Laman

Rabu, 29 Juni 2011

Bolehkah Menyembelih diKuburan untuk Cari Berkah Orang Mati?











Nasehat Muslim

Pertanyaan :

Sesungguhnya dinegeri kami banyak orang yang melakukan hal berikut ini yaitu mereka menabuh rebana sambil pergi kekuburan dan dikuburan mereka menyembelih binatang ternak seperti sapi dan kambing kemudian memasak dan memakannya apakah ini haram atau tidak? dan ada juga yang pergi keluar kota dengan memukul rebana dan drum sambil berteiak dengan suara keras mengucapkan kata yaitu tolonglah kami wahai syaikh jailani yang telah mati dan perkataan lain yang semisal. Dan mereka juga berjalan berkeliling kepada orang-orang dan meminta harta mereka sambil berkata untuk ziarah kepada syaikh fulan dan perkataan yang semisal itu.Dan ketika salah seorang dari mereka sakit maka mereka membacakan akan, apakah perkara ini diharamkan?

Jawab :
Pertama, tidak diperbolehkan menyembelih unta, sapi, kambing maupun yang lain dikuburan, bahkan hal itu sebuah kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam apabila itu dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada penghuni kubur dengan mengharap berkah kuburan.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam,tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
(QS. Al-an'am : 162-163)

Demikian pula tidak boleh memukul rebana bagi laki-laki secara mutlak, dan boleh bagi wanita saat pernikahan untuk mengumumkan.

Kedua, meminta pertolongan kepada orang mati dan kepada yang hidup ghaib seperti malaikat, jin, manusia dengan berdoa kepada mereka agar didatangkan kemanfaatan dan dijauhkan kemudharatan maka hal adalah kesyirikan akbar yang mengeluarkan dari agama Islam.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Dan, janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia"
(QS.Yunus: 106--107)

Dan adapun memukul drum maka hal ini tidak boleh baik laki-laki maupun wanita.

Ketiga, mengambil harta manusia dengan alasan untuk ziarah kubur maka hal ini sama saja memakan harta manusia secara bathil, barangsiapa bisa memberi nasihat kepada mereka maka selayaknya melakukan hingga mereka tidak melakukan hal itu lagi.

Keempat, adapun meruqyah orang sakit dengan membacakan al-quran dan dzikir yang telah diajarkan oleh nabi muhammad shalallahu'alaihi wassalam dalam hadist maka disyariatkan, akan tetapi jika ditambah dengan menyembelih hewan maka ini ruqyah bid'ah dan makan harta yang bathil, bahkan hal itu bisa menjadi syirik jika menyembelih dengan menyebut nama jin atau orang mati dan yang semisal dengan hal itu.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Selasa, 28 Juni 2011

Minta pada Wali Agar Diciptakan Suatu Kejadian, Bolehkah?














Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Apa hukum Allah terhadap orang yang meminta bantuan pada wali agar diciptakan suatu kejadian ?

Jawab :
Meminta kepada wali setelah wafatnya atau didalam keghaibannya maka musyrik melakukan syirik besar.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Dan, janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia"
(QS.Yunus: 106--107)

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Fatwa Nomor 7267, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Syirik Menjadikan Orang Mati Perantara antara kita dengan Allah ta'ala

http://radiomuslim.com/

















Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Bapak saya berkeyakinan boleh meminta pada syaikh yang telah wafat dan menganggap itu adalah wali dan bertawasul dengan menjadikan orang mati yang tidak bisa berbuat itu sebagai perantara antara kita dengan Allah ta'ala, serta meminta pada orang yang telah mati itu sehingga menyekutukan Allah ta'ala dalam berdoa seperti berdoa dengan ucapan Ya Allah, Ya tuanku abdussalam yang telah wafat, apakah hukum Islam didalam masalah ini, padahal dia juga shalat, berpuasa dan juga berzakat?

Jawab :
Berdoa kepada orang yang telah mati dan yang ghaib dari para nabi, para wali dan yang selain dari itu adalah syirik besar, baik itu bersama Allah atau bersendirian, walaupun orang tersebut juga shalat, puasa maupun zakat.

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Dan, janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. "
(QS.Yunus: 106--107)

Allah ta'ala berfirman, artinya :
"Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalaupun mereka mendengarnya, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Allah Yang Maha Mengetahui“?
[Fathir : 13-14]

Dan ayat yang semakna dengan hal ini adalah banyak.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Fatwa Nomor 6009, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Hukum Minta pada Mayat & Ghaib Selain Allah ta'ala











Nasehat Muslim

Pertanyaan :
Apakah hukum minta dikabulkan permintaan dari mayat seperti berkata kabulkan permintaan saya wahai mayat fulan, dan apa juga hukum meminta pada orang tapi ghaib?

Jawab :
Pertama, meminta pengkabulan dari mayat dengan berkata kabulkan permintaanku wahai mayat fulan, maka wajib menasihati dan memperingatkan tentang hal ini karena perkara yang haram bahkan kesyirikan, dan barangsiapa senantiasa berbuat demikian maka menjadi musyrik dan kafir karena meminta kepada Allah ta'ala yaitu kepada mayati yang tidak mampu berbuat apapun, dan juga ini hak Allah ta'ala yang tidak boleh untuk selain-Nya.

Allah ta'ala berfirman, artinya:
"lngatlah barangsiapa yang menyekutukan-Nya, maka Allah haramkan ia masuk surga dan tempatnya dalam neraka. Tidak ada penolong bagi orang zalim."
(QS. Al Maidah: 72)

Kedua, meminta pengkabulan pada orang, namun orang itu tidak ada dan juga tidak bisa mengabulkan, maka hal ini tidak boleh, karena hal ini sama saja meminta pada selain Allah ta'ala yang tidak mampu mengabulkan dan hal ini syirik juga.

Allah ta'ala berfirman, artinya
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yg shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.”
(QS. Al-kahfi : 110)

Dan berdoa pada orang yang tidak ada yang tidak bisa mengabulkan maka hal ini juga kesyirikan.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim

Senin, 27 Juni 2011

Syirik Meminta pada Jin








































































Nasehat Muslim


Pertanyaan :
Apakah boleh muslim berdoa berikut : kabulkanlah kebutuhan kami wahai jin khadam yang bernama baik ?

Jawab :
Meminta pada jin khadam yang mempunyai nama yang baik adalah kesyirikan, karena meminta pada selain Allah ta'ala pada hal ghaib yang tidak jelas adanya, dan hal ini tidak diketahui asalnya.

Allah ta'ala berfirman, artinya
“Artinya : Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru (menyembah) sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka”
(Al-Ahqaf : 5-6)

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Dan barangsiapa yang menyeru pula bersama dengan menyeru Allah, akan Tuhan yang lain, padahal tidak ada keterangan­nya sedikit juga, maka perhitungannya adalah di sisi pengasuhnya. Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kejayaan orang­orang yang kafir"
(QS. al-mukminun : 117)

Allah ta'ala berfirman, artinya
"Dan, janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia"
(QS.Yunus: 106--107)

Allah ta'ala berfirman-Nya, artinya
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah maka janganlah kamu menyeru bersama Allah itu seorangpun "
(QS. Al Jin : 18)

Allah ta'ala berfirman, artinya:
"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antaranya Jin maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan"
(QS. Al-Jin : 6)

Dan dalam hadist Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda
Jika kamu meminta maka meminta pada Allah, dan jika kamu meminta pertolongan maka mintalah pertolongan pada Allah
(HR. Tirmidzi)

Dan berbagai dalil dari al-qur'an dan al-hadist yang lain bahwa meminta manfaat dan menjauhkan mudharat adalah hanya kepada Allah ta'ala, dan meminta pada selain Allah ta'ala adalah kesyirikan karena hal ini termasuk ibadah.

Wabillahi taufiq washalallahu 'ala nabiyina muhammad wa alihi washahbihi wassalam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’






Nasehat Muslim