Laman

Kamis, 08 April 2021

Kode Etik Integritas Akuntan Profesional Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif Islam

 

Kode Etik Integritas Akuntan Profesional       

Ikatan Akuntan Indonesia dalam Perspektif Islam

R. Ibnu Haitam, M.Si.[1]

Pendahuluan

              Kehadiran akuntansi dalam setting ekonomi dan sosial berpengaruh mewujudkan pertanggungjawaban keuangan entitas perusahaan-perusahaan yang secara komprehensif akan mempengaruhi perekonomian negara. Akuntan sebagai pengelola entitas melalui output pertanggungjawaban pelaporan keuangan yang dihasilkan sangat dibutuhkan oleh publik dan negara. Profesi akuntansi menjadi profesi yang dipercaya publik dalam mewujudkan good corporate governance dalam menghasilkan akuntabilitas untuk mendukung stabilitas ekonomi makro maka membutuhkan memiliki etika bisnis yang baik dalam pengetahuan dan praktik profesionalnya. Kegagalan market besar di berbagai negara maju telah menjadikan etika bisnis Islam sebagai  kompetensi dan kebutuhan substansial dalam dunia bisnis.[2]

            Krisis profesi akuntan mulai mendapat perhatian serius sejak skandal besar etika akuntan moral hazard benua Amerika Serikat KAP Arthur Andersen (AA) acccounting firm terbesar dunia kategori the big five memanipulasi laporan keuangan Enron perusahaan energi inovatif terkemuka. Sejak saat itu skandal demi skandal laporan keuangan terus terkuak dan bermunculan terjadi melibatkan akuntan global, regional, nasional maupun lokal. Skandal etika akuntan publik terjadi karena banyak kasus yang melibatkan profesi akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi.[3] Skandal akuntansi juga terjadi di benua Eropa ketika overstated laba akuntansi Tesco  dibongkar Financial Reporting Council Inggris yang diinvetigasi KAP Delloite dengan memeriksa laporan keuangan Tesco selama tiga periode kebelakang. Investigasi membuktikan bahwa manajemen Tesco menggelembungkan laba hingga meningkat £250 Miliar selama hanya setengah tahun yang melibatkan KAP PwC.[4]

               Skandal demi skandal akuntansi terjadi dalam lingkup global dan regional maupun nasional menjadi kekhawatiran dalam dunia akuntansi secara khusus yang berpengaruh signifikan bagi dunia bisnis secara umum. Skandal akuntansi tidak hanya terjadi di negara maju namun terjadi dalam dunia akuntansi dalam lingkup nasional Indonesia yang tergolong negara berkembang. Skandal etika akuntan yang melanggar kode etik dan standar profesi melibatkan berbagai profesi meliputi akuntan publik, akuntan pemerintah, auditor maupun akuntan manajemen. Banyaknya skandal akuntansi yang terjadi disebabkan basis akuntansi konvensional tidak memenuhi syarat komprehensif untuk menjadi pedoman bertindak yang baik dan benar. Akuntansi konvensional tidak memiliki prinisip yang memenuhi syarat untuk menjadi panduan bertindak etis. Akuntansi syariah yang bernafaskan nilai Islam memenuhi asumsi prinsip komprehensif serta memenuhi akulturasi bisnis sehingga tujuan akuntansi memberi informasi berguna dalam pengambilan keputusan dapat tercapai dengan akuntansi syariah.[5]

              Skandal akuntansi Indonesia juga mengguncang Bursa Efek Indonesia yang notabene memiliki aturan yang ketat bagi tiap emiten yang listing. Skandal laporan keuangan bahkan melibatkan auditor KAP PSJ member Ernst and Young Global Limited kantor akuntan publik terbesar dunia dalam the big four accounting firm dengan salah satu perusahaan go public PT Hanson International Tbk.[6] Perusahaan ini juga terkait dengan skandal keuangan besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang ditaksir merugikan negara puluhan triliun rupiah. Perusahaan mendapat sanksi karena terbukti melakukan manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan 16 yang melanggar Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) terkait pengakuan metode akrual penuh. Auditor perusahaan KAP PSJ Ernst and Young (EY) Indonesia juga mendapatkan hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama satu tahun.

            Standar akuntansi Islam penting bagi para praktisi perusahaan secara umum maupun dan perusahaan audit secara khusus.[7] Berbagai kode etik konvensional telah disusun mengiringi praktik akuntansi namun skandal akuntansi berkelanjutan terjadi yang menyebabkan kekhawatiran publik. Skandal akuntansi nasional juga menimpa BUMN terkemuka dengan dijatuhkannya sanksi dari Menteri Keuangan kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia (Persero). Kantor Akuntan Publik TSFB & Rekan auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk dan entitas menerima sanksi dari Kementerian Keuangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik menerima sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia atas pengakuan pendapatan dalam perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang tidak sesuai dengan standar. Sanksi dijatuhkan berupa pembekuan izin selama dua belas bulan terhadap akuntan publik KS karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen. Akuntan publik tersebut juga menerima peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan direview oleh BDO International Limited.[8]

             Permasalahan kode etik juga terjadi di lingkungan Pemerintahan yaitu Lembaga Pemerintah Pusat maupun Daerah berkaitan penyusunan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap 13.567 permasalahan senilai Rp 8.970.000.000.000 (8,9 Triliun) yang terjadi dalam semester I tahun 2020 meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dalam pelaporan keuangan badan dan lembaga pemerintah[9].

            Pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat dan Daerah pada semester II tahun 2019 ditemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan meliputi ketidakpatuhan, kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif. Permasalahan tersebut meliputi 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian dengan potensi kerugian dan penerimaan kurang Rp 6.250.000.000.000 (6,2 T).[10] Pengawasan terhadap kode etik akuntan perlu untuk terus dikembangkan sesuai dengan pertimbangan semakin meluasnya bidang akuntansi profesional.[11] Setelah terkuaknya skandal besar tersebut etika profesi akuntan menjadi kajian yang penting untuk terus dikembangkan sehingga tidak muncul skandal lain yang sangat merugikan kepentingan publik.[12]

              Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dibahas maka rumusan permasalahan penelitian ilmiah ini yaitu bagaimana konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam yang berdasarkan pada Al-Quran dan Assunnah dan bagaimana implementasi konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam bagi profesi akuntan. Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian dan rumusan masalah maka ditetapkan tujuan penelitian yaitu mengetahui konsep kode etik akuntan dalam perspektif Islam berdasarkan syariat Islam. Manfaat penelitian secara teoritis memberikan manfaat untuk pengembangan teori terkait kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan manfaat penelitian secara praktis memberikan panduan bagi akuntan menjalankan aktivitas profesionalnya karena akuntan profesi yang mendapatkan kepercayaan untuk menyusun pelaporan keuangan entitas.

            Penelitian terdahulu oleh Al-Hasan Al-Aidros mengemukakan bahwa kode etik akuntan dalam perspektif Islam di Yemen setidaknya meliputi tujuh konstruk yaitu bertindak bertanggung jawab, menghormati kepercayaan publik, bertindak dengan integritas, menjaga objektivitas dan kemandirian, melakukan kehati-hatian, mengikuti batasan ruang lingkup sifat layanan, mematuhi kaidah adel (keadilan), sabr (kesabaran) dan ihsan (kebaikan).[13] Penelitian terdahulu oleh Zulaika Matondang mengemukakan bahwa profesi yang mengandalkan keahlian harus berpedoman dengan etika agar pekerjaan sesuai tujuan, cara pencapaiaan dan hasil pekerjaan yang baik sehingga etika sangat berperan dalam suatu profesi terutama lagi profesi akuntan.[14] Penelitian sebelumnya oleh Dyah Pravitasari mengemukakan bahwa konsep Islam telah memberikan kaidah dasar hukum baku yang bersumber dari Syariah Islam bagi akuntan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitasi profesionalnya. Akuntan dalam menghindari perilaku tidak etis perlu menjalankan profesinya sesuai kode etik yang meliputi aspek Syariah sebagai prinsip dasar dari kode etik akuntan muslim, prinsip etika untuk akuntan serta peraturan perilaku etika akuntan.[15]

             Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penulisan ilmiah ini melalui kajian kepustakaan melalui berbagai referensi penting terkait dengan permasalahan yang dikaji. Deskriptif yaitu mendeskripsikan kode etik akuntansi dalam perspektif Islam dan kualitatif yaitu data yang dikumpulkan berupa informasi terkait dengan permasalahan. Peneliti mencoba memberikan ide gagasan mengenai kode etik akuntansi dalam perspektif Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunnah.

Kode Etik Profesional Ikatan Akuntan Indonesia

          Etika akuntan sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak menyusun laporan keuangan bagi kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi akuntan Indonesia telah memiliki kode etik dengan berpatokan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku.[16]

           Prinsip Etika Ikatan Akuntan Indonesia yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun terdiri atas delapan prinsip, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan public, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional dan standar teknis.[17] Ikatan Akuntan Indonesia sebagai pembuat kebijakan dalam kode etik akuntansi perlu memperhatikan penerapan sehingga benar-benar dijalankan. Pembuat kebijakan berkontribusi dalam memastikan penerapan hingga tingkat pengungkapan yang selaras.[18]

          Kode etik akuntan Profesional di Indonesia merupakan adopsi dari panduan yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants.[19] Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkoordinasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) mengeluarkan buku kode Etik sesuai nota kesepahaman. Ketiga lembaga bekerjasama untuk pengembangan profesi akuntan di Indonesia sehingga terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan untuk  menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan Indonesia.

          Ikatan Akuntan Indonesia atau Institute of Indonesia Chartered Accountants merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan Indonesia[20]. Ikatan Akuntan Indonesia wadah akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan forensik dan lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki tujuan membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan pekerjaan akuntan. Akuntan Islam perlu dibimbing sehingga memiliki idealisme dan mutu yang baik karena akuntan yang memiliki idealisme berpedoman dari prinsip Syariah memiliki kecenderungan etis yang lebih baik daripada mereka yang hanya memiliki orientasi relativistik semata.[21]

         Ikatan Akuntan Indonesia bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (Chartered Accountant) Indonesia untuk menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun kode etik standar profesi, menysusun standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah anggota International Federation of Accountants (IFAC) organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3.000.000 akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Ikatan Akuntan Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar Internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia juga anggota sekaligus pendiri dan sekretaris permanen ASEAN Federation of Accountants (AFA).

          Visi Ikatan Akuntan Indonesia menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan praktik akuntansi, manajemen bisnis publik yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional. Misi Ikatan Akuntan Indonesia memelihara integritas, komitmen, kompetensi akuntan yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, lingkungan hidup, mengembangkan pengetahuan, meningkatkan praktik bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, akuntan bagi masyarakat, berpartisipasi aktif dalam mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dalam perspektif nasional dan internasional.

          Fungsi Ikatan Akuntan Indonesia menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. Ikatan Akuntan Indonesia mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk cipta karya akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia berfungsi sebagai wadah komunikasi berbagai bidang pengabdian akuntan untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia.[22]

            Susunan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia terdiri atas Dewan Pengurus Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat yang mengorganisasi dan membawahi badan dan alat kelengkapan kepengurusan, kompartemen dan pengurus wilayah. Majelis Kehormatan badan peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada kongres yang memberikan arahan.        Manajemen eksekutif kelengkapan organisasi melaksanakan fungsi administratif dan operasional Ikatan Akuntansi Indonesia untuk mencapai tujuan organisasi. Kompartemen dibentuk berdasarkan bidang kerja untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional dan fungsi ilmiah bidang kerja. Ikatan Akuntansi  sdalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi di daerah.

Integritas Akuntansi dalam Perspektif Islam

        Prinsip dasar kode etik akutan profesional yang diterbitkan Ikatan Akutan Indonesia (IAI) Nomor 100.5 poin a menampilkan bahwa akuntan profesional perlu untuk mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis[23]. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa integritas adalah memiliki mutu dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara. Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bahwa lugas adalah mengenai sesuatu yang pokok, penting dan yang perlu saja, tidak pernah menyimpang dari kemanfaatan, bersifat apa adanya, bersahaja, serba sederhana, tidak berbelit-belit, kalimat tidak berlebihan, tidak bersifat pribadi, objektif, kelugasan, asas kehematan, keefisienan, kesederhanaan, keluguan, kepolosan dalam sikap dan tiap kalimat yang diutarakan memudahkan pemahaman bagi yang mendengarkannya.[24] Akuntansi Islam memberikan arahan metode pengambilan keputusan yang lebih komprehensif untuk meraih falah sejalan dengan tujuan sosial ekonomi.[25] 

           Akuntan profesional mematuhi prinsip dasar etika integritas yaitu menjadikan sifat kejujuran dalam semua hubungan kinerja profesionalnya. Akuntan profesional bekerja dalam dunia bisnis profesional yang penuh dengan dinamika keuangan. Akuntan muslim berlaku jujur sebagaimana diperintahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan Hadist. Akuntan sebagai pebisnis muslim yang jujur amanah akan dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat[26]. Akuntan sebagai pebisnis muslim yang memiliki sifat kejujuran akan mendapatkan keutamaan dengan mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah ta’ala serta dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin serta syuhada pada hari akhirat yang mana mereka adalah teman yang terbaik. Pembuat kebijakan perlu memahami prinsip syariah dan kemudian tatanan lokal maupun global dalam pembentukan regulasi akuntansi.[27]

            Profesional dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam budaya bisnis dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional dengan penggunaan budaya Islami.[28] Akuntan konvensional dan Akuntansi syariah memiliki beberapa celah kesenjangan yang mungkin sulit untuk dihilangkan sepenuhnya karena perbedaan prinsip dasar yang mendasari pengembangan kedua standar.[29] Akuntan Islam perlu memberikan kontribusi dalam penyusunan seperangkat standar akuntansi Islam dalam suatu negara.[30] Profesional dan akademisi perlu menciptakan perubahan yang diperlukan dalam budaya bisnis dan menciptakan perubahan mendasar dalam perilaku profesional dengan penggunaan budaya Islami.[31]

          Akuntan muslim profesional sebagai pebisnis muslim dalam perniagaan yang   mengutamakan sifat jujur amanah akan termasuk golongan yang taat kepada Allah ta’ala. Orang yang memilih bersifat dusta dan khianat maka akan termasuk dalam golongan mereka yang durhaka kepada Allah ta’ala. Para pendusta dan khianat serta suka bermaksiat akan termasuk dalam  golongan fasik[32]. Pebisnis muslim dalam kegiataan perniagaannya senantiasa bersifat jujur dalam memberikan penjelasan tentang kekurangan pada produk yang ditawarkan jika memang ada cacatnya[33]. Dilema  etika  merupakan  suatu  keadaan  dimana perlu menentukan keputusan yang mencakup sikap yang patut. Akuntan dalam kondisi dilema etika harus senantiasa menjalankan syariat Islam.[34]

          Penjual dan pembeli dalam transaksi bisnis akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan dalam kejujuran perniagaan sebagaimana dalam hadist. Pebisnis muslim yang berdusta dan menyembunyikan catat produk maka akan mendapatkan kehilangan berkah dalam perniagaan tersebut[35]. Muslim yang senantiasa mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan bersama muslim yang dianugerahi nikmat oleh Allah. Akuntan muslim senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah menempatkan akuntan muslim yang jujur dalam surga berteman dengan mukmin yang shalih lahir dan batinnya.[36] Konsep akuntabilitas akuntansi Islam menekankan pertanggungjawaban penuh kejujuran.[37]

            Kode  etik  perlu  diterapkan  bagi  profesi  akuntan  untuk menghindari  perilaku  tidak  etis  ketika   akuntan  menjalankan  tugasnya terutama ketika ada dilema karena itu merupakan  faktor  dasar  yang  menyebabkan  pelanggaran  etika  profesi  akuntan  publik  terjadi.[38] Akuntan profesional menjalankan perintah Allah berlaku jujur yang telah disebutkan dalam Alqur’an dan Hadist. Muslim yang beriman senantiasa bertakwa kepada Allah dengan menjadi orang yang jujur dan benar. Akuntan muslim bersikap dan berlaku jujur kepada Allah yang merupakan bentuk ketaatan dan pelaksanaan perintah Allah dan rasul. Akuntansi muslim menggunakan perkataan dan perbuatan yang baik serta mulia menunjukkan kebaikan. Akuntan muslim profesional menjalankan perintah Allah dengan keimanan benar-benar teguh[39]. Akuntan muslim mengutamakan sikap jujur dan menjauhi dusta. Akuntan berlaku jujur karena kejujuran mengantarkan pada kebaikan dan kebaikan akan mengantarkan pada surga. Akuntan muslim yang senantiasa berlaku dan berusaha jujur maka dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur.

          Akuntan Islam tidak boleh mengesampingkan standar dan regulasi akuntansi (true and fair view override) karena syariat Islam memerintahkan tiap muslim untuk senantiasa menjalan aturan umum yang tidak melanggar prinsip dalam Al-qur’an maupun Assunnah.[40] Akuntan bersikap berhati-hati dalam tindakan dan senantiasa menjauhi berbuat dusta karena tindakan tersebut akan mengantarkan kepada kejahatan yang akan mengantarkan pada neraka. Orang yang suka berdusta dan berupaya untuk berdusta maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta[41]. Akuntan berbuat kejujuran karena hal tersebut akan menenangkan. Akuntan muslim meninggalkan hal yang meragukan kepada apa yang tidak meragukanmu. Akuntan bersikap kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan menipu akan menggelisahkan jiwa[42]. 

           Akuntan profesional tidak bisa dipisahkan dengan dunia bisnis. Akuntan  Profesional  cenderung  mengabaikan  persoalan  moral bilamana menemukan  masalah  yang  bersifat  teknis.[43] Penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan produk merupakan tindakan yang haram. Jujur menjadi hal yang penting bagi para pelaku perniagaan dan bisnis. Jujur dalam dunia perniagaan terdapat perintah khusus sebagaimana dalam hadist sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur[44].

            Perilaku jujur merupakan bentuk keberkahan yang menjadikan kebaikan tetap dan terus bertambah sebagaimana dalam hadist disebutkan bahwa kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah jika keduanya berlaku jujur dan saling terus terang maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi sebaliknya jika mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu[45].

           Keberkahan sikap jujur  akan menjadi sarana mudah mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Berlaku jujur dan terus berpegang dengan sikap jujur, bersungguh-sungguh menjadi orang yang jujur, jauhi perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan sehingga mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur[46]. Akuntan harus senantiasa memiliki etika yang baik. Etika berarti perilaku mengenai yang baik atau buruk, serta mengenai hak dan kewajiban moral, sekumpulan asas atau nilai tentang akhlak dan nilai mengenai apa yang benar maupun salah.[47]

             Akuntan profesional harus senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang merupakan aib buruk. Akuntan menjauhi perilaku dusta yang merupakan bentuk dosa serta aib yang teramat buruk. Akuntan muslim tidak melakukan perbuatan dusta yang haram sebagaimana diterangkan Al-Qur’an Assunnah. Munafik melakukan perbuatan dusta dalam perkataan, menyelisihi janji dalam perjanjian serta khianat dalam amanah padahal dalil tegas menunjukkan haramnya dusta[48]. Akuntan muslim yang bersikap jujur akan mendapat kebaikan dunia akhirat, adapun akuntan yang bersikap dusta terbawa kepada jurang kehancuran dunia akhirat. Akuntan yang menjalankan jasa profesionalya dengan tindakan bersumpah dusta akan mendapat di hari kiamat. Hadist menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara pada mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih yaitu mereka yang menjual barangnya dengan sumpah dusta[49]. Akuntan muslim dan umat Islam yang berbuat kejujuran akan dibangkitkannya bersama para Nabi, orang yang mati syahid dan orang shalih sebagain bentuk kemuliaan yang tinggi. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul akan bersama orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu Nabi, orang jujur, orang yang mati syahid dan orang shalih yang mereka itulah teman yang sebaik-baiknya[50].

            Prinsip dasar kode etik akutan profesional menyebutkan bahwa akuntan profesional bersikap lugas yaitu mengenai yang pokok dan melakukan hal yang perlu saja serta pembicaraannya selalu yang penting. Akuntan muslim profesional hendaknya senantiasa berkata dan berbuat yang  pokok, yang perlu dan yang penting saja. Akuntan muslim profesional yang baik meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Akuntan profesional senantiasa mengisi waktunya hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia akhiratnya sebagaimana hadist yang menyebutkan bahwa tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat[51]. Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam akuntan muslim adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan[52].

          Tanda baiknya akuntan muslim melakukan tiap kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah serta meninggalkan yang haram sebagaimana hadist bahwa muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain[53]. Akuntan muslim yang baik maka sudah tentu meninggalkan perkara yang haram, rancu secara hukum syariat (syubhat), makruh dan berlebihan dalam hal mubah yang tidak dibutuhkan. Muslim yang meninggalkan perkara tidak bermanfaat semisal hal tersebut menunjukkan kebaikannya[54].  

            Profesi  akuntan  dalam perspektif Islam merupakan  profesi yang memerlukan akhlak yang baik sehingga akuntan mampu menyusun pelaporan keuangan dengan keakuratan dan keandalan yang pada akhirnya muncul kredibilitas  dan  kepercayaan  publik.[55] Ibnu Rajab mengatakan bahwa mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia[56]. Malaikat mengawasi perbuatan hamba yang dilakukan oleh lisan maupun perbuatan. Allah  berfirman sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri, tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir[57].

          Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah[58]. Tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat[59]. Abu Ishaq Al Khowwash berkata sesungguhnya Allah mencintai sedikit makan dan sedikit bicara[60]. Umar bin Abdul Aziz berkata siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat[61].

          Akuntan dalam bekerja perlu dilandasi oleh akhlak atau etika sebagai landasan profesi seperti jujur, amanah, murah hati dan selalu mengingat Allah sehingga ketika  akan  melakukan  tindakan  yang  tidak  baik  dan melakukan pelanggaran aturan akan mengurungkan niatnya.[62] Ibnu Rajab berkata ketika seorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat dan kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat maka tanda baik Islamnya[63]. Akuntan muslim perlu mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar karena hal itu termasuk perkara yang bermanfaat. Golongan umat yang beruntung senantiasa menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[64].

             Akuntan muslim yang profesional senantiasa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dalam aktivitas profesionalnya maupun aktivitas sehari-hari sebagai bentuk karakter dirinya.    Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda tanda kebaikan keIslaman seseorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya[65], hadits ini merupakan salah satu dasar pokok bidang akhlak dalam agama Islam. adab kebaikan terhimpun dan bersumber dari empat hadist yaitu barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata baik atau diam, pertanda kebaikan Islam seseorang jika meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya, janganlah engkau marah, mukmin mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri[66]. Kalimat pertanda kebaikan seseorang irabnya adalah khabar yang didahulukan, sedangkan kata meninggalkan adalah mubtada yang diakhirkan[67]. Huruf min dalam hadits ini jenisnya tab’idhiyyah atau sebagian maka makna hadits ini adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat merupakan sebagian dari hal yang bisa mendatangkan baiknya keislaman seseorang[68].

            Kebaikan Islam akuntan profesional dicapai dengan mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan yang merupakan tingkatan golongan pertengahan sebagaimana disitir dalam Alqur’an. Alquran diwariskan pada orang yang dipilih di antara hamba yaitu ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada yang pertengahan dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah[69]. Penegakan   etika   bagi   akuntan   diperlukan  agar   mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.[70] Akuntan profesional yang baik keislamannya adalah golongan pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjalankan amalan sunnah serta meninggalkan semua hal-hal yang diharamkan. Akuntan Islam harus memiliki tanggung jawab secara etika dalam aktivitas profesionalnya.[71]

          Pertanda kebaikan Islam seseorang akuntan profesional jika telah mencapai tingkatan ihsan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang menyebutkan bahwa ihsan adalah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, Seandainya tidak mampu melihat-Nya, maka ketahuilah bahwasanya Dia itu melihat manusia[72]. Kebaikan keislaman bertingkat masing-masing orang akan berbeda-beda tingkatannya. Besarnya pahala dan keutamaan seseorang tergantung tingkatan kebaikan keislaman dia sebagaimana dalam hadist jika Islam seorang baik maka tiap amal kebaikannya akan dicatat pahalanya sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat[73].

             Hilangnya   kepercayaan   publik   atas   jasa   profesi   akuntan   publik merupakan  dampak  yang  paling  fatal  atas  pelanggaran  etika  profesi akuntan  public maka sepantasnya akuntan menghindari perilaku menyimpang dan tidak bermanfaat.[74] Ulama ahli penelitian mengatakan bahwa kebaikan keislaman itu bertingkat-tingkat, tidak hanya satu level saja. Agama Islam telah menjelaskan segala macam bentuk amal kebaikan. Kebaikan ajaran Islam terhimpun dalam dua kata yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan[75]. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat bagi pemerhatinya dan tidak ada maslahat baginya barus ditinggalkan[76].

           Sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seorang muslim bisa berbentuk perkataan maupun perbuatan. Tiap perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya untuk kepentingan ukhrawi muslim ataupun duniawinya seharusnya meninggalkannya agar keislamannya menjadi baik[77]. Cara mengetahui sesuatu bermanfaat atau tidak sesuai standar dan patokan yaitu syariat dan bukan hawa nafsu. Akuntan perlu menjadikan hadist meninggalkan suatu hal yang tidak bermanfaat sebagai tanda dari kebaikan keislaman seseorang. Patokan yang harus  kita gunakan dalam menilai bermanfaat tidaknya suatu perbuatan adalah syariat Islam. Hal ini perlu ditekankan karena banyak orang yang salah paham dalam memahami hadits ini, sehingga dia meninggalkan hal-hal yang diwajibkan syariat atau disunahkan, dengan alasan bahwa hal-hal itu tidak bermanfaat baginya.[78]

           Akuntan meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu maksiat yang diharamkan dalam syariat. Akuntan profesional wajib hukumnya meninggalkan maksiat sebagaimana hukumnya wajib ditinggalkan oleh setiap manusia[79]. Maksiat tidak bermanfaat juga membahayakan diri sendiri di dunia maupun di akhirat. Bahaya yang ditimbulkan maksiat di dunia yaitu mengerasnya hati dan menghitam hingga cahaya yang ada di dalamnya padam akibatnya menjadi buta tidak bisa membedakan yang benar dan yang batil[80]. Akibat buruk yang dijelaskan dalam hadist jika hamba berbuat dosa maka akan ditorehkan sebuah noktah hitam dalam hati[81], namum jika meninggalkan dosa dan beristigfar niscaya hati akan dibersihkan dari noktah hitam itu, sebaliknya jika terus berbuat dosa maka noktah hitam akan terus bertambah hingga menutup hati[82]. Akuntan yang gemar berbuat maksiat akan diancam oleh Allah untuk dimasukkan ke dalam neraka.

                Akuntan profesional meninggalkan hal yang dimakruhkan dalam agama dan berlebih-lebihan dalam mengerjakan hal yang diperbolehkan agama Islam yang sama sekali tidak mengandung manfaat namun justru menghalangi dari berbuat amal kebajikan[83]. Akuntan menjaga perkataan dan perbuatan dari maksiat. Imam an-Nawawi menasihatkan bahwa hendaknya tiap muslim berusaha untuk selalu menjaga lisan dari segala macam bentuk ucapan maksiat. Akuntan hendaknya memberikan ucapan hanya yang mengandung maslahat.        Akuntan ketika bertemu dengan kondisi bahwa kemaslahatan untuk mengucapkan dan untuk meninggalkannya adalah sebanding maka yang disunnahkan adalah meninggalkan ucapan tersebut karena perkataan yang diperbolehkan terkadang membawa kepada perkataan yang diharamkan atau yang dimakruhkan. Padahal keselamatan dari hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan adalah sebuah mutiara yang tidak ternilai harganya.[84] Standar pelaporan keuangan perlu menerapkan prinsip Maqasidul Syariah yang akan bermanfaat bagi penyusunan kerangka pelaporan keuangan. Penggunaan prinsip Maqasidul Syariah akan mengarahkan pada pemahaman yang lebih lengkap tentang bagaimana nilai syariah dapat diintegrasikan ke dalam tuntutan pelaporan keuangan sebagai akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik.[85]

             Parameter  kunci  untuk sistem etika Islam yaitu perilaku etis didasari pada niat karena Allah semata, niat yang baik diikuti dengan perbuatan yang baik dan Islam memberikan kebebasan individu untuk berbuat segala sesuatu selama tidak mengorbakan nilai tanggungjawab sebagai seorang muslim.[86] Harus  terdapat  kepercayaan  bahwa  Allah  memberikan  kepada  individu  pembebasan. Pengalaman membuktikan bahwa perkataan baik yang telah dipertimbangkan secara bijak atau mencukupkan diri dengan diam akan mendatangkan kewibawaan dan kedudukan dalam kepribadian muslim. Banyak bicara tanpa dipikir panjang dan gemar ikut campur perkara yang tidak bermanfaat akan menodai kepribadian muslim, mengurangi kewibawaan dan menjatuhkan kedudukannya di mata orang lain. Imam Ibnu Hibban berpetuah orang yang berakal akan lebih banyak mempergunakan kedua telinganya daripada mulutnya.

           Akuntan muslim perlu menyadari bahwa telah diberi telinga dua buah sedangkan mulut hanya satu agar lebih banyak mendengar daripada berbicara. Seorang yang berbicara maka perkataan akan menguasai dirinya, namun jika tidak berbicara maka akan mampu mengontrol perkataannya[87]. Akuntan tidak akan meremehkan perkataan yang terlepas dari lisannya namun senantiasa mempedulikan dampak baik buruk perkataannya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan seringkali hamba mengucapkan perkataan yang tidak dipikirkan dampaknya padahal ternyata perkataan akan menjerumuskannya kedalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat[88]. Tiap muslim sebelum menyibukkan diri dengan kekurangan orang lain hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh membenahi diri dengan berupaya merealisasikan keselamatan dan menjauhkan segala yang membinasakan dirinya. Alqur’an menyebutkan bahwa sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, nasihat-menasihati untuk menetapi kebenaran, serta nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran[89]. Legitimasi profesi auditing bergantung pada trust sebagai aset terpenting yang secara langsung berasal dari kapasitas profesi merespon tanggung jawab. Independensi akuntan merupakan komponen penting dalam kepercayaan pengguna pelaporan keuangan karena jika diabaikan berpengaruh pada kredibilitas dan martabat profesi audit. Etika akuntansi Islam diperlukan untuk menciptakan perubahan mendasar perilaku profesional dalam perbaikan etika audit.[90]

          Islam memberikan prinsip dasar etika dalam semua aspek kehidupan  termasuk bagi bisnis dan profesi dengan berlandaskan pada  keteladanan  Rasulullah  Muhammad shallallahu’alaihi wassalam.[91] Karakteristik golongan orang yang selamat dari kerugian yaitu merealisasikan keimanan dan amal shalih dalam diri mereka sendiri sebelum mendakwahi orang lain untuk berpegang kepada kebenaran dan bersabar. Celaan kepada Bani Israil karena meminta orang lain berbuat kebaikan tetapi melupakan kewajiban diri sendiri sebagaimana dalam Alqur’an bahwa mengapa kalian suruh orang lain mengerjakan kebaikan sedang kalian melupakan dirim kalian sendiri padahal kalian membaca Al-Kitab Taurat, maka tidakkah kalian berpikir[92]. 

           Akuntan hendaknya senantiasa berusaha membenahi diri dan beristiqamah dalam kebaikan dan mendakwahi umat. Akuntan yang berhasil mencapai penerapan syariat Islam secara kafah maka ia termasuk hamba Allah yang tinggi kedudukannya kelak di hari akhir[93]. Allah ta’ala berfirman siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri[94]. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan perkara yang amat penting bagi muslim[95]. Kredibilitas moral akuntan telah babak belur lebih dari satu dekade karena serangkaian skandal akuntan maka Akuntan perlu dibekali kompetensi moral sehingga mampu bekerja ke tingkat yang lebih baik. keefektifan kebijakan untuk mengatasi masalah mendesak dalam profesi akuntansi.[96]

          Alqur’an menyampaikan bahwa hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar[97]. Tiap yang diperintahkan Allah adalah penting dan bermanfaat bagi manusia. Pengabaian nasihat bagi umat tidak diragukan lagi bertentangan dengan syariat Islam yang memerintahkan untuk membudayakan nasihat[98]. Nasihat yang sering diabaikan yaitu menerangkan kesalahan mereka yang melakukan ibadah tanpa dalil agar pada umat dengan tujuan agar umat tidak terjerumus ke dalam kesalahan dan kesesatan. Ulama bersepakat tentang disyariatkannya memberikan nasihat kepada mereka yang membuat ibadah tanpa dalil bagi umat lebih besar dari segala bentuk marabahaya[99]. Nasihat kepada kesesatan bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan[100].

              Perilaku  etis  merupakan tindakan   baik  dan  benar  sesuai  dengan  norma sosial  yang  dapat  diterima  masyarakat  umum dan perilaku  ini  dapat  menentukan  kualitas individu yang dapat menjadi prinsip dalam bingkai perilaku.[101] Tidak dibenarkan menghindari kerusakan kecil dengan melakukan kerusakan yang lebih besar juga tidak dibenarkan mencegah kerugian yang ringan dengan melakukan kerugian yang lebih berat. Syariat Islam bertujuan merealisasikan maslahat dan menyempurnakannya juga melenyapkan kerusakan serta jika tidak mungkin untuk memadukan antara dua kebaikan maka syariat Islam mengajarkan untuk memilih yang terbaik, begitu pula dengan dua kerusakan, jika tidak dapat dihindarkan kedua-duanya, maka kerusakan terbesarlah yang harus dihindarkan[102]. Antropologi Akuntansi Islam menjadi kontributor modernitas menggeser paradigma akuntansi konvensional. Akuntansi Islam merealisasikan norma Islam melalui kajian sinkronis menyusun konsep transformasi akuntansi dengan mengganti konsep akuntansi self-interest menjadi konsep akuntansi untuk mensejahterakan umat menghasilkan akuntansi yang melekat pada nilai-nilai Islam.[103]

            Fenomena kekurangpahaman terhadap as-sunnah menyebabkan berbagai kesalahan bersikap[104]. Akuntan berkewajiban menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat tidak menyia-nyiakan hal penting berkenaan dengan perkara agama maupun dunia. Muslim berusaha keras semampunya untuk menggapai ridha Allah dan meraih tujuan yang digariskan-Nya sambil memohon pertolongan dari-Nya serta meminta taufik dan kebenaran[105]. Hadist menyebutkan bahwa mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah dan masing-masing memiliki kebaikan serta bersungguh-sungguh mengerjakan hal yang bermanfaat dan memohon pertolongan dari Allah serta tidak bersikap lemah[106]Campur tangan dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat akan mengakibatkan timbulnya perpecahan[107]. Kecanggihan kodifikasi kode etik menjadikan peraturan menyangkut kejujuran, keyakinan, keahlian, kepatuhan, nilai moral, mekanisme penghargaan dan hukuman, transparansi, tata kelola dan pengungkapan informasi, metode audit, akuntansi, inspeksi, dan pelestarian pencapaian yang menjadi perhatian.[108]

Kesimpulan

           Implementasi konsep kode etik integritas akuntan dalam perspektif Islam yaitu akuntan muslim profesional harus terus meningkatkan kualitas kinerja profesionalnya dan menjaga kejujuran dalam tiap aktivitas sehingga mutu pekerjaan senantiasa terjaga, dapat dipercaya dan diandalkan oleh publik. Akuntan muslim profesional harus jujur dalam semua kegiatan profesionalnya sebagaimana diperintahkan syariat Islam dalam berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih. Akuntan profesional berusaha senantiasa memiliki kewibawaan dalam kegiatan profesionalnya sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. Akuntan profesional muslim senantiasa memegang keutuhan prinsip moral dan etika sesuai yang diajarkan Alqur’an Assunnah.

          Akuntan muslim profesional senantiasa berpegang teguh terhadap syariat Islam dalam semua aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional berusaha untuk tidak pernah menyimpang dari aturan syariat Islam dalam kegiatannya. Akuntan muslim senantiasa menjalankan berbagai aturan yang tidak menyimpang dari aturan Allah subhanahu wata’ala. Akuntan profesional senantiasa menebarkan kemanfaatan dalam tiap aktivitasnya. Akuntan profesional bersifat apa adanya dalam aktivitas profesionalnya sehingga tidak melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan.

          Akuntan profesional senantiasa bersahaja dan sederhana dalam kehidupannya tidak bermewahan sehingga tidak mudah tergoda dengan godaan fulus untuk melakukan kecurangan yang mengakibatkan tidak melawan hukum yang bisa berakibat pidana dan kerugian di akhirat. Akuntan profesional tidak berbelit-belit dalam berkata perkataan dan perbuatan. Akuntan profesional bersifat pertengahan sehingga tidak berlebihan dan tidak berkurang-kurangan dalam berbuat maupun berkata. Akuntan profesional bersifat objektif dalam aktivitas profesionalnya. Akuntan profesional senanatiasa berasas kehematan dalam bersikap. Akuntan profesional bersifat efisien dan efektif dalam tindakan profesionalnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

Daftar Pustaka

Abdul, Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S. (2013), "Islamic perspective of management accounting decision making techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4 No. 2, pp. 203-219. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0031

 

Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3

 

Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1

 

Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

 

Bidabad, B., & Sherafati, M. (2016). Operational Ethical Banking in Rastin              Banking:(Professional Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and             Preservation). International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443

 

Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting

 

Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008.

Ragab Rizk, R. (2008), "Back to basics: an Islamic perspective on business and work ethics",     Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254.  https://doi.org/10.1108/17471110810856992

Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035

 

Velayutham, S. (2014), "“Conventional” accounting vs “Islamic” accounting: the debate revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 126-141. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

 

Zubairu, U., Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest for morally competent future Muslim accountants", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138

 

Mukhlisin, M. (2020), "Level of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting standards for Islamic financial institutions", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 12 No. 1, pp. 60-77. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090

 

Mulawarman, A.D. dan Kamayanti, A. (2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How secular anthropology reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 9 No. 4.

 

Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

 

Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika  

            Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

 

Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

 

Velayutham, S. Conventional Accounting vs Islamic Accounting: The Debate Revisited. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2012-0026

 

Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

 

Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

 

Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

 



          [1] Alumni Islamic Studies Program Jannatul Mawa Institute, Middle East & pengalaman Auditor Kantor Akuntan Publik AWS, Jakarta Pusat

          [2] Ragab Rizk, R. (2008), "Back to Basics: an Islamic Perspective on Business and Work Ethics", Social Responsibility Journal, Vol. 4 No. 1/2, pp. 246-254.

          [3] Irianto, Gugus. Skandal Korporasi dan Akuntan. 2003. Lintasan Ekonomi Vol.20, No. 2

                 [4] A. Hajar Nur Fachmi. Etika Profesi Akuntan dan Permasalahan Audit Studi Kasus Skandal Tesco dan KAP PwC. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis: SNAPER-EBIS 2017, ISBN : 978-602-5617-01-0

          [5] Velayutham, S. (2014), “Conventional accounting vs Islamic Accounting: the debate revisited", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 126-141.

              [6] Otoritas jasa Keuangan. Sanksi Administratif dan atau perintah tertulis terhadap PT Hanson Internasional Tbk. Peng-3/PM1/2019

              [7] Ben Abd El Afou, R. Knowledge of Islamic accounting among professionals: evidence from the Tunisian context. 2017. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 8 No. 3, pp. 304-325.

             [8] Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.312/KM.1/2019; 27 Juni 2019

                    [9] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester I Tahun 2020

                   [10] Badan Pemeriksa Keuangan. Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester dan laporan hasil Pemeriksaan. Semester II Tahun 2019

                   [11] Neu, D.Friesen, C. and Everett, J. The changing internal market for ethical discourses in the Canadian CA profession. 2003. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 16 No. 1, pp. 70-103

             [12] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Persepsi Akuntan dan Ulama’ terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax

              [13] Al-Hasan Al-Aidaros, Kamil Md. Idris and Faridahwati Mohd. Shamsudin. The Accountants’ Ethical Code of Conduct from An Islamic Perspective: Case in Yemen. 2011. Journal of Global Management. Vo.2. No.1.

              [14] Zulaika Matondang. Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. 2015. Al-Masharif Vol. 3 No. 2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan

            [15] Dyah Pravitasari. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah Vol. 01 No. 02, IAIN Tulungagung

             [16] Kementerian Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Akuntan.

           [17] Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam. Al-Masharif. 2015. Vol 3 No 2.

               [18] Aribi, Z.A., Arun, T. and Gao, S. Accountability in Islamic financial institution: The role of the Shari’ah supervisory board reports. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1.

             [19] International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants. 2016. Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants. IESBA-IFAC.

         [20] Berita Negara Republik Indonesia Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pendirian Ikatan Akuntan Indonesia. 1959. No. J.A.5/13/16.

         [21] Collins SO, etc. Ethical decision-making among professional accountants in Nigeria. 2020. Journal of Financial Reporting and Accounting.

 

           [22] Keputusan Menteri Keuangan. Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan. 2014. No. 263 (KMK.01/2014).

          [23] Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Akuntan Profesional, 2016. Jakarta, Indonesia

              [24] Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa BP-RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia 2016

          [25] Abdul-Baki, Z., Bukola Uthman, A., Aliu Olanrewaju, A. and Aramide Ibrahim, S. (2013), "Islamic perspective of management accounting decision making techniques", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4 No. 2, pp. 203-219.

          [26] Al-Hakim, Sunan Al-Hakim (No.2142)                                   

            [27] Kamla, R., Gallhofer, S. and Haslam, J. Understanding Syrian accountants perceptions of, and attitudes towards, social accounting. 2012. Accounting, Auditing & Accountability Journal,Vol. 25 No. 7, pp. 1170-1205

          [28] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3.

           [29] Ahmed, H., etc. Diverse accounting standards on disclosures of Islamic financial transactions: Prospects and challenges of narrowing gaps. 2019. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 32 No. 3.

              [30] Mohammed, N.F. The need for Islamic accounting standards: the Malaysian Islamic financial institutions experience. 2019. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 1, pp. 115-133.

         [31] Sayyadi Tooranloo, H, etc. An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach. 2018. International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3

             [32] Ath-Thiibi, Syarhu Sunani Ibni Majah (Hal. 155)

           [33] As-Syauqani, Kitab Faidhul Qadiir (3/278)           

           [34] J.Elder, R. Jasa Audit dan Assurance. 2013. Jakarta: Salemba Empat

           [35] Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 1973)

           [36] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, Surat An-Nisaa (69)

            [37] Suhaimi Nahar. 2011. Accountability in the sacred context: The case of management, accounting and reporting of a Malaysian cash awqaf institution. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 2 No. 2

 

           [38] Pravitasari, D. Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam di Indonesia. 2015. An-Nisbah, Vol.1, No.02 .

             [39] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wajiz, Suriah

            [40] Salihin, A., Fatima, A.H. and Anam Ousama, A. An Islamic perspective on the true and fair view override principle. 2014. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5 No. 2, pp. 142-157

             [41] Muslim, Shahih Muslim (no. 2607).

             [42] At-Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidi (no. 2518) dan Ahmad, Musnad 1/200

            [43]Koerniawan, K. A. (2013). Etika Profesi dalam Problematika di Era Kompetitif menurut Sisi Pandang Akuntan Publik. Modernisasi Vol.9, No.1

             [44] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (no. 2146)

             [45] Muslim, Shahih Muslim (no. 1532)

             [46] Ibnu Katsir, Al Qur’an Al ‘Azhim, Attaubah 119, Muassasah Al Qurthubah (7/313)

               [47]Tanyid, M. (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis Tentang Krisis Moral Berdampak pada Pendidikan. Jaffray, Vol.12, No. 2

             [48] Al-Bukhari, Shahihul Jami (no. 2682)

             [49] Muslim, Shahih Muslim (no. 106)

             [50] Al-Qur’an, Surat an-Nisa (ayat 69)

             [51] Tirmidzi, Jami Sunan Attirmidzi, (no. 2317)

            [52] Ibnu Rajab Al-Hambali, Kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288

            [53] Al-Bukhari, Kitab Shahihul Jami Shahih Al-Bukhari, no. 10

            [54] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289

            [55] Kusumaningtyas,  D. Religiusitas  Pada  Motivasi  dan  Etika  Profesi  Akuntan  Dalam Perspektif Islam. 2016. Cendikia Akuntansi, Vol. 4, No.3

            [56] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290

            [57] Al-Qur’an, Surat Qaaf: 16-18

            [58] Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 13: 187

            [59] Ahmad, Musnad Ahmad 1: 201

            [60] Al-Baihaqi, Syu’abul Iman, 5: 48

            [61] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291

             [62] Pulungan, S. Etos Kerja dan Etika Profesi dalam Pandangan Islam. 2014. Wahana Inovasi, Vol.3, No. 2.

            [63] Ibnu Rajab Al-Hambali, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295

            [64] Nawawi, Al Arba’in An Nawawiyah

             [65] Attarmidzi, Sunan at-Tirmidzi no. 2318

           [66] Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-Ulum wa Al-Hikam, hal 208

            [67] Ibnu Shalih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 181

           [68] Ibnu Rajab Alhambali, Jami’ al-‘Ulum, hal 208

           [69] Al-Qur’an, Surat Fathir: 32

              [70] Hasan, MA. Etika dan Profesional Akuntan Publik. 2009. Pekbis Jurnal Vol.1 No.3.

             [71] Husein, U.M.  Islam, Communication and Accounting. 2018. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Vol. 9 No. 2, pp. 138-154. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2016-0008

            [72] Muslim, Shahih Muslim no: 93

           [73] Al-Bukhari, Shahihul Jami no: 42

              [74] Risqifani dan Suwarno. Persepsi Akuntan dan Ulama terhadap Problematika Etika Profesi Akuntan Publik Perspektif Islam. 2018. Journal of Islamic Accounting and Tax (JIAT 1).

           [75] Ibnu Shahih Al-Utsaimin, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 158

            [76] Shalih Alu Syaikh, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal: 78

            [77]An-Nawawi, Syarh al-Arba’in Haditsan an-Nawawiyah, hal: 40

             [78] Salim al-Hilaly, Bahjah an- Nadzirin Syarh Riyadh ash-Shalihin I/142

             [79] Assady, Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal: 137

             [80] Yusri As-Sayyid M, Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri al-Qayyim,V/153-155

             [81] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah

             [82] Al-Qur’an, Surat Al-Muthaffifin: 14

             [83] Assady, Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal: 137

            [84] An-Nawawi, Riyadh Ash-Shalihin

            [85] Mukhlisin, M. (2020), "Level of Maqāsid ul-Shari’āh’s in financial reporting standards for Islamic financial institutions", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 12 No. 1, pp. 60-77. https://doi.org/10.1108/JIABR-03-2020-0090

           [86] Narjono,  A.  I.  Etika  Islam  dan  Motivasi  Kerja  (Islam  Ethics  And  Employee Motivation). 2013. JIBEKA Vol. 7, No. 2.

             [87] Abdul Muhsin al-‘Abbad, Rifqan Ahl as-Sunnah bi Ahl as-Sunnah, hal 31

             [88] Muslim, Shahih Muslim no: 7407

             [89] Al-Qur’an, Surat Al-Ashr: 1-3

            [90] Sayyadi Tooranloo, H. and Azizi, P. (2018), "An analysis of causal relationships of ethical values in auditing from Islam’s perspective: Using fuzzy DEMATEL approach", International Journal of Ethics and Systems, Vol. 34 No. 3, pp. 393-422. https://doi.org/10.1108/IJOES-02-2018-0035

               [91] Sirajudin. Interpretasi  Pancasila  dan  Islam  Untuk  Etika  Profesi  Akuntan  Indonesia. 2013. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.

            [92] Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 44

             [93] Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab

             [94] Al-Qur’an, Surat Fushilat: 33

             [95] Syarh al-Arba’in, Syaikh al-Utsaimin, hal: 182

            [96] Zubairu, U., Ismail, S. and Fatima, A.H. (2019), "The quest for morally competent future Muslim accountants", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 10 No. 2, pp. 297-314. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2016-0138

             [97] Al-Qur’an, Surat Ali Imran: 104

             [98] Qawa’id wa Fawa’id, hal: 123-124

            [99] Rabi’ bin Hadi al-Madkhaly, Aal-Mahajjah al-Baidha’ fi Himaayati as-Sunnah al-Gharra’ min Zallati ahl al-Akhtha’ wa Zaighi ahl al-Ahwa, hal: 55-74

           [100]Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Mauqif Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah min Ahl al-Ahwa’ wa al-Bida’, I/496-509

                [101] Arifiyani,   H.   A.  Pengaruh   Pengendalian   Intern,   Kepatuhan   dan   Kompensasi Manajemen  Terhadap  Perilaku  Etis  Karyawan. 2012 . Jurnal Nominal.

         [102] Al-Masail al-Mardiniyah, hal: 63-64

           [103] Mulawarman, A.D. dan Kamayanti, A. (2018), Towards Islamic Accounting Anthropology: How secular anthropology reshaped accounting in Indonesia, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 9 No. 4.

         [104] Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily, Nashihah li asy-Syabab, hal: 6-8

         [105] Bandar al-‘Abdaly, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid alArba’in AnNawawiyah, hal: 55

          [106] Muslim, Shahih Muslim, no: 6716

            [107] Qawaid wa Fawaid, hal: 124

              [108] Bidabad, B., & Sherafati, M. (2016). Operational Ethical Banking in Rastin Banking: (Professional Ethics, Auditing, Inspection, Control, Monitoring and Preservation). International Journal of Law and Management, 58(4), 416-443.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar