2003. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,
Vol. 16 No. 1, pp. 70-103
[12] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi
Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik
Perspektif Islam. 2018. Journal
of Islamic Accounting and Tax
[13]
Al-Hasan
Al-Aidaros, Kamil Md. Idris and Faridahwati
Mohd. Shamsudin. The Accountants’ Ethical Code of Conduct
from An Islamic Perspective: Case in Yemen. 2011. Journal of Global
Management. Vo.2. No.1.
[14]
Zulaika
Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif
Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan
[15] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN
Tulungagung
[16]
Kementerian Keuangan. Keputusan
Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Akuntan.
[18] Aribi,
Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability
in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board
reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1.
[19] International Ethics Standards Board for Accountants of The International
Federation of Accountants. 2016. Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants. IESBA-IFAC.
[20] Berita Negara Republik Indonesia Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pendirian Ikatan Akuntan Indonesia.
1959. No.
J.A.5/13/16.
[21]
Collins SO, etc. Ethical
decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting.
[22] Keputusan Menteri Keuangan. Penetapan
Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan. 2014. No. 263 (KMK.01/2014).
[25]
Abdul-Baki, Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S.
(2013), "Islamic perspective of management accounting decision making
techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4
No. 2, pp. 203-219.
[27]
Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants
perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting,
Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205
[28] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of
causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective:
Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and
Systems, Vol. 34 No. 3.
[29]
Ahmed,
H., etc. Diverse
accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions:
Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing &
Accountability Journal, Vol. 32 No. 3.
[30] Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting
standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No.
1, pp. 115-133.
[31] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis
of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective:
Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and
Systems, Vol. 34 No. 3
[37] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred
context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash
awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research,
Vol. 2 No. 2
[38]
Pravitasari,
D. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di
Indonesia. 2015. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .
[40]
Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the
true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2,
pp. 142-157
[43]Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi
dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1
[47]Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis
Tentang Krisis Moral Berdampak
pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2
[55] Kusumaningtyas, D. Religiusitas Pada
Motivasi dan Etika Profesi Akuntan
Dalam Perspektif Islam. 2016. Cendikia Akuntansi, Vol. 4, No.3
[62]
Pulungan, S. Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan
Islam. 2014. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.
[71]
Husein, U.M. Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business
Research. Vol. 9 No. 2, pp.
138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008
[74] Risqifani dan Suwarno. Persepsi
Akuntan dan Ulama terhadap
Problematika Etika Profesi Akuntan
Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax (JIAT 1).
[85] Mukhlisin, M.
(2020), "Level of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting
standards for Islamic financial institutions", Journal of Islamic
Accounting and Business Research, Vol. 12 No. 1, pp. 60-77.
https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090
[86] Narjono, A. I. Etika Islam
dan Motivasi Kerja
(Islam Ethics And
Employee Motivation). 2013. JIBEKA Vol. 7, No. 2.
[90]
Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal
relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using
fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems,
Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035
[91] Sirajudin. Interpretasi
Pancasila dan Islam
Untuk Etika Profesi
Akuntan Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
[96]
Zubairu, U., Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest for morally
competent future Muslim accountants", Journal of Islamic Accounting and
Business Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314.
https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138
[99] Rabi’
bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah
al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal:
55-74
[100]Ibrahim bin
‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl
al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509
[101]
Arifiyani,
H. A. Pengaruh
Pengendalian Intern, Kepatuhan
dan Kompensasi Manajemen Terhadap
Perilaku Etis Karyawan. 2012 . Jurnal Nominal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar