Nasehat Muslim
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
1392. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jika salah seorang di
antara kalian berkelahi, hendaklah ia menghindari memukul wajah." (Muttafaq
Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (2559) dan Muslim
(2612)]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian
berkelahi (yakni berkelahi dengan orang lain, dapat diketahui dari bentuk
kata faa'ala) hendaklah ia menghindari memukul wajah." Muttafaq
Alaihi.
Dalam riwayat lain tercantum:
«إذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ وَفِي رِوَايَةٍ فَلَا
يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ»
"Apabila salah seorang di antara kalian hendak
memukul.” Dalam riwayat lain: "Jangan menampar wajah.”
Tafsir Hadits
Hadits ini menunjukkan haramnya menampar wajah, karena wajah
harus dijaga tidak boleh dipukul dan tidak juga ditampar, walaupun pukulan
tersebut merupakan hukuman syar'i atau di saat berjihad. Karena wajah adalah
anggota tubuh yang halus, menghimpun segala keindahan dan merupakan anggota
tubuh yang paling berharga, bahkan kebanyakan panca indra terletak di wajah.
Bisa jadi dengan pukulan akan merusak panca indra tersebut atau akan mengurangi
daya sensitivitasnya, bahkan dapat membuat wajah menjadi cacat yang tidak dapat
ditutup-tutupi. Pada umumnya pukulan yang mendarat di wajah akan menimbulkan
cacat. Larangan yang tertera di dalam hadits ini bersifat umum untuk semua jenis
pukulan atau tamparan, baik dengan maksud mendidik maupun tidak.
Subulussalam Syarh Bulughul Maram
nasehat-muslim blogpsot co id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar